Medan-Sedikitnya 14 caleg DPRD Sumut dari berbagai partai, dicoret KPU Sumut terkait dengan persyaratan jika maju sebagai caleg harus mundur dari pekerjaan, hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Rabu (20/12/2023).
Menurut Ketua KPU Sumut ke 14 Caleg DPRD Sumut ini, memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Sehingga KPU memutuskan untuk mencoret calon tersebut
“Itu ada 14 caleg DPRD Sumut yang dicoret dari berbagai partai berkaitan dengan pekerjaan yang di terakan diberkas bacaleg sebagai wiraswasta,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin
Selain itu kata Agus, KPU Sumut sendiri awalnya sudah menetapkan 14 caleg itu sebagai daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023. Sebab diberkas yang KPU terima, 14 caleg itu memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.
“Jadi pada saat pengajuan CAS di awal sebelum pencalonan, KPU menerima berkas dari partai. Itu terkait dengan perkerjaan caleg yang kita maksud itu membuat pekerjaannya adalah wiraswasta,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai DCT, KPU Sumut kemudian menerima surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dengan lampiran 14 nama caleg yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, yang menyatakan jika 14 caleg itu merupakan tenaga ahli DPRD Sumut. Surat tersebut mempertanyakan apakah caleg tersebut tidak wajib mundur?
“Kemudian kami menerima surat dari Ketua DPRD Sumatera Utara yang menanyakan tentang status ini, ketegasannya, apakah wajib mundur atau tidak? Di lampiran itu ada nama-namanya yang ditandatangani oleh Sekretaris (DPRD Sumut) menyatakan mereka itu (14 caleg) tenaga ahli,” jelasnya.
Setelah menerima surat itu, KPU Sumut kemudian berkonsultasi ke KPU RI terkait persoalan itu. Kemudian diputuskan jika caleg itu harus mundur dari tenaga ahli, karena menerima uang dari negara jika ingin maju sebagai caleg.
“Penyampaian surat SK pemberhentian itu sudah melewati ketentuan sampai lama, 3 Desember. Sehingga nama caleg DPRD itu dicoret,” tutupnya.