spot_img
spot_img
spot_img

Polsek Sipirok Tangkap Pelaku Pungli di Jalinsum Batu Jomba

Polsek
Pelaku pungli AH yang ditangkap.
Tapanuli Selatan –  Sangat meresahkan pengguna jalan yang melintas di jalur Batu Jomba, Tim Unit Reskrim Polsek Sipirok respon dengan menangkap seorang pemuda 24 tahun, AH, yang kuat dugaan sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Batu Jomba, Kabupaten Tapsel, Senin (10/06/2024) pagi.

Petugas menangkap pemuda AH yang merupakan warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok ini, saat sedang melakukan dugaan Pungli di Jalan Lintas Batu Jomba.

Polsek
Pelaku AH saat diamankan di lokasi Batu Jomba

“Awalnya, kami menerima pengaduan dari masyarakat. Karena masyarakat resah terkait aksi Pungli yang terjadi di Jalan Lintas Batu Jomba,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, Selasa (11/06/2024) pagi.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama personel Piket Fungsi, turun langsung ke TKP. Ternyata benar, setiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel mendapati seorang pria yang kuat dugaan sedang melakukan Pungli.

“Pria itu tak lain adalah, AH. Kemudian, kami langsung mengamankan AH. Selain itu, kami juga amankan uang tunai Rp80 ribu. Kuat dugaan, uang ini hasil Pungli dari kenderaan yang melintas di Jalinsum penghubung Sipirok dan Tarutung itu,” urai Kapolsek Sipirok.

Kata Kapolsek, usai diamankan, AH membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Saat ini, pihaknya telah mengembalikan AH ke keluarganya untuk proses pembinaan lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada oknum masyarakat atau siapapun agar jangan sampai melakukan pungutan-pungutan liar di kawasan Batu Jomba. Selain perbuatan pidana, pungutan liar ini juga membuat resah dan tidak nyaman masyarakat yang melintas,” ujar Iptu PM Siboro.(Saragi).

Direktorat Narkoba Bareskrim Dan Polda Sumut Gerebek Industry Pil Ekstasi Di Medan

direktorat
Wakapolda Brigjend Pol Roni Samtana, bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hady Wahyudi, bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, saat pers Rilis di Mapolda Sumut. Atas pengungkapan industri narkoba pil ekstasi di Medan
Medan-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek home industry pil ekstasi di Jalan Jumhana Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan Sumatera Utara

Dari penyergapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut itu, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak berdirinya home industry pil ekstasi, demikian dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik, Kamis (13/06/2024)

“Selain pasutri, polisi turut menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika jenis ekstasi yang diungkap Direktorat Narkoba ini,” jelas Kombes Pol Wahyudi

Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.

“Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” tambah Kombes Pol Hadi Wahyudi

Wahyudi juga menyebut, keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.

“Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium,” jelas Kabid Humas

Direktorat narkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.“Ini (home industry) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa,” terangnya lagi

Kejurda PASI Tingkat Pelajar SD, SMP dan SMA di Kota Padangsidimpuan Dibuka Pj Wali Kota

PASI
Usai perlombaan, Pj Wali Kota Padangsidimpuan berkesempatan menyerahkan hadiah dan piala kepada pemenang lomba.
Padangsidimpuan – Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes membuka secara resmi Kejurda Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Padangsidimpuan, Sirkuit Atletik Pelajar SD, SMP dan SMA Sederajat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Sekda Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, Ketua PASI Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto didampingi sekretaris PASI Syamsul Lubis S.Od M.Pd, Plt. Lalu Ketua KONI Padangsidimpuan, M. Ary Junaidi Lubis, mewakili Dandim, Danyon, Kejari dan Kepala OPD Pemko Padangsidimpuan.

Kegiatan yang diselenggarakan PASI Padangsidimpuan ini memperebutkan Piala Pj Wali Kota Padangsidimpuan dan dilaksanakan di Stadion HM. Nurdin Padangsidimpuan, Rabu (12/6/2024).

Pj Wali Kota Dr. Letnan Dalimunthe dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terkait pelaksanaan kejurda ini.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi antar pelajar sekaligus pembinaan sumber daya manusia di bidang olahraga untuk melahirkan bibit atlet berkualitas yang berpotensi dan dikembangkan untuk mewakili Kota Padangsidimpuan di tingkat provinsi dan bahkan nasional.

“Saya sangat berharap, kejurda ini dapat menjadi ajang pembinaan yang melahirkan bibit atlet berprestasi, yang nantinya akan mewakili Kota Padangsidimpuan di tingkat Provinsi dan juga nasional. Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam hal ini mendukung penuh kegiatan ini dan tentunya kita harapkan ke depan akan dilaksanakan secara berkesinambungan,” ucap Dr. Letnan.

Sebelumnya Ketua PASI Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin persahabatan dan keakraban antar pelajar dan juga sebagai ajang persiapan PASI Kota Padangsidimpuan menuju Kejurda Atletik Sumut tahun 2024 yang akan digelar akhir bulan juli tahun 2024.

Ia menjelaskan, jumlah peserta yang ikut dalam kejurda ini terdiri atas tingkat SD dari 9 sekolah, SMP sebanyak 11 sekolah SMA sederajat sebanyak 15 sekolah kemudian tingkat Exebisi sebanyak 2 sekolah dari Tapanuli Selatan dan dari Batalion Rajawali

Adapun nomor lomba yang digelar untuk kategori SD sederajat yaitu lari 60 M putera dan puteri dan lari estafet 4x50m, sedangkan untuk kategori SMP /MTS dan tingkat SMA sederajat melombakan nomor lintasan lari 100 meter, 400 m, 1500 m dan dinomor lapangan melombakan Lompat jauh, Tolak peluru dan lempar Lembang.

Ketua Panitia Kejurda Syamsul Lubis menambahkan sasaran kegiatan ini untuk mencari bakat mengasah talenta demi menyiapkan Atlit Padangsidimpuan menuju pentas juara.(Saragi).

Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Dibuka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapolda Sumut 

Penganiayaan
Kuasa hukum korban David Chandra dan Lina.
Medan – Setelah melakukan gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin (3/6/2024) lalu, laporan kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dibuka kembali.

Hal terkait dibukanya kembali kasus penganiayaan David Chandra ini diungkapkan kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar didampingi timnya, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, pada Rabu (12/6/2024).

Diketahuinya penyelidikan itu dibuka kembali setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

Kuasa hukum korban juga mengatakan alasan dibukanya kembali kasus penganiayaan korban David Chandra dan Lina karena masih adanya saksi yang belum memberikan keterangan.

“Berdasarkan SP2HP yang kita terima, kasus klien kami dibuka kembali karena ada dua saksi yang belum diperiksa,” terangnya.

Atas dibukanya kembali kasus penganiayaan David Chandra dan Lina, Zoelfikar bersama timnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Zoelfikar menilai Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjadikan kepolisian di Sumut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban penganiayaan, kasus dibuka kembali setelah digelar perkara khusus. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,” ucap kuasa hukum korban Zoelfikar.

Dia menyebut, kasus penganiayaan atau perkelahian yang kedua belah pihak saling lapor, harus ditangani secara profesional dan memberikan rasa keadilan.

Jenny Siboro menambahkan, jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut karena tempat dan waktu kejadian bersamaan, akan tetapi ada perbedaan penerapan hukumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area.

Sebelumnya, kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB lalu.

Zoelfikar, selaku kuasa hukum korban berharap kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran

Ia juga berharap kepada penyidik Polsek Medan Area,” semoga penyidik tetap menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang- undang dan korban mendapatkan pemulihan hak untuk mendapatkan keadilan.

Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom saat dihubungi awak media, Rabu (12/6/2024) Sore, membenarkan kasus penganiayaan. David Chandra telah dibuka kembali penyelidikannya.

” Benar ,kasus penyelidikannya di buka kembali dan akan segera memeriksa para saksi,” cetus Kanit.(Tim).

Pj Wali Kota Salurkan Bantuan ATENSI PPKS Penyandang Disabilitas di Kota Padangsidimpuan

Pj Wali Kota
Pj Wali Kota Padangsidimpuan saat menyerahkan bantuan kepada PPKS di Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan –  Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., menyalurkan bantuan ATENSI kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas di Kota Padangsidimpuan.

Bantuan yang disalurkan Pj Wali Kota ini ada sebanyak 84 orang penerima bantuan yang terdiri dari 50 paket sembako, bantuan kewirausahaan untuk 9 orang, serta alat bantu seperti kursi roda anak dan dewasa, tongkat ketiak, tongkat kaki tiga, dan tongkat netra untuk 25 orang.

Penyerahan bantuan dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada Rabu (12/07/2024).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sentra Insyaf Medan yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menyelenggarakan bantuan ini.

“Komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan sosial bagi PPKS merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat Kota Padangsidimpuan. Dengan layanan ATENSI, masyarakat semakin merasakan kehadiran pemerintah. Dukungan, sinergitas, dan kolaborasi dengan stakeholder akan semakin kokoh dalam mewujudkan layanan bagi masyarakat yang Maju, Sehat, dan Bahagia,” ujar Letnan Dalimunthe.

“Beliau juga berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima, serta dapat meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya di Kota Padangsidimpuan. “Saya juga berharap kepada Sentra Insyaf Medan yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial, ke depan dapat memperkuat kerjasama dan kolaborasi agar bantuan-bantuan seperti ini dapat digulirkan dan berkesinambungan”. tambah Pj Wali Kota.

Sebelumnya, perwakilan dari Sentra Insyaf Medan, Suwarno, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 84 orang menerima bantuan yang terdiri dari 50 paket sembako, bantuan kewirausahaan untuk 9 orang, serta alat bantu seperti kursi roda anak dan dewasa, tongkat ketiak, tongkat kaki tiga, dan tongkat netra untuk 25 orang.

“Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah memfasilitasi terselenggaranya bantuan ini. Kami berharap agar kerjasama dan kolaborasi ini bisa terjalin terus menerus ke depannya dengan baik,” tutup Suwarno.(Saragi).

Plt Sekda Roni Gunawan terima audiensi dari PLN UP3 Kota Padangsidimpuan

Plt Sekda
Foto bersama Plt Sekda Kota Padangsidimpuan dengan PLN UP3 Kota Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Plt Sekda Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP,M.Si menerima audiensi dari PLN UP3 Kota Padangsidimpuan di Ruang Audiensi Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (12/06/2024).

Kepada Plt Sekda Kota, Manager PLN UP3 Padangsidimpuan Yessi Indra mengatakan permohonan maaf atas pemadaman listik pekan lalu dikarenakan adanya anomali pada sistem kelistrikan transmisi Sumatera yang melibatkan Kota Padangsidimpuan ikut berdampak.

“Saat ini ditemukan anomali pada sistem kelistrikan transmisi Sumatera sehingga diperlukan pengaturan beban yang berdampak terjadi pemadaman kembali,” lanjutnya.

Ia menyebut saat ini sedang dilakukan penormalan secara bertahap.

“Meskipun terjadi padam di Sumatera Utara, namun dampaknya relatif kecil. Secara bertahap, penormalan terus dilanjutkan hingga ke seluruh pelanggan,” jelasnya kepada Plt Sekda Kota.

PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini. PLN memohon dukungan dari stakeholder dan masyarakat agar dapat mengatasi ini secepat mungkin.

Plt Sekda, Roni berharap kerjasama PLN UP3 Kota Padangsidimpuan semakin meningkat. beliau juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian dan dukungan PLN yang terus berbenah dalam menangani persoalan kelistrikan di Kota Padangsidimpuan.

“Insya Allah dengan pertemuan ini, harapan kita persoalan kelistrikan di Kota Padangsidimpuan dan masyarakat dapat menikmatinya dengan baik,” urainya.(Saragi).

6 Pelaku Pencurian Sawit PTPN IV Ditangkap Polisi Setelah Rugikan 100 Milyar

6
Ke 6 Pelaku komplotan pencuri sawit yang berulang kali hingga mengakibatkan kerugian mencapai 100 Milyar, di Perkebunan Simalungun, Sumut milik PTPN IV. Oleh Ke Polisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah diamankan di Mapoldasu
Medan-6 pelaku berhasil di tangkap dalam pengungkapan komplotan pencuri sawit yang berulang kali hingga mengakibatkan kerugian mencapai 100 Milyar, di Perkebunan Simalungun, Sumut milik PTPN IV. Oleh Ke Polisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sik, Rabu (12/06/2024) menjelaskan pencurian oleh 6 pelaku itu terjadi di perkebunan PTPN IV di Afdeling 4 Kebun Bangun, Desa Talun Kondot dan Afdeling 2 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus

“Komplotan pencuri sawit di Perkebunan Simalungun, Sumut milik PTPN IV. Dalam aksinya yang bisa dikategorikan penjarahan itu, pihak berwenang mengklaim kerugian yang dialami perusahaan plat merah itu mencapai Rp100 miliar, dan melibatkan 6 pelaku,” sebut Kombes Hadi Wahyudi

Kombes Hadi Wahyudi, Sik, juga mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian sawit itu telah terjadi berulang kali selama tiga tahun terakhir. Mereka ditangkap pada 31 Mei 2024.

“Setiap minggunya, para pelaku bisa menjual sebanyak 20 ton buah sawit atau tandan buah segar (TBS) ke penadahan. Aksi pelaku cukup rapi karena mereka tidak hanya melakukannya satu, dua kali, tapi berulang kali,” tambah Hadi saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (12/6/2024).

Kombes Hadi, juga mengatakan pihaknya menangkap lima orang ninja sawit, dan yang satu adalah penadah yakni RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JM.

“Kita mengamankan enam orang pelaku. Dari keenam orang ini ada yang berperan sebagai pengambil atau pendodos, pengirim dan penadahnya. (Penadah) setiap kali menerima hasil curian bisa sampai 20 ton per minggu,” Jelasnya lagi

Namun, pihaknya masih mendalami soal keterlibatan pekerja PTPN dalam aksi pencurian ini. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.

“Tentu bukan 6 orang saja yang menjadi pelaku, Ditreskrimsus juga mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Ini kerugiannya luar biasa dan tentu mengganggu hasil sektor perkebunan itu sendiri dan signifikannya adalah penurunan hasil panen yang seharusnya didapatkan oleh perusahaan,” katanya lagi

Pemko Sidimpuan Gelar Rakor Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Cegah Korupsi Bersama KPK

Rakor
Rakor Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Cegah Korupsi Bersama KPK RI di Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Sebagai wujud Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi dan tindak lanjut pembangunan sistem pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Rakor yang digelar Pemko Padangsidimpuan bersama KPK RI ini dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa (11/6/2024).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, mengucapkan terima kasih kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi atas komitmen dan kehadirannya di Kota Padangsidimpuan.

Dr. Letnan Dalimunthe menyampaikan strategi pemberantasan korupsi secara nasional diarahkan pada pencapaian output Corruption Perception Index (CPI), Survei Penilaian Integrasi (SPl), dan lndek Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

“Substansi output atas perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi diarahkan pada ketiga Indek tersebut,” ujarnya pada Rakor tersebut.

Dikatakan Pj Wali Kota, Monitoring Center For Prevention (MCP) merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dr. Letnan juga menjelaskan di Rakor bersama KPK ini,  pada tahun 2024 sampai hari ini (Juni) nilai MCP Kota Padangsidimpuan yang telah di input sebesar 51,6%, dan saat ini sedang dilaksanakan proses penilaian (verifikasi) yang data dukung diperoleh dari OPD terkait, kemudian SPI Kota Padangsidimpuan nilai integritas di tahun 2023 hanya 67,35.

“Tentu ini belum seperti yang kita harapkan, untuk itu Ini akan menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk melakukan upaya terbaik guna mengoptimalisasi pencegahan korupsi termasuk pentingnya pengawasan internal yang ketat, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara dalam hal integritas dan etika kerja,” pungkasnya.

Selanjutnya, Ranta Marito mewakili Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI, menyampaikan kedatangan tim nya untuk melakukan pembinaan pendampingan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan integritas. Ia juga meminta kepada seluruh tamu yang hadir untuk menyamakan persepsi dan berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Turut hadir Plt Sekda Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, Para Asisten, Inspektorat dan Kepala OPD. (Saragi).

12 Calon Pahlawan Devisa Negara Asal Tapsel Lolos Ke Korea Selatan

12
Ke-12 calon pekerja imigran asal Tapsel ke Korea Selatan.
Tapanuli Selatan – Sebanyak 47 calon pekerja migran Indonesia dinyatakan layak menjadi pekerja migran Korea Selatan. Dari 47 calon pekerja migran Indonesia diantaranya 12 asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dinyatakan lolos mengikuti ujian yang diberikan oleh Pemerintah Negara Korea Selatan.

Sementara Karim Gultom salah satu calon dari 12 pekerja migran sangat bersyukur atas pencapaiannya.

“Alhamdulillah yang kami impikan selama ini dan hampir 8 bulan pelatihan tidak sia-sia,” ujar calon pekerja tersebut.

Karim menambahkan pada Senin (10/6/2024) mereka mengikuti sebanyak 8 persyaratan, diantaranya medical, uji kompetensi, keterampilan dan terakhir test ujian bahasa Korea.

Sedangkan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu begitu mendengar pengumuman hasil kelulusan yang di umumkan BP2MI mengatakan, masyarakat Tapsel nantinya menjadi pahlawan devisa negara yang bekerja ke Korea Selatan program G to G BP2MI akan dihibahkannya.

“Kami akan sumbang warga kami untuk menjadi pahlawan devisa negara,” pungkas Bupati Tapsel.

Ujian kelulusan yang diselenggarakan oleh BP2MI diadakan di Jakarta pada Sabtu (9/12/2023) dengan ditandai tangis haru bahagia dari seluruh peserta.(Sar/Nas).

DPRD Kabupaten Labuhanbatu Mengundang Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang

dprd
Ketua DPRD Labuhanbatu bersama Komisi 1,2,3,4, melakukan rapat menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait PMKS PT PPSP Pulo padang
Labuhanbatu-DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengundang Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan DPRD dan Lintas Komisi I, II, III, IV, untuk menindaklanjuti surat dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Pulo Padang

Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meyka Siregar, melalui Ketua Komisi terkait di DPRD Labuhanbatu H Abdul Karim Hasibuan, Selasa (11/06/2024) mengatakan pihaknya menampung aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa tentang PT PPSP Pulo Padang

“Kami sebagai wakil rakyat, menampung aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa tentang PT PPSP Pulo Padang, sebab disaat mereka menyurati DPRD untuk datang unjukrasa, kami pas tugas luar, makanya kami undang mereka khusus datang menyampaikan aspirasi & tuntutannya,” sebut Abdul Karim Hasibuan

Kemudian kata Abdul Karim Hasibuan, DPRD berencana menjadwalkan RDP dengan menghadirkan semua stakeholder yg berhubungan dengan PT PPSP Pulo Padang.

“Undangan akan menyusul, kami akan memanggil smua stakeholder dalam RDP biar smua terang benderang,” sebut Karim

Wiwi Malpino Hasibuan, salah seorang Koordinator aksi,Senin (10/06/2024) juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah yang ada bahwa di Kecamatan Rantau Utara bukan termasuk kawasan Industri melainkan kawasan pemukiman masyarakat.

“Delapan tahun lamanya Masyarakat bersama Mahasiswa melakukan perlawanan terhadap berdirinya PKS PT PPSP, hal itu bukan tidak mendasar akan tetapi memang jelas berdirinya Pabrik tersebut sudah mengangkangi peraturan Perundang undangan yang ada,” ucap wiwi

Puncaknya pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin Mahasiswa dan Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa didekat Pabrik PT PPSP, mereka menolak berdirinya pabrik yang sangat merugikan warga sekitar, akan tetapi disaat mereka melakukan aksi unjuk rasa, Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap enam orang yang terdiri dari tiga Mahasiswa dan tiga Masyarakat

“Kami sangat menyayangkan atas tindakan penangkapan oleh Polres Labuhanbatu terhadap Gustina Salim Rambe. Kami sangat bingung terkait SOP penangkapan mahasiswa dan masyarakat tersebut,” tambah wiwi

Proses penangkapanpun dilakukan dengan cara dipaksa, diseret dan ditarik, kenapa proses penangkapan dilakukan secara brutal, dan tidak ada menunjukkan surat penangkapan kepada enam orang tersebut. Mereka ditangkap karena telah melakukan penghadangan jalan pada saat melakukan aksi unjuk rasa tetapi setelah ditangkap dan dibawak kepolres Labuhanbatu Gustina malah disangkakan telah melakukan tindak pidana melawan petugas

“Siapapun orang pasti akan melakukan perlawanan jikalau cara penangkapan dilakukan seperti menangkap seekor hewan. Tapi menurut hemat saya hal itu bukanlah suatu perlawanan tetapi suatu bentuk gerakan refleks dan membela diri karena ditangkap secara brutal serta tidak ada menunjukkan sedikitpun surat penangkapan,” terang wiwi

Berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 66 yang berbunyi Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Tetapi Gustina salim rambe sampai saat ini masih ditahan oleh Polres Labuhanbatu

Koordinator aksi berharap DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar menggunakan Hak interplasinya untuk mengeluarkan Rekomendasi pembebasan Gustina Salim Rambe, serta beberapa kawan – kawan yang saat ini ditetapkan sebagai status Tersangka oleh Polres Labuhanbatu