Padang Lawas Utara – Sambangi warga di salah satu tempat umum di Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, personel Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Aiptu Monang P. Siregar dan Bripka Sigit Dalimunthe melakukan sosialisasi antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin siang (3/4/2023).
Dalam sosialisasi yang berlangsung di tempat umum , Bhabinkamtibmas Polsek Dolok turut menjelaskan terkait dasar hukum yang melarang aksi pembakaran hutan dan lahan. Menurut Bhabinkamtibmas, para pelaku Karhutla bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Oleh karenanya, Bhabinkamtibmas meminta dukungan ke segenap elemen masyarakat, untuk aktif mencegah Karhutla. Sebab, penanganan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum semata. Seluruh masyarakat juga punya andil yang besar mencegah terjadinya Karhutla.
“ Mari sama-sama kita jaga lingkungan dari bahaya Karhutla. Sebab, dampak dari Karhutla ini sangat negatif. Selain bisa berpengaruh kepada kesehatan, kebakaran hutan dan lingkungan juga bisa mengganggu ekosistem alam. Begitu juga dengan habitat hewan di hutan, akibat Karhutla sudah barang tentu akan terganggu ,” jelas Aiptu Monang P Siregar didampingi Bripka Sigit Dalimunthe.
Turut serta dalam kegiatan sosialisasi antisipasi karhutla ini antara lain, aparatur Desa Hatiran dan warga Desa Hatiran, Kecamatan Dolok, Kabupaten Tapsel.(Saragi).















