spot_img
spot_img
spot_img

7 Pelaku Premanisme Diamankan Polres Pelabuhan Belawan Terkait Pungli di Sejumlah Titik Rawan

7
Ke-7 pelaku yang diamankan.
Belawan – Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 7 pelaku aksi premanisme pada Jum’at (2/5/2025) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi rawan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Ke-7 pelaku yang diamankan masing-masing adalah Erwin (39), Iqbal (41), Endar alias Iyan (32), Tomy (24), Ali Yakub (58), Ponidi (74), dan Alwi Pratama (24). Mereka ditangkap saat melakukan pungli dengan modus sebagai petugas parkir liar dan berpura-pura mengatur arus lalu lintas di beberapa titik seperti Jalan KL. Yos Sudarso Simpang KIM, Jalan Titi Pahlawan, Simpang pintu Tol Tanjung Mulia, dan Jalan Marelan Pasar V.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Sabtu (3/5/2025) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Ketujuh pelaku diamankan dalam giat penindakan aksi premanisme oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dari tangan mereka kami sita satu buah peluit dan uang tunai sebesar Rp367.000,- yang diduga hasil dari pungli. Hasil tes urine juga menunjukkan lima di antaranya positif menggunakan narkoba,” ungkap Kapolres.

Saat ini ketujuh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pendalaman lebih lanjut.

AKBP Oloan Siahaan juga menyampaikan himbauannya kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme yang terjadi melalui call center 110.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan warga. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan tidak ragu melapor kepada kepolisian. Mari kita bersama-sama wujudkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk aksi premanisme,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan demi mewujudkan rasa aman bagi seluruh warga.(Dame/sar).

Dua Orang Diamankan, Saat Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dan Pungli di Sei Balai

Dua
Seorang tersangka parkir liar yang diamankan.
Batu Bara – Dua orang diduga pelaku parkir liar diamankan personel Opsnal Resmob Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran dalam kegiatan penertiban parkir liar dan pungli di wilayah Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya yakni Inisial S (53), warga Desa Suka Ramai, dan H alias Asbun (60), warga Desa Sipare-Pare. Dari tangan mereka, petugas menyita uang hasil pungli sebesar Rp21.000 dan Rp7.000 serta satu buah bendera yang digunakan sebagai penanda parkir liar.

Dua
Tersangka lain yang diamankan saat penertiban parkir liar dan pungli.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Toba 2025 yang bertujuan menekan aksi premanisme dan penyakit masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait praktik pungli bermodus parkir liar. Pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan untuk dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Tri Boy.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Operasi Pekat Toba 2025 berlangsung.(Dame/sar).

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi

Polres
Tersangka A yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Simalungun – Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.

Polres
Barang bukti yang diamankan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Kemudian tim mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” Ucap AKP Henry Sirait pada Minggu (3/5/2025).

Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya.

Penggeledahan lanjutan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat brutto 102,04 gram serta dua butir ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait.

Polisi juga menyita dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba menyatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” ucap AKP Henry.(Dame/sar).

Mafia CPO Di Menanti Torgamba Labusel Sudah Berjalan Lama Diduga Kebal Hukum

mafia
Dugaan kencing minyak kelapa sawit (CPO) di Dusun Menanti Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumut, Minggu (04/05/2025)
Labuhanbatu Selatan-Mafia minyak kelapa sawit atau CPO diduga kebal hukum, pasalnya praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama di Dusun Menanti Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)Sumut, tanpa tersentuh aparat penegak hukum, demikian dikatakan Andri (46) warga torgamba yang juga pengurus DPD LSM Baris

Kata Andri, dugaan keberadaan jaringan mafia minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Dusun Menanti Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba ini juga memicu keresahan publik.

“Katanya ada oknum yang membekingi permainan minyak kelapa sawit dari tangki tangki. Makanya mafia CPO ini agak licin,” ungkap Andri

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang Ginting, SH, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut, dan akan melakukan penyelidikan

“Baru tau ini bang, kita selidiki ya bang,” tulisnya

Berbeda Kapolsek Torgamba AKP Samsul, SH, saat dikonfirmasi lewat pesan What Shapp nya belum memberi tanggapan

Pengurus DPD LSM Baris Labusel Andri, meminta  aparat dapat bertindak cepat dan transparan dalam memberantas mafia CPO tersebut karena banyak pihak yang turut dirugikan termasuk pemasukan pajak bagi negara.

“Dugaan praktik mafia CPO yang kebal hukum ini sangat membahayakan kepercayaan publik terhadap aparat. Kami ingin kejelasan, bukan pembiaran,” ujar Andri

Pengamat hukum di Labusel, juga menanggapi dugaan permainan mafia CPO ini, bahwa setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana, apalagi yang melibatkan figur publik atau lembaga, harus ditindaklanjuti dengan investigasi independen.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap penting. Namun, pembiaran terhadap informasi seperti ini justru bisa merusak kredibilitas aparat dan hukum itu sendiri,” ujarnya

Mahasiswa Warga Batang Toru Ditangkap Polisi Saat Kantongi Sabu

Batang Toru
Pelaku SM yang diamankan.
Tapanuli Selatan – Seorang Mahasiswa SM (32) warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Tapsel ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena kantongi sabu yang diduga hendak dipakai dan diedarkan.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM menyampaikan SM warga Batang Toru ini ditangkap di teras SD Negeri 100709 Aek Pining Batang Toru, Sabtu (3/4/2025) subuh sekira pukul 04.30 WIB.

Batang Toru
Barang bukti sabu, dompet dan HP.

AKP Maria pun menambahkan, warga Batang Toru SM ini ditangkap bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Aek Pining. Kemudian Polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setibanya ditempat yang dimaksud Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan masuk kedalam sebuah sekolah SD Negeri No. 100709 Aek Pining, lalu mengikutinya. Tepat di teras sekolah, SM berhasil diamankan,” ucap Kasi Humas.

Saat ditangkap, kata Kasi Humas, Polisi menemukan 1 bungkus plastik klip  kecil diduga berisi sabu, dari bawah kaki SM.ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu.

Selanjutnya Personel Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan badan dan pakaian. Dan dari saku celana belakang sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa sabu, SM pun mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya

“Setelah dilakukan introgasi di TKP, SM mengatakan sabu tersebut dari R (lidik) pada hari Sabtu (3/5/2025) yang mana R menawarkan sabu untuk dijualkan lalu R memberikan sabu dan menyuruh SM untuk menjualkan sabu tersebut kepada P (lidik),” terang AKP Maria.

Selanjutnya pelaku SM berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,00 gram, 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,21 gram. 16 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,07 gram, 1 buah dompet di dalamnya ada 2 lembar STNK, 1 unit HP merk Oppo warna merah, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nopol BB 2983 HS.(Saragi).

Tiga Pelaku Pungli di Sekitar Tambang Martabe Diamankan Polsek Batang Toru

Pungli
Ketiga pelaku pungli yang diamankan Polsek Batang Toru.
Tapanuli Selatan – Tiga pria diamankan Polsek Batang Toru, Polres Tapsel usai kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan di kawasan Jalan Simpang Tambang Emas PT Agincourt Resources, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Batang Toru AKP Recky Nelson Tarigan, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hary Pohan, SH bersama tim untuk bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi premanisme di lokasi tersebut. Hasilnya, tiga pelaku berinisial FI (34), RS (35), dan AAP (38) berhasil diamankan saat meminta uang dari pengemudi yang sedang parkir.

Pungli
Barang bukti yang disita.

“Para pelaku mengaku melakukan pungli dengan alasan pembayaran bongkar muat. Dari tangan mereka diamankan uang tunai Rp400.000 dan dua lembar kuitansi,” jelas Kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan, S.H.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Para pelaku kini telah dibawa ke Polsek Batang Toru untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.(Dame/sar).

Polda Sumut Bongkar Permainan Ketangkasan Ilegal Berhadiah Emas di Yanglim Plaza Medan

Polda Sumut
Polisi saat bongkar kasus judi berkedok permainan ketangkasan.
Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut  membongkar praktik permainan ketangkasan tanpa izin berkedok hiburan di Food Court Yanglim Plaza, Medan. 

Dalam pengungkapan yang digelar Rabu malam (30/4/2025), petugas mengamankan 29 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk hadiah berupa emas.

Penindakan dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan perjudian dengan modus permainan “batu goncang” berhadiah.

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 19 lainnya dipulangkan sebagai saksi.

“Jadi modus perjudiannya ini dengan hiburan berpantun, yangmana para pemain terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkap Dirkrimum Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (2/5/2025).

Kupon dijual seharga Rp10.000–Rp50.000. Hadiahnya bervariasi, mulai dari minyak goreng 1 kg hingga emas Antam 1 gram. Polisi menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, perangkat monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya.

Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, apapun bentuk dan modusnya,” ujar Kombes Sumaryono.(Dame/sar).

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Batang Toru Bekuk 2 Tersangka

Polsek
Kedua tersangka yang diamankan.
Tapanuli Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek Batang Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus narkoba di Muara Batang Toru Polres Tapsel, dua tersangka berhasil dibekuk.

Kedua tersangka berhasil dibekuk Polisi dari Unit Reskrim Polsek Batang Toru pada Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 00.15 WIB di Desa Tarapung, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, tepatnya di dalam gubuk kebunmilik Gerbang Siregar.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH dan Kapolsek Batang Toru AKP Ricky Nelson Tarigan, SH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM menyebutkan awalnya Polisi menerima informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu salah satu kebun milik GS di Desa Tarapung, Kecamatan Muara Batang Toru, pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka yang dibekuk tersebut, terang AKP Maria adalah RER 35) warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tengah dan Desa Terapung Raya Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. Lalu S (23) warga Mabang I Desa Muara Huta Raja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemudian, Kapolsek Batang Toru memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menuju lokasi yang dimaksud. Dan pada Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 00.15 WIB, menemukan dan langsung mengamankan seorang tersangka RER yang lagi duduk di dalam gubuk. Saat menangkap RER, salah seorang tersangka melarikan diri.

“Namun dengan sigap, personel Polsek Batang Toru berhasil menangkapnya yakni tersangka S, dan saat diperiksa dari tersangka RER, ditemukan barang bukti sabu dan ganja,” jelas Kasi Humas mewakili Kapolsek Batang Toru.

Saat diinterogasi Polisi, di TKP, tersangka RER membenarkan bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya, dan barang haram sabu itu diperolehnya dari dari tersangka U (lidik) sebanyak 20 gram dan ganja dari C (lidik) seharga Rp50 ribu.

Kemudian RER sabu yang dibelinya dari U itu, ia bagi menjadi paket sabu seharga Rp200 ribu dan paket seharga Rp100 ribu.untyk dijual secara eceran.

“Apabila ada yang memesan sabu, RER menyuruh tersangka S untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dan bahkan memberikan bonus sabu gratis,” urai Kasi Humas.

Selanjutnya tersangka RER, S dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 gram, 1 buah dompet kecil warna merah yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus klip kecil yang di dalamnya sabu seberat 0,21 gram. Selanjutnya 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 10, 00 gram, 1 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman, 2 buah mancis warna kuning dan ungu, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus berisi ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 1,02 gram, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 buah tas sandang warna abu-abu merk Tysmoon yang di dalamnya berisi ditemukan uang tunai Rp445.000 ribu dan 1 buah kaca pirek serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.

“Sementara dari tersangka S diamankan barang bukti uang tunai Rp100 ribu, dan 1 unitvsepedavmotor Honda beat street warna hitam tanpa TNKB,” tutup AKP Maria.(Saragi).

 

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wali Kota Padangsidimpuan

Perwakilan
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan memberikan ucapan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK Sumut.
Padangsidimpuan – Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat (02/05/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penguatan hubungan kelembagaan antara BPK dan pemerintah daerah serta tindak lanjut atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Kedatangan Kepala Perwakilan BPK Paula Henry beserta rombongan disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, dibahas sejumlah hal strategis, termasuk pentingnya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Paula Henry menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus memperkuat sistem pengendalian internal dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara konsisten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar beliau.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK secara tepat waktu dan bertanggung jawab. (Saragi).

Gabungan Polda Sumut, Polres Siantar dan Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba

Polda
Dirresnarkoba Polda Sumut didampingi Kapolres Simalungun dan Pematang Siantar saat konferensi pers.
Pematang Siantar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun kembali melakukan pemberantasan narkotika dengan hasil signifikan.
Diketahui, sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 101 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 159 tersangka diamankan.
Polda
Barang bukti ditunjukkan pada konferensi pers.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, didampingi Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Siantar, Kepala Bea Cukai, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perizinan, serta rekan-rekan media. Kabid Humas Polda Sumut diwakili oleh Kasubbid Penmas Bid Humas.

Dalam pemaparannya, Dirresnarkoba Polda Sumut menegaskan bahwa penanggulangan narkoba merupakan atensi serius Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-7 serta instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus menyasar sisi supply dan demand. Sinergi lintas sektoral dan dukungan masyarakat menjadi kunci,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut.

Adapun rincian pengungkapan kasus narkoba tersebut yakni,

-Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 8 kasus (14 tersangka) dengan barang bukti sabu 87,09 gram, ganja 48 gram, 97 butir ekstasi, dan 15 butir happy five.

-Polres Simalungun mengungkap 54 kasus (78 tersangka) dengan sabu 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram, dan 25 butir ekstasi.

-Polres Pematang Siantar mengungkap 39 kasus (67 tersangka) dengan sabu 167,67 gram, ganja 14,92 gram, dan 1½ butir ekstasi.

Modus operandi para pelaku pun beragam, mulai dari menyembunyikan narkoba dalam kotak rokok, dompet, tas, hingga menyelipkannya di batang pohon sawit atau menyewa rumah kontrakan sebagai lokasi transaksi. Sebagian pelaku juga memanfaatkan warung kopi sebagai tempat pertemuan dengan pembeli.

Wilayah rawan peredaran narkoba tersebar di berbagai kecamatan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, di antaranya Kecamatan Siantar Utara, Siantar Barat, Tanah Jawa, dan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp718,9 juta.

“Jika dikalkulasikan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai sekitar 4.040 orang,” ujar Dirresnarkoba menambahkan.

Polda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan insan pers atas dukungan dan kerja sama dalam penyebaran informasi yang turut mendukung langkah pemberantasan narkoba di lapangan.(Dame/sar).