Tapanuli Selatan – Agus Ritonga seorang pria yang menjadi terlapor atas kasus dugaan penganiayaan di Batang Toru, akhirnya minta maaf kepada pelapor Marolop Ritonga, Selasa pagi (23/5/2023).
Sebelumnya pelapor Marolop Ritonga melaporkan terlapor Agus Ritonga ke Polsek Batang Toru atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpanya.
Peristiwa kasus penganiayaan sendiri, terjadi di kediaman Marolop Ritonga di Desa Padang Lancat, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Jumat malam (12/5/2023).
Terlapor minta maaf kepada pelapor atas dugaan kasus penganiayaan tersebut di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru. Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ery J.Situmoramg, SH, memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Kanit menjelaskan, bahwa terlapor telah meminta maaf kepada pelapor atas kejadian pemukulan atau penganiayaan. Terlapor menganggap permasalahan itu merupakan cobaan bagi kedua belah pihak yang tidak dapat terelakkan lagi.
“ Bahwa pihak pelapor telah memaafkan perbuatan terlapor dengan ikhlas dan sabar, namun belum memastikan menerima perdamaian dan masih akan berunding dengan pihak keluarga ,” jelas Kanit.
Namun demikian, pihak pelapor meminta waktu ke Polsek Batang Toru guna musyawarah. Supaya, membahas permasalahan tersebut dengan keluarga besar, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh di desa.
“ Apabila ada hasil dari musyawarah tersebut, pihak pelapor segera memberitahukan kepada pihak Polsek Batang Toru ,” tutur Kanit Ipda Ery Juanda Situmorang, SH.
Katanya lagi, meski terlapor sudah menyampaikan permohonan maafnya, namun pelapor belum memastikan menerima permohonan maafnya, dan masih akan mempertimbangkannya.(Saragi).