spot_img
spot_img
spot_img

Pemkab Tapsel dan Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Tandatangani MoU Perkuat Sinergi Pengawasan dan Tata Kelola Pemda

Perwakilan
Bupati Tapsel saat menandatangani MoU dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sumut.
Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Informasi dari Pemkab Tapsel, Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu dan Kepala Perwakilan BPKP Sumut Farid Firman di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumut, Senin (11/8/2025).

Bupati Gus Irawan menyampaikan apresiasi atas dukungan BPKP dalam mengawal akuntabilitas Pemkab Tapsel.

“Nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan BPKP Sumut dalam mengawal akuntabilitas di Pemkab Tapsel. Terima kasih atas komitmen yang diberikan,” ujar Gus Irawan.

Kepala Perwakilan BPKP Sumut Farid Firman menilai MoU ini bernilai strategis, baik bagi Pemkab Tapsel maupun pihaknya.

“Bagi Pemkab Tapsel, ini menunjukkan kesungguhan membangun pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik. Sedangkan bagi BPKP Sumut, MoU ini menjadi karpet merah dalam menjalankan amanat Perpres No. 2 Tahun 2025,” ungkap Farid.

Farid berharap kerja sama ini menjadi langkah awal peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat penerapan prinsip good governance dan memastikan setiap program pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.(Sar/Nas).

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Polda
Pengungkapan kasus ganjal ATM.
Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/08/2025).

Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Dame/sar).

Apel Kesiapan Operasi “Powerboat Toba 2025”, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Kelas Dunia

Apel
Wakapolda Brigjen Rony Samtana pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Powerboat Toba 2025” di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.
Medan – Polda Sumatera Utara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Powerboat Toba 2025” di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025). 

Apel dipimpin Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., yang mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Apel ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Asops Kasdam I/BB, Asops Lantamal I Belawan, Kasiops Lanud Soewondo, General Manager PT PLN (Persero) UID Sumut, Kadispora Sumut, Kadishub Sumut, Kadis Pariwisata Sumut, Kadiskes Sumut, Kasatpol PP Sumut, Kepala BPBD Sumut, Kepala BMKG Sumut, serta para Pejabat Utama Polda Sumut.

Dalam amanatnya, Kapolda Sumut yang dibacakan Wakapolda menegaskan bahwa apel ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, sarana prasarana, dan koordinasi lintas instansi dalam rangka pengamanan event olahraga internasional di Kabupaten Toba.

“Powerboat Toba 2025 bukan hanya ajang olahraga air kelas dunia, tetapi juga membawa dampak positif bagi pariwisata, perekonomian, dan citra Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, pengamanan yang optimal, profesional, dan terukur adalah sebuah keharusan,” tegasnya.

Operasi “Powerboat Toba 2025” akan berlangsung selama 15 hari, mulai 12 hingga 26 Agustus 2025, dengan dua agenda utama. Pertama, Aquabike World Championship pada 15–17 Agustus 2025 yang diikuti 49 peserta dari berbagai negara. Kedua, F1H2O World Championship pada 22–24 Agustus 2025 yang diikuti 10 tim internasional, disertai Pesta Rakyat Toba.

Untuk mendukung pengamanan, Polda Sumut mengerahkan 1.110 personel, terdiri atas 771 personel Polda Sumut, 207 personel Polres Toba, dan 132 personel dari instansi terkait. Pengamanan tidak hanya di arena lomba, tetapi juga mencakup bandara internasional, hotel tempat menginap atlet dan official, hingga lokasi strategis lain.

Wakapolda Sumut menekankan beberapa poin penting bagi personel, di antaranya melaksanakan pengamanan secara profesional dan humanis, melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan, membangun sinergi dengan seluruh stakeholder, serta menjaga kesehatan fisik dan mental.

“Keberhasilan pengamanan ini bukan hanya menjadi kebanggaan Sumatera Utara, tetapi juga akan mengharumkan nama Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.(Dame/sar).

Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Sadis, 7 Pelaku Dibekuk

Polda
Konferensi pers di Polda Sumut pengungkapan kasus pembunuhan.
Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL, anggota ormas di Medan, yang jasadnya ditemukan telah dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh. 

Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap Dirreskrimum Polda Sumut, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran.

Kasus ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.

Korban disergap oleh para pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan untuk kemudian dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.

Korban adalah SSL (35), warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, yakni M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku masih buron (DPO).

“Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Minggu (10/8) di Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut, sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya.

Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. Pelaku lalu merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh.

Di sana, sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut. Sebelum dibuang, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap delapan pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.

Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.(Dame/sar).

Enam Pengunjung Star High KTV Karaoke Terjaring Razia Rutin Polres Labuhanbatu

Enam
Personil polres Labuhanbatu, saat melakukan razia rutin disalah satu THM di Labura
Labuhanbatu-Enam pengunjung star high KTV karaoke terjaring razia rutin Polres Labuhanbatu, sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH, melalui kasi humas, Iptu Arwin, SH, Senin (11/08/2025)

Menurut Iptu Arwin, ke enam yang terjaring razia di salah satu tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, SH.,MH, dilaksanakan mulai pukul 00:30 Wib hingga 03:00 Wib

“Razia di Star High KTV Karaoke, Jalan Mayor M. Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam giat ini kita berhasil menjaring 6 orang di lokasi,” kata AKP Iwan Mashuri

Sebelum melakukan giat razia rutin, Minggu (10/08/2025) kegiatan diawali dengan apel persiapan dan arahan dari Kasat Narkoba

“Usai apel kita lakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi, penggeledahan ruangan, hingga pemeriksaan urine kepada para pengunjung,” tambah Kasat

Hasilnya, petugas mendapati Star High KTV Karaoke masih beroperasi. Sebanyak 6 orang pengunjung dilakukan tes urine, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.

Seusai dilakukan penggeledagan terhadap Enam pengunnung, kemudian dilakukan penggeledahan di setiap ruangan karaoke, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Pria Usia 19 Tahun Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Karena Edarkan Sabu

19
JH, pria 19 tahun yang jadi pengedar sabu, setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu
Labuhanbatu Utara-Pria berusia 19 tahun terjebak dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, harus menjalani hukuman setelah di ringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik, melalui Kasi Humas Iptu Arwin, SH, Senin (11/08/2025)

Menurut Iptu Arwin, aksi peredaran narkotika yang dilakukan JH alias Abdul Rahman (19), diduga sudah berlangsung lama, dan hal itu dikatakan benerapa warga

“Setelah kita menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 19:00 Wib, mengenai rencana transaksi narkoba. Tim opsnal reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, segera melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy, ” ungkap Iptu Arwin

Katanya setelah dua jam mengintai, tim melihat dua orang datang berboncengan. Salah satunya, JH, turun dan berjalan menuju area perkebunan sawit dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi langsung melakukan penyergapan, namun rekan JH yang diketahui bernama Reski berhasil melarikan diri.

“Dalam penggeledahan, tim kita menemukan satu bungkus plastik besar berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu, ” tambah Iptu Arwin

JH diringkus, Sabtu (09/08/2025) sekira pukul 22:30 Wib, di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.

“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,55 gram dan uang tunai Rp200 ribu, ” jelasnya

Saat diintoregasi JH mengungkakan barang haram tersebut diperoleh JH dan Reski dari pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Scoopy di wilayah Aek Kanopan Timur.

“Hingga kini, polisi masih memburu Reski dan pria pemasok sabu tersebut. Sedangkan pelaku JH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lanjutan, ” kata humas

Diterangkannya JH mengaku sebagai warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu, dan masih berusia 19 tahun

Dua TNI Penembak Anak Disumut Divonis 2 Tahun Setengah Dan Dipecat Sidang Ricuh

Dua
Dua anggota TNI yang merupakan anggota Kodim 0204 Deli Serdang, saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer I-02
Deli Serdang-Dua anggota TNI yang disidang di Pengadilan Militer I-02, atas dugaan penembakan pada anak dibawah umur MAF (13) divonis dua setengah tahun dan dipecat, membuat sidang ricuh karena ibu dan abang korban tidak terima, hasil putusan

Kapendam Kodam I/BB, Jumat (08/08/2025) mengatakan sidang putusan kasus dua anggota TNI atas dugaan pembunuhan pelajar berusia 13 tahun, di Pengadilan Militer I-02 sudah diputuskan oleh ketua hakim

“Sidang ini dihadiri oleh kedua terdakwa merupakan anggota TNI AD, Serka DH dan Serda HFM, yang merupakan anggota Kodim 0204 Deli Serdang,” sebutnya

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, membuka persidangan dengan membacakan amar putusannya.

Suasana menjadi emosional ketika Fitriyani, ibu MAF, tidak dapat menahan kesedihannya. menangis histeris saat mendengar kronologi kejadian serta luka tembak yang diderita anaknya.

“Adik, rindu kali mama samamu, Dik. Sayangnya mama samamu, Dik,” teriak Fitriyani sambil menangis.

Kericuhan mulai terjadi ketika hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.

Serka Darmen dan Serda Hendra divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan militer.

Mendengar vonis tersebut, Fitriyani berdiri dan memanggil majelis hakim, tetapi hakim tetap melanjutkan pembacaan putusannya tanpa menghiraukan.

Ilham, abang MAF, yang duduk di sebelah Fitriyani, tidak bisa menahan kemarahannya. Ia berdiri dan berteriak, “Yang sipil (divonis 4 tahun), kenapa yang membunuh cuma 2 tahun!”

Reaksi tersebut memicu ketegangan di dalam ruang sidang, di mana puluhan prajurit TNI juga bereaksi.

Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sementara Serda Hendra dipidana 1 tahun penjara.

MAF ditembak mati pada Sabtu (01/06) dini hari dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.

Dalam insiden tersebut, Serka DH dan Serda HFM beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, sedangkan Eduardus dan Paul divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Pada Kamis (07/08/2025) kedua anggota TNI tersebut pun disidang, untuk kelanjutan proses hukum. Peristiwa penembakan anak dibawah umur tersebut

Bobi Digelandang Personil Polres Labusel Ketahuan Edarkan Sabu

Bobi
Bobi merupakan warga Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel yang berprofesi sebagai mekanik, setelah diamankan di Mapolres Labusel
Labuhanbatu Selatan-BS alias Bobi (30) harus pasrah di gelandang personil satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) setelah diketahui akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, demikian diungkapkan Kapolres Labusel AKBP Aditya S Sembirinh, Sik, melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M Lumbangaol, SH, Senin (11/08/2025)

Menurut AKP Sahat, penangkapan Bobi, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Pasir tuntung

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal kita dari satres narkoba melakukan penyelidikan di lokasi, dan tim langsung melakukan operasi undercover buy dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias BOBI,” ungkap AKP Sahat

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku merupakan warga Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel yang berprofesi sebagai mekanik.

Kasatres narkoba Polres Labusel juga menerangkan jika pengungkapan ini terjadi, Rabu (06/08/2025) sekira pukul 20:00 Wib

“Personel berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ucapnya

Dalam penangkapan tersebut, tim sat narkoba juga menyita sejumlah barang bukti

“BB yang kita sita dari bobi, satu paket plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram brutto, satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 120.000,” tambahnya

Setelah diamankan, Bobi bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labusel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

Ketua DPP LSM Baris: Keluhan Warga Labusel Lahannya Ditertibkan Satgas PKH Di Riau

Ketua
Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) disalah satu acara pertemuan di Labuhanbatu Selatan
Labuhannatu Selatan-Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) bung Denni, turut angkat bicara terkait keluhan sejumlah warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) lahan mereka di tertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Riau

Menurut hemat ketua DPP LSM Baris, bahwa negara harus mengedepankan kesejahteraan rakyat, yang mengacu pada UUD 1945 pasal 33, ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan,” ungkap ketua DPP LSM Baris itu

Bung Denni, juga mengatakan beberapa warga Labusel yang lahannya di tertibkan merupakan petani kecil yang mengaku hanya untuk menopang hidup

“Jika lahannya hanya 5 ha, dan bersumber dari hasil beli lahan dan kelompok tani, Apakah mungkin ini dapat solusi penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang telah mengeluarkan modal?,” uangkap bung Denni

Bung Denni juga mengatakan perpres itu juga menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah yang terjadi sebelum ditetapkannya kawasan hutan. Dengan mengatur mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, termasuk penguasaan yang terjadi sebelum dan sesudah kawasan hutan ditetapkan.

“Menentukan berbagai pola penyelesaian, seperti resettlement (pemindahan penduduk), tukar menukar kawasan hutan, dan pemberian akses pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial,” ungkapnya

Diterangkannya lagi dalam perpres itu dimaksudkan penetapkan kriteria dan syarat bagi bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diselesaikan penguasaannya, termasuk pertimbangan fungsi kawasan hutan, luas lahan, dan jenis penguasaan tanah.

“Membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Tim Percepatan PPTKH) untuk membantu pelaksanaan penyelesaian masalah ini,” terangnya lagi

Dan katanya perlu juga peran instansinterkait, dalam menjelaskan penyelesaian dimaksud, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah daerah dalam proses penyelesaian.

Ketua DPP LSM Baris juga meminta Satgas PKH agar bertindak transparan, tidak tebang pilih, dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam mencari solusi yang adil bagi masyarakat.

Kemenangan Paris Fernandes Disambut Antusias Warga Medan Khususnya Binjai

Paris
Paris Fernandes, saat memukul tumbang lawannya Edy Boxing, di laga tinju profesional di Atlas Super Club, Bali, sebagai bagian dari acara HW Sport Night Bali Vol-8, Minggu (10/08/2025)
Medan-Paris Fernandes, sempat dilecehkan penantangnya Edy Boxing, dari bali. Namun membuat kebanggan tersendiri dan disambut antusias para pendukungnya di Medan khususnya di binjai, pada duel tinju profesional di Atlas Super Club, Bali, sebagai bagian dari acara HW Sport Night Bali Vol-8, Minggu (10/08/2025) sekira pukul 21:55 Wib

Sebelumnya para fighter asal Medan sumatera utara dan para pendukung Paris Fernanded, merasa geram dengan tingkah dan perilaku penantangnya Edy Boxing, yang mengeluarkan bahasa dan tindakan yang memicu reaksi emosional

Beberapa kali disorot media pada saat jumpa pers sebelum hari H, Edy Boxing, selalu menunjukkan keangkuhannya, namun pada saat laga petarung asal bali itu beberapa kali terlentang, setelah menerima pukulan dari petarung asal Sumatera Utara ini, yakni Paris Fernandes

Pemenang dalam laga malan ini, yang juga sebelumnya resmi ditunjuk sebagai CEO Holywings Sport Show (HSS).

“Banyak yang terperenyak namun sang pesohor langsung bikin gebrakan dengan menggelar kompetisi untuk mencari seorang juara dunia”

Dalam laga Edy Boxing melawan Paris Fernandes, tampak di hadiri banyak faighter Nasional

Pada kesempatan itu Fernandes juga berpesan kepada Edy, dirinya bertanding bukan menunjukkan kehebatannya, namun hanya melayani tantangan dari lawannya

“Edy, umur masih muda. Jadi berkarya lah terus, namun tetap ingat sopan santun,” ungkapnya sambil tersenyum

Paris Fernandes juga bertekad akan selalu mencari bibit petarung yang akan siap bertarung di kanca internasional.