Medan-Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim di dampingi Kanit Pidum Iptu Marlon Hutapea, SH, berhasil meringkus tersangka perampokan di PT PNM Mekar Belawan, Demikian dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar, SH, Rabu (26/07/2023)
Menurut Kasat Reskrim, pelaku PDM alias Sincan (25) warga Kecamatan Medan Belawan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim di dampingi Kanit Pidum Iptu Marlon Hutapea, SH, di kawasan Dumai provinsi Riau dua hari pasca melakukan perampokan.
“Menindak lanjuti perintah pimpinan, kami Personil Polres Pelabuhan Belawan, terus melakukan perburuan tersangka hingga ke provinsi Riau dan kami berhasil membekuk tersangka di kawasan Dumai,” terang mantan Kanit Buncil Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut
Selain itu kata Kasat Reskrim tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Namun uang hasil kejahatan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) habis digunakan pelaku untuk berpoya poya, setelah di ringkus pelaku di gelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan di Jl Raya Pelabuhan Belawan No.1 Belawan untuk proses hukum lebih lanjut
“Tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan itu kepada wartawan