spot_img
spot_img
spot_img

SMP Kita Membangun Tambusai Utara Pungli Siswa, Dalih Uang Buku

SMP
Rokan Hulu – Maraknya keluhan orang tua siswa terkait terkait kutipan (pungli) dan mahalnya harga buku yang akan digunakan untuk belajar di SMP Kita Membangun  Tambusai Utara di PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, membuat puluhan orang tua siswa resah dan bingung serta melaporkannya kepada tim media.

Kepada media, orang tua siswa baru-baru ini menyampaikan keluhannya dan keberatannya atas kutipan (pungli) yang dilakukan SMP Kita Membangun Tambusai Utara dengan dalih uang buku per siswa sebesar Rp12 ribu / buku. Dengan pekerjaan orang tua siswa yang rata-rata ekonomi ke bawah, dan bekerja sebagai buruh di PT Tor Ganda Perkebunan Rantau Kasai.

“Ini cukup memberatkan bagi kami pak, belum lagi kami harus membayar uang sekolah (SPP) sebesar Rp110 ribu per siswa.Saat ini ekonomi lagi sulit pak,” cetus salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya ketika mencurhatkan isi hatinya.

Menerima informasi terkait pungli tersebut, Tim media langsung konfirmasi kepada pihak sekolah SMP Kita Membangun Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Ditemui di kantornya, pada Rabu (17/7/2024), Kepala Sekolah SMP Kita Membangun Sarmalinda Butar – Butar mengatakan membenarkan hal kutipan tersebut untuk uang buku sebesar Rp12 ribu.

Saat ditanyakan tentang wajib belajar 9 tahun dan bantuan operasional sekolah yang digelontorkan pemerintah pusat serta CSR (bantuan perusahaan) kepada pihak sekolah SMP Kita Membangun ini, Sarmalinda berdalih mencoba memberikan argumen bahwa dana yang diterima sekolah tersebut disalurkan untuk pembayaran atau menggaji guru di sekolah tersebut, sehingga dikalkulasikan setiap siswa hanya menerima Rp45 ribu per siswa.

“Kalau dikalkulasikan setiap siswa hanya menerima Rp45 ribu per siswa, semuanya disalurkan untuk membayar gaji guru,” kata Kepala Sekolah memberikan alasan kepada media.

Namun sangat disayangkan, saat memberikan keterangan, Kepala Sekolah tidak menyinggung soal komite sekolah dan orang tua siswa saat patokan harga uang buku tersebut.

Diharapkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu agar turun tangan terkait persoalan yang memberatkan orang tua siswa ini, padahal program 9 tahun wajib belajar masih menjadi tanggung jawab Pemerintah.(Sar/Har).

 

 

 

 

Polsek Sei Kanan Labusel Tidak Serius Menerima Pengaduan 3 Kali Dalam 10 Hari Tidak Dapat LP

Polsek
Surat pengaduan yang diketik SPK Polsek Sei Kanan, berbentuk pernyataan dari masyarakat yang mengadu, saat melakukan pelaporan ke Polsek Sei Kanan terkait tindak pidana pencurian
Labuhanbatu Selatan-Polsek Sei Kanan Langga payung diduga tidak serius dalam melayani masyarakat, pasalnya warga yang melakukan pengaduan atas kerugian pencurian sawitnya, dan pelaku sudah mengaku, namun petugas piket hanya mengetikkan surat pengaduan masyarakat secara tertulis dan di tanda tangan masyarakat sendiri.

Menurut H Dollah (60) sebagai korban, Jumat (26/07/2024) sudah 3 kali ke polsek sei kanan dalam 2 minggu itu, untuk mencari keadilan namun tidak di terima laporannya, hanya di tanya tanya lalu disuru pulang.

“Saya kehilangan Tandan Buah Segar, dari pokok di kebun saya sebanyak kurang lebih 80 janjang, dan berat perjanjang seperti biasa 20 hingga 30 kg, diangkut menggunakan mobil pick up, dan pelaku sudah mengaku namun Polsek tak mau menerima pengaduan saya,” ucap H Dollah kesal dengan pelayanan Polsek Sei Kanan Labusel

Yang paling menyedihkan setelah 10 hari H Dollah, didampingi lagi oleh keluarga buat pengaduan ke polsek, namun tetap tidak mendapatkan LP atas pengaduan tersebut, malah ketika Kapolsek Sei Kanan Langga Payung AKP Parluhutan Hutasuhut, di Konfirmasi dari selularnya saat pelapor di lokasi, Senin (22/07/2024) mengatan bahwa yg penting prosesnya, bukan masalah LP nya

“Bang ngapai kita permasalahkan LP, yang pentingkan 2 hari ini saya turunkan personil, kalo benar sudah mengaku dan itu unit yang mengangkut, sesuai keterangsn saksi juga, akan saya tahan. Yang penting kerugiannya sesuai lah kan,” janji Kapolsek Sei Kanan

Namun yang paling mengecewakan H Dollah dan keluarga, sudah 4 hari berlalu, Polisi juga tidak pernah turun ke lokasi seperti janji waktu minta 2 hari tersebut

“Apa yang di proses bg, mana ada dtg?,” tanya H Dollah

Peristiwa ini berawal di Dusun Sukarame Desa Parimburan Kecamatan Sei Kanan, Labusel. Jjumat tanggal 12 Juli 2024 sekira Pukul 07:30 Wib, Korban pergi ke kebun sawit miliknya setelah tiba di terkejut bahwa Sawitnya telah dicuri sebanyak 80 janjang dengang berat seperti biaa 20 – 30 kg per 1 janjang.

“Sawit telah dicuri/rusak lebih kurang 40 pokok.
Setelah saya melihat kondisi tersebut saya
bergegas menjumpai saudara Robae
Hasibuan, Saya menanyakkan kepada
beliau terkait pencurian dan perusakan
tersebut, dan beliau memberikan
keterangan bahwa beliau melihat pencurinya bawa mobil,” ucapnya

Saksi mengaku dia melihat, jumat tanggal 12 Juli
2024 sekira pukul 04:00 Wib, ada
kendaraan roda empat (avanca/xenia)
berwarna hitam yang memasuki wilayah
perkebunan milik Tulang (H.ABDOLLAH
SIREGAR) lebih kurang 30 menit lewat
lagi didepan kandang ayam menuju
sampean.

Dan pada hari jumat 12 juli 2024 pukul
08:45 WIB adek ipar saya bernama
H.Mara Juang Rambe, mendatangi korban
dan beliau menyatakan/memberikan
keterangan supaya segera melihat lansung
mobil yang diduga Avanca/Xenia di
dalam mobil tersebut masih terdapat TBS/
Buah mentah yang dicuri

“Mobil itu milik MJR alias I, namun saya sudah tiga kali ke Polsek ini tidak di terima laporan saya, hanya diketik pengaduan dr saya, keterangan saya, lalu disuruh saya tanda tangan kemudian surat itu disuruh saya bawa pulang, ini saya ikut di kelabui Polisi,” sebut H Dollah

Kapolsek Sei Kanan AKP Parluhutan Hutasuhut, Jumat (26/07/2024) saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WA nya, terkait proses pengaduan H Dollah, hingga berita ini disuguhkan ke pembaca namun belum memberi tanggapan

Dir Binmas Polda Sumut Gelar Supervisi di Mapolres Tapsel

Sumut
Kegiatan Supervisi Dir Binmas Polda Sumut di Polres Tapsel.
Tapanuli Selatan – Dir Binmas Polda Sumut menggelar Supervisi di Aula Mapolres Tapsel (Tapanuli Selatan), Selasa (23/07/2024).

Supervisi ini di bawah pimpinan KBO Direktorat Binmas Polda Sumut, AKBP Syaiful B Lubis berkaitan dengan fungsi Binmas tentang pengecekan tugas Polisi RW dan kegiatan Sitkamling di Polres jajaran.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Waka Polres, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH, tampak mendampingi KBO Dir Binmas Polda Sumut tersebut.

Usai kegiatan, Waka Polres menyebut, bahwa supervisi ini bertujuan untuk memantapkan dan memaksimalkan fungsi Polisi RW dan kegiatan yang berkaitan dengan Sitkamling di Polres jajaran.

“Alhamdulillah, kegiatan supervisi Dir Binmas tadi berjalan lancar. Mudah-mudahan, dengan adanya kegiatan ini, fungsi Binmas di jajaran Polres Tapsel khususnya bisa lebih maksimal,” harap Waka Polres.(Saragi).

Aparat Penegak Hukum Diminta Awasi BBM Bersubsidi Di SPBU Labuhanbatu Tepat Sasaran

Aparat
Tampak Mobil truck Kontainer milik salah satu PMKS Swasta di Kota Pinang dan truk Pengankut TBS milik PTPN3 serta truk milik salah satu Ram Tanjung Medan Labusel mengantri di SPBU Pematang seleng Labuhanbatu.
Labuhanbatu-Aparat penegak hukum di Sumatera Utara Khususnya Labuhanbatu raya, diminta awasi penyaluran BBM Subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah hukumnya, pasalnya masih banyak mobil industri atau perusahaan yang melakukan pengisian, sehingga kuat dugaan tidak tepat sasaran

Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) bung Deny, Kamis (25/07/2024) meminta Aparat penegak hukum, bertindak tegas atas regulasi PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistri busian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bersubsidi

“Konsumen yang berhak menggunakan biosolar
B30 dan pertalite antara lain transportasi seperti; Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang/ barang (plat dasar hitam); Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 tidak dibenarkan, demikian isi perpres tersebut,” ungkap bung Deny berharap Aparat dapat mengecek peristiwa itul

Menurut Bung Deny, setiap hari truk pengangkut buah TBS dan truk industri lainnya baik roda 8 hingga 12 milik perusahaan swasta dan PTPN, antri di SPBU Badage Kota Pinang Labusel, juga SPBU Pematang Seleng, SPBU Bulu Cina, SPBU Negeri Lama dan Ajamu Labuhanbatu, namun tidak ada pengawasan dari Aparat Hukum.

“Regulasi Hukumnya kan sudah jelas, jadi seharusnya di sosialiasasikan lah di lokasi SPBU oleh instansi terkait kan,” jelasnya lagi

Mandor sebuah SPBU di pematang seleng yang enggan menyebut namanya, saat dikonfirmasi wartawan media ini di lokasi dengan lantam mengatakan gak urusan wartawan itu, pemilik spbu ini keras

“Kalo kami isi semua truk perusahaan atau industri mau apa abang kalo wartawan? gak urusanmu itu. Tau siapa pemilik SPBU ini? kalo mau lapor, laporlah! yang kami isi pun yang pake barcode nya semua,” sebutnya lantang

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,Msi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan akan mengecek dan coba berkoordinasi dengan pihak pertamina

“Trims infonya pak, akan dicek. Dan kita koordinasikan dengan pertamina,” tulisnya singkat

Sedangkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, saat dikonfirmasi melalui telefon selularnya, mengatakan pihaknya akan berkoirdinasi dengan badan satgas pengawasan yang telah dibentuk sebelumnya

“Terimakasih infonya dek, kami akan tetap melakukan pengawasan BBM bersubsidi, namun melalui satgas pengawasan yang telah ada, dan akan kami coba untuk berkoordinasi,” jelasnya

Polsek Sipirok Intensifkan Cooling System Guna Ciptakan Pilkada Damai

Sipirok
Kegiatan cooling system Polsek Sipirok.
Tapanuli Selatan – Dalam rangka menjaga kekondusifan suasana jelang Pilkada serentak 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Thomas M Harahap, gencar menggelar cooling system.

Kali ini, Selasa (23/07/2024) siang, Bhabinkamtibmas menyambangi Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan.

“Salah satunya, menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dengan berita hoaks. Apalagi, yang berisikan ujaran kebencian, isu SARA, dan Black Campaign menjelang Pilkada,” ungkap Kapolsek Sipirpk Iptu PM Siboro.

Menurut Kapolsek Sipirok, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Manakala ada gangguan, segera melapor ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Sehingga, kami bisa segera lakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya suasana yang tidak kondusif,” sebutnya.(Saragi).

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari Tapanuli Selatan

Kasat
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Tapanuli Selatan.
Tapanuli Selatan – Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH, menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Selasa (23/07/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel hadir mewakili Kapolres, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, bersama Plh Kajari Tapsel, Daniel Tulus Marulitua, dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu.

Kasat menjelaskan, pada acara pemusnahan barang bukti narkoba ada jenis sabu seberat 41,59 Gram. Kemudian, memusnahkan barang bukti ganja seberat 1.189,34 Gram.

“Juga memusnahkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2 butir,” kata AKP Salomo

Ia juga mengucapkan terimakasih ke Kejari Tapsel, yang selama ini telah berkolaborasi dan bersinergi dengan pihaknya dalam berbagai penuntasan perkara narkotika. Harapannya, ke depan sinergitas tetap terpelihara.

“Pemusnahan ini, juga sebagai bukti transparansi dari lembaga penegak hukum di Kabupaten Tapsel dalam menangani perkara. Khususnya, perkara narkotika,” jelasnya.(Saragi).

PT STA Tidak Memiliki Izin HGU Masyarakat Pertanyakan Dasar Operasinya

PT
Kapolres Labuhanbatu AKBP Maringan Simanjuntak, SH.,MH, Dandim 0209/LB, Bupati Labuhanbatu H Edimin, saat Rapat penanganan komflik sosial PT STA versus masyarakat.
Labuhanbatu Selatan-PT STA tidak memiliki izin HGU hal ini sama dengan mencuri, Apakah dasar perusahaan yang tidak memiliki Izin dapat beroperasi? Apakah kita biarkan mereka mencuri di kampung kita? demikian pertanyaan pedas Dian Siregar, selaku perwakilan masyarakat pada Rapat penanganan konflik Sosial yang dihadiri Forkopimda Labusel

Permasalahan tanah antara Masyarakat Dusun Tanjung Marulak dengan PT STA, belum menemukan titik terang. Sebab menurut Dian, saat pemkab Labuhanbatu Selatan mengundang pihaknya dan perusahaan untuk duduk bersama di Aula Bappeda Labusel, Kamis, (25/07/2024) di warnai protes dari masyarakat.

“Mereka tidak memiliki ijin dan HGU dan langkah selanjutnya masyarakat Dusun Tanjung Marulak akan berusaha mengusir PT STA, yang kami duga telah mencuri asset Dusun Tanjung marulak,” tegas Dian

Pihaknya juga mengancam akan memblok akses jalan sehingga hasil sawit mereka tidak bisa keluar, sebab katanya luas lahan Perusahaan sawit itu sekira 569,55 Ha, tidak memiliki izin HGU.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, SH.,MH, mengingatkan kepada semua pihak agar dapat menahan diri. Sebab rapat mediasi dilaksanakan untuk melihat sejauhmana permasalahan antara kedua belah pihak.

”Kami berusaha netral dalam permasalahan ini dan saya tekankan kedua belah pihak tidak akan mampu untuk mempengaruhi kami untuk berpihak kesalah satu pihak, baik itu perusahaan maupun masyarakat. Intinya kami netral, kami berharap kepada semuanya untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah kita,” tegasnya.

Bupati H Edimin, dalam pandangannya menyampaikan dalam rapat penanganan konflik sosial tidak membahas siapa yang salah dan siapa yang benar, namun lebih mengarah kepada mencari solusi.

“Apa solusi yang terbaik, itu yang seharusnya menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik,” kata Edimin

Ditempat yang sama Humas PT STA P Tamba, menyampaikan pada prisipnya pihak perusahaan siap melakukan yang terbaik kepada masyarakat dengan terus berupaya menjalin komunikasi dan silahturahmi, agar permasalahan ini dapat di selesaikan dan tidak mencuat

“Apa yang jadi tuntutan masyarakat sampai saat ini masih dalam proses, jafi harapan kami ini tidak jadi masalah besar,” ujarnya.

LSM Suara Proletar Resmi Laporkan AN Mafia Proyek di Biro Setda Ke Polda Sumut

LSM
Foto ilustrasi mafia proyek
Medan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar beberapa waktu yang lalu memohon klarifikasi kepada E (istri AN diduga Mafia Proyek) yang merupakan salah seorang rekanan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Terkait adanya informasi yang menyatakan dugaan adanya pemberian uang sebesar 1,5 miliar rupiah kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku Ketua LSM Suara Proletar menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan AN yang merupakan suami dari E ke Polda Sumut akibat respon yang diberikan AN atas klarifikasi yang dimohonkan lewat Whats App (WA) pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu tersebut. Respon itu adalah merupakan penghinaan, ancaman, cacian dengan melontarkan kata-kata yang tidak beretika yang diutarakan AN kepada Ketua LSM Suara Proletar.

Lebih lanjut Ketua LSM Suara Proletar menyatakan bahwa laporan tersebut tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/964/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Ketua LSM Suara Proletar menduga bahwa di Biro Umum Setda Provsu sudah biasa bermain proyek siluman yang harus wajib setor. Bang Juntak (panggilan sehari hari),mengatakan bahwa ini uang negara harus dikawal demi pembangunan Sumatra Utara ini.

“Jangan ada lagi mafia proyek di Sumut ini,” ucap Bang Juntak kepada media.

Ditambahkan Bang Juntak, pihaknya akan mengawal laporan yang telah kita buat ini dan akan meminta Kapolda Sumut dan Kapolri untuk memberikan atensi terhadap laporan ini.

“Agar laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. We wait and see,” kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.( Tim).

Mantan Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka Ke 6 Kasus Seleksi PPPK

Bupati
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka.
Medan – Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mantan Bupati Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima tersangka sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT, Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Hadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir.(Sar/Rzk).

Aksi Unjuk Rasa Warga Sei Tampang Labuhanbatu Terkait Dampak PT HSJ

Aksi
Massa yang mengatasnamakan Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya ( PAS-HSJ), saat melakukan aksi unjuk rasa di depan palang masuk PT HSJ
Labuhanbatu-Aksi unjuk rasa warga Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, selain meminta tindakan atas dampak perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ), juga meminta DPRD Labuhanbatu dan pemerintah tanggap akan keluhan masyarakat sekitar pabrik pengolahan minyak kelapa sawit itu

Pasalnya Massa yang mengatasnamakan Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya ( PAS-HSJ), sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan aksi unjuksara memprotes kendaraan yang lalu lalang karena diduga telah mengakibatkan kerusakan rumah warga akibat getaran yang ditimbulkan truk milik perusahaan yang diduga melebihi tonase. Juga mengakibatkan polusi udara saat truk keluar-masuk.

Menurut koordinator aksi PAS-HSJ, Rabu (24/07/2024) PT Hari Sawit Jaya cukup berdampak bagi tempat tinggal mereka yang membuat warga sekitar resah

“Lihat orang abang lah selain lantai dan dinding berretakan ada juga yang amblas, jalan pun hancur mengakibatkan abu memenuhi atap dan teras rumah bahkan masuk ke rumah,” ungkapnya

Pihak PAS-HSJ juga menuding jika perusahaan diduga tidak bermanfaat bagi ekonomi mereka, pasalnya tidak ada pernah usaha atau manfaat CSR perusahaan yang mereka rasakan

“Jangankan 1 rupiah bang, aturankan CSR nya dibuatlah untuk penataan jalan ini, biar bagus. Kalo mau bantu ekonomi warga sini, ya aturan kan ada saja yang bisa dibuatkan usaha kerakyatan, jadi kami ini yang di dekat PMKS bisa terbantu,” pintanya

Sedangkan General Manager (GM) PT HSJ Andi Prasetyo, saat dimintai tanggapannya mengaku tidak mengetahui adanya aksi unjuk rasa tetsebut

“Gak copy aku. Lagi kunjungan dengan tamu ke lapangan,” balas Andi melalui WhatsApp.

Sedangkan Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meyka Siregar, saat di konfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti tuntutan warga sei tampang tersebut

“Siap bang, trims infonya nanti akan kita tanggapi ya,” ungkapnya