Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu diminta dalami KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yakni Asisten pemerintahan, asisten pembangunan, Asisten umum dan keuangan, pada Anggaran Persediaan Dana Setdakab Labuhanbatu TA 2017, yang diduga tidak sesuai dengan DPA 2017, ke 3 Asisten itu masuk dalam 27 ASN dan non ASN yang dihunjuk melalui LHP BPK 2018, padahal mereka lah yang menyetujui peruntukannya Ucap Setdakab
Menurut BPK Sumut, Kamis (07/09/2023) anggaran itu di peruntukan Lewat pejabat yang menerima kewenangan KPA (Kuasa Penerima Angharan), untuk itu Polres Labuhanbatu diminta mendalaminya, karena diduga mereka lah yang bertugas untuk menggiring pengembalian uang atau dana anggaran 2017 itu, dari 27 ASN dan non ASN didalamnya yang di tunjuk lewat LHP BPK 2018, Disamping Bendahara sebagai pemegang keuangan di lingkungan Setdakab Labuhanbatu tersebut
“Penggunaan anggaran itu kan diajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlebih dahulu, yakni Asisten pemerintahan asisten pembangunan, Asisten umum dan keuangan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang di dilimpahkan langsung memalalui SK Bupati, jadi Polres Labuhanbatu sudah seharusnya mendalami ke 27 yang di hunjuk LHP BPK 2017, termasuk ke 3 Asisten itu didalamnya,” ungkapnya
Sedangkan menurut BPKP, terkait ketetangan Pejabat Kepala Bidang perbendaharaan BPKAD Labuhanbatu tahun 2017, Masnoni Tambunan, yang mengaku di telepon mantan setdakab untuk mengeluarkan uang untuk dana bantuan, hal itu diungkapkan kabid itu dalam keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Setdakab tahun anggaran 2017 itu, sangat lah tidak relefan
“Kalo Pejabat Kepala Bidang perbendaharaan BPKAD Labuhanbatu tahun 2017, Masnoni Tambunan, yang mengaku di telepon mantan setdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian, untuk mengeluarkan uang penggunaan dana anggaran di lingkungan Setdakab Labuhanbatu, termasuk membayarkan bantuan acara pisah sambut Danrem 2017, itu sangat lah tidak relefan karena itu tidak strukturnya,” ungkap Pegawai BPKP itu
Demikian M Yusuf Siagian, mantan Setdakab tahun 2017, mengatakan selama dirinya menjabat Setda di Labuhanbatu tidak pernah berkomunikasi langsung maupun lewat HP dengan Pejabat Kepala Bidang perbendaharaan BPKAD Labuhanbatu tahun 2017, Masnoni Tambunan, apalagi terkait penggunaan anggaran di 2017 namun dirinya yang jadi korban ditersangkakan Polres Labuhanbatu
“Kita tidak pernah komunikasi langsung maupun lewat HP dengan Kepala Bidang perbendaharaan BPKAD Labuhanbatu tahun 2017, Masnoni Tambunan, apalagi terkait penggunaan dana anggaran, dan saya tidak pernah setuju atas pengeluaran yang tidak sesuai dengan DPA 2017, tapi berdasarkan keterangan yang kami duga keliru itu saya ditersangkakan Polres,”tegas Mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu itu
Kuasa Hukum Mantan sekda itu, Adv Akhyar Sagala, SH, mengatakan saksi di perkara dugaan penyalah gunaan anggaran 2017 dana persediaan Setdakab Labuhanbatu, sudah terlalu jauh dari Pejabat Kepala Bidang perbendaharaan BPKAD Labuhanbatu tahun 2017, sementara secara struktur dibawah Setdakab masih ada Asisten 1, 2 dan 3, ini sudah layak didalami Polisi
“Sesuai yang kita lihat di Struktur organisasi Sekretariat Labuhanbatu, Asisten 1,2 dan 3 yakni Asisten pemerintahan asisten pembangunan, Asisten umum dan keuangan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan kemudian ditindak lanjuti Bendahara Setda Kabupaten yang natabanenya diangkat langsung oleh Bupati pada 2017 silam yang kini ditahan kasus OTT korupsi juga,” ungkapnya
Merujuk LHP BPK terkait dana Anggaran Persediaan Sekretaris Daerah Labuhanbatu 2017, menunjuk 27 orang ASN dan non ASN termasuk ke 3 Asisten itu, Namun jelas tidak terdapat nama mantan Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian, M.MA, sesuai LHP BPK 2017, yang di tersangkakan Polres Labuhanbatu
“Pada kasus yang semula Polres Labuhanbatu mentersangkakan Bendahara Setdakab itu, namun sudah bebas karena diduga sudah 5 kali P19, lewat LP itu juga Polres Labuhanbatu Mentersangkakan Mantan Setdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian, setelah Bendahara itu bebas,” tambahnya
Sesuai LHP BPK 2017 tentang Dana persediaan Setdakab Labuhanbatu TA 2017, agar di kembalikan ke khas Sekdakab, dan dari 27 ASN dan non ASN termasuk Ke 3 Asisten ini, diduga baru 7 orang yang mengembalikan walau sudah berkali kali ditindak lanjuti 2 mantan Setdakab Labuhanbatu termasuk M Yusuf Siagian, M.MA, sudah menyurati ke 27 ASN itu sebelumnya, namun 3 KPA yang di SK kan Bupati itu diduga masih ada yang belum menyelesaikan, untuk itu lah Polres Labuhanbatu diminta bertindak