spot_img
spot_img
spot_img

6 Merk AC Terbaik dan Berkualitas Tinggi Tahun 2024

ac air conditioner
Sumber: https://cdn.polytron.co.id/public-assets/2024/04/Ac-split-atau-Floorstanding-1024x683.png

AC (Air Conditioner) kini menjadi kebutuhan bagi sebagian besar keluarga untuk mengatasi panasnya udara di dalam rumah atau di dalam ruangan lainnya. Merk Air Conditioner terbaik memberikan produk yang berkualitas dan awet. Harga produk ini sangat bervariasi sehingga memudahkan siapa saja untuk mendapatkannya sesuai budget. Salah satu pilihan terbaik adalah AC Sharp.

Menurut situs JakartaNotebook salah satu pertimbangan dalam memilih Air Conditioner adalah fitur yang dimiliki. Saat ini banyak produsen yang menawarkan AC dengan berbagai keunggulan seperti hemat listrik dan spesifikasi lainnya.

6 Merk AC Terbaik dan Berkualitas Tinggi Tahun 2024

Perkembangan teknologi dalam produk Air Conditioner berkembang cukup pesat. Anda pun semakin mudah mendapatkan produk sesuai keinginan dan dapat menyesuaikan dengan anggaran. Beberapa merk AC terbaik yang bisa menjadi pilihan antara lain:

1. LG

LG merupakan merek Air Conditioner yang selalu hadir dengan teknologi baru. dengan dilengkapi fitur penghemat energi, Anda bisa mengontrol pemakaian listrik saat menyalakannya.  Seri LG Dual Cool dengan teknologi inverter yang memungkinkan penghematan hingga 60% dalam konsumsi listrik. Pada Air Conditioner Kompresor Inverter LG DUAL sudah terdapat TUV Rheinland yang bisa mendinginkan udara hingga 40% lebih cepat daripada LG Non Inverter.

2. Samsung

Samsung merupakan brand yang banyak memproduksi barang elektronik, salah satunya AC. AC produk terbarunya sudah dilengkapi dengan fitur Windfree yang memanfaatkan teknologi “Still Air”.

Fungsi fitur ini untuk menghembuskan udara dingin secara merata ke seluruh ruangan yang menjadikan konsumsi listrik lebih hemat dan tidak berisik. Ukuran Air Conditioner yang tersedia pun beragam dari PK kecil sampai besar. Begitu juga dengan modelnya, sangat beragam. Anda pun lebih mudah mendapatkan Air Conditioner sesuai kebutuhan.

3. Sharp

Brand yang menghadirkan fitur penghemat daya lainnya adalah Sharp. Dengan teknologi J-Tech Inverter, Air Conditioner Sharp mampu menghemat konsumsi listrik hingga 60%. Beberapa produk AC Sharp yang saat ini dipasarkan dilengkapi dengan teknologi Ion Plasmacluster yang dapat meminimalkan pertumbuhan virus dan jamur di udara. Layanan purna jual dari Sharp sangat bagus sehingga Anda tidak perlu khawatir apabila ada kerusakan. Anda juga bisa mendapatkan fasilitas garansi dalam paket penjualannya.

4. Gree

Gree termasuk pelopor dalam memproduksi Air Conditioner. Brand ini menawarkan serangkaian produk Combo Split yang bisa menghubungkan 2 unit indoor ke 1 unit outdoor. Teknologi G-Tech Healthy Smart Inverter yang ada pada Air Conditioner Gree menjadikan ruangan lebih aman dari virus, bakteri, dan bau tidak sedap di udara.

5. Daikin

Daikin juga cukup fokus dengan memproduksi Air Conditioner hemat energi. Produknya dapat meminimalkan penggunaan listrik hingga cukup 30% dari AC konvensional. Seperti produk Gree, Daikin juga memiliki varian Multi Split yang memungkinkan 2 unit indoor AC bisa terhubung ke 1 unit outdoor saja. Harga Air Conditioner Daikin juga cukup terjangkau.

6. Panasonic

Nama Panasonic pun sudah sangat dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena kualitasnya. Menggunakan teknologi nanoe, Air Conditioner Panasonic dapat membantu membersihkan virus, bakteri dan menghilangkan debu sampai PM2.5. Ruangan pun lebih bersih dan segar setiap saat. Uniknya, teknologi Nanoe di dalamnya bisa diaktifkan saat AC mati.

Anda bisa mendapatkan berbagai merk Air Conditioner dengan membelinya pada seller Blibli. Blibli merupakan marketplace terpercaya yang hanya bekerja sama dengan seller terbaik. Semua produk yang tersedia asli dan dipasarkan dengan yang sesuai. Segera tentukan merk Air Conditioner terbaik pilihan Anda dan pesan di Blibli. Anda pun bisa mendapatkan berbagai promo menarik.

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Dua Kurir 53 Kg Sabu Dan 10.000 Pil

jpu
Kedua terdakwa kurir narkoba DN dan TJ, yang dituntut mati oleh JPU Kejatisu, saat menjalani persidangan di PN Medan
Medan-JPU (Jaksa penuntut umum) Kejati Sumut tidak tanggung tanggung, tuntut ke dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberapa 53 kilogram (kg) dan 10.000 butir pil happy five dituntut mati

Menurut JPU Kejati Sumut Nurhendayani Nasution, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (01/08/2024). Benar pihaknya menuntut mati dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberapa 53 kilogram (kg) dan 10.000 butir pil happy five

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa DN (29), dan TJ (28), masing-masing dengan pidana mati,” kata Nurhendayani Nasution, sebagai JPU dalam perkara tersebut

Nurhendayani juga menjelaskan, kedua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tambah Nurhendayani

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (08/08/2024), dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Diketahui peristiwa ini berawal, saat terdakwa DN dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Kemudian terdakwa Dedi mengajak TJ, berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/01/2024) pukul 10:30 Wib

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, lanjut JPU, kedua terdakwa menyewa kamar kos-kosan. Lalu Toman menghubungi terdakwa DN dengan mengirimkan nomor handphone seorang pria yang mengantar narkoba.

“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa DN dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” sebut JPU.

Terdakwa DN kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa TJ menunggu di kamar kos-kosan.

Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa DN melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.

“Terdakwa DN membawa mobil itu, menuju kos-kosan. Namun saat di tengah jalan mobil yang dikendarai terdakwa DN diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil dikendarai terdakwa Dedi.

Saat diinterogasi, terdakwa DN mengakui barang bukti itu milik Toman. Dirinya hanya diberikan tugas untuk mengambil dan mengecek serta mengantar sabu-sabu dan pil happy five tersebut.

Kepada polisi, terdakwa DN mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu oleh terdakwa TJ yang menunggu di kamar kos-kosan.

Polisi selanjutnya langsung menuju kos-kosan untuk mengamankan terdakwa TJ. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan

Permata GBKP Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024

Permata
Permata GBKP gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024.
Medan – Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum Pengurus Pusat Permata Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Rezki Restu Sinuraya, mengajak pemuda pemudi GBKP agar turut berperan mencegah hoaks, politik identitas dan black campaign terkait pemilu.

Pesan itu disampaikan Rezki Restu Sinuraya dalam diskusi yang diinisiasi Permata GBKP di Youth Center PERMATA GBKP Jalan Parang IV, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (29/07/2024) pukul 16.00 WIB.

Diskusi yang bertema ‘Mari Bersama-sama Mendukung Pemerintah Dalam Menciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Pada Moment Pilkada 2024’ tersebut dihadiri ratusan pemuda pemudi Permata GBKP.

“Pemuda Permata GBKP ada 30 ribu anggota. Mari ambil peran mencegah isu sara dan hoaks. Mencegah politik identitas atau berita-berita black campaign yang menyesatkan. Mari bergerak, kita nyatakan Pilkada 2024 aman dan kondusif,” himbau Rezki Restu Sinuraya.

Ia menghimbau pemuda GBKP sebagai anak Tuhan agar turut menyukseskan Pilkada 2024 yang serentak dilaksanakan 27 November dengan menggunakan hak pilihnya.

“Mari sukseskan Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilih. Jangan golput. Itu artinya, kita mencintai Indonesia. Katakan No Money No Suap,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pendeta Mira Mutianta Beru Sinulingga juga mengingatkan pentingnya pemuda pemudi GBKP menggunakan hak pilihnya dan menghindari ujaran-ujaran kebencian.

Pendeta yang bertugas melayani di Permata GBKP ini, mengajak seluruh pemuda pemudi GBKP agar menyukseskan pilkada damai yang akan serentak berlangsung.

“Bagi yang sudah memiliki hak pilih, gunakanlah hak pilihnya untuk memilih. Jangan Golput. Berdoa kepada Tuhan untuk memilih pemimpin di daerah kita masing-masing di seluruh Indonesia. Lihat bagaimana visi-visinya, pilihlah pemimpin yang takut agar Tuhan,” pesannya di sela-sela diskusi.

Pendeta Mira mengatakan, dari Alkitab Jeremia 29:7 juga sudah dikatakan, usahakanlah kesejahteraan kota dimana kamu, dan berdoalah untuk kota itu.

“Artinya, teman-teman pemuda di manapun kamu berada, kesejahteraan kota itu menentukan kesejahteraanmu. Ketika kamu ambil hak suara, ketika kamu menentukan pilihanmu, itu juga menentukan kesejahteraanmu. Tentukan pilihan yang benar-benar sesuai dengan apa yang maunya Tuhan, pemimpin yang takut agar Tuhan,” imbuh Mira.

Lebih lanjut, ia juga mengajak pemuda pemudi menjadi garam dan terang, membawa kabar sukacita untuk menciptakan damai khususnya dalam Pilkada Serentak 2024.

“Saat ini banyak ujaran-ujaran kebencian hoaks. Jangan terprovokasi, ciptakan terus damai dan ketenangan,” ujarnya.

Pendeta Mira Mutianta Beru Sinulingga berpesan agar pemuda pemudi GBKP agar terus berdoa untuk masing-masing kotanya di manapun berada.

“Karena kita percaya, setiap doa-doa yang kita lakukan kepada Tuhan, sehingga pilkada damai ini boleh tercapai. Tuhan memberkati,” ujar Mira.(Sar/Rzk).

SPBU Aek Nabara Labuhanbatu Masih Layani Mobil Industri Pengisian BBM Subsidi B30

spbu
Mobil mobil pengangkut hasil infustri dan mobil TBS milik PTPN dan PTP Swasta, tampak mengantri BBM Subsidi Bio Solar di SPBU Aek Nabara Labuhanbatu
Labuhanbatu-SPBU Aek Nabara masih saja melayani pengisisan BBM subsidi bagi mobil pengangkutan industri, seperti pengangkut Besi, TBS milik PTPN dan PTP swasta, sehingga tidak jarang BBM Bio Solar atau B30, kosong dan tidak dapat kebagian untuk yang membutuhkan

Ketua PJS Labuhanbatu Rijal Efendi, SH, Kamis (01/08/2024) turut angkat bicara terkait SPBU di Lanuhanbatu khususnya Aek Nabara, meminta Aparat penegak hukum yakni Polisi awasi penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran

“Tolong lah Polisi, awasi penyaluran BBM bersubsidi itu, kita bukan hanya mengawasi penjualan jirigen, tapi kan sudah jelas regulasinya Bio Solar, dapat di gunakan untuk armada yang sudah di tentukan, jadi SPBU mohon di awasi lah,” pinta nya

Dia juga meminta Pilisi bertindak tegas atas regulasi PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistri busian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bersubsidi

“Konsumen yang berhak menggunakan biosolar
B30 dan pertalite antara lain transportasi seperti; Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang/ barang (plat dasar hitam); Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 tidak dibenarkan, demikian isi perpres tersebut,” ungkap Rijal

Rijal menjelaskan, setiap hari truk pengangkut buah TBS dan truk industri lainnya baik roda 8 hingga 12 milik perusahaan swasta dan PTPN, antri di SPBU Aek Nabara, namun tidak ada pengawasan dari Aparat Hukum terlebih Polisi

“Regulasi Hukumnya kan sudah jelas, jadi seharusnya di sosialiasasikan lah di lokasi SPBU oleh instansi terkait kan oaling tepat Polisi lah,” jelasnya lagi

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,Msi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan akan mengecek dan coba berkoordinasi dengan pihak pertamina

“Trims infonya pak, akan dicek. Dan kita koordinasikan dengan pertamina,” tulisnya singkat

Sedangkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, saat dikonfirmasi melalui telefon selularnya, mengatakan pihaknya akan berkoirdinasi dengan badan satgas pengawasan yang telah dibentuk sebelumnya

“Terimakasih infonya dek, kami akan tetap melakukan pengawasan BBM bersubsidi, namun melalui satgas pengawasan yang telah ada, dan akan kami coba untuk berkoordinasi,” jelasnya

Rugikan Negara 24 M Kadinkes Sumut Terancam Masuk Kurungan Dan Denda 500 Juta

24
Hakim Tipikor PN Medan Saat menfengar tuntutan jaksa terhadap Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.
Medan-Rugikan Negara 24 M jaksa tuntut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan 20 Tahun ancaman kurungan dan denda Rp 500 juta, demikian tuntutan Jaksa yang dibacakan di ruang sidang ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (01/08/2024), oleh Jaksa Hendri Sipahutar, SH, terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

Menurut Hendri Sipahutar, SH, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, rugikan negara 24 M dituntut berupa pidana penjara selama 20 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020.

“Selain penjara kita juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi COVID-19 dengan kerugian negara hingga 24 M,” ungkap Hendri Sipahutar, SH

Menurutnya perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam bersikap

“Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya

Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.4 M,” jelasnya

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Alwi mengatakan jika ini hanya dunia. Menurutnya yang berhak mengadili adalah Tuhan.

“Dunia ini, dunia ini, ini dunia sebenarnya, yang berhak mengadili di atas (Tuhan),” ucap Alwi saat ditanya tanggapannya atas tuntutan tersebut

Tuntutan 20 tahun alwi diduga karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.

Pengaduan Masyarakat Membantahkan Viralnya Anggota Pomdam I/BB Jadi Debtcollector

pengaduan
Akun tiktok yang dibuat jadi penyampaian informasi diduga Hoax terkait Pomdam 1/BB
Medan-Pengaduan masyarakat di Pomdam dengan Nomor LP/09/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024, tentang penadahan unit Mobil jenis Toyota Calya 1,2 G warna Hitam Nopol BK 1794 AAH, yang diduga dilakukan oleh oknum berdinas, membantahkan Viralnya di media sosial anggota Pomdam I/BB menjadi debt collector.

Kapendam 1/BB Kolonel Inf Riko Siagian, Rabu (31/07/2024) membantah informasi lewat tiktok Viralnya di media sosial anggota Pomdam I/BB menjadi debt collector. Namun sebelumnya ada Pengaduan masyarakat di Pomdam dengan Nomor LP/09/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024

“Tidak ada Personil Pomdam 1/ BB, jadi depkolektor, mereka turun kelokasi menindak lanjuti pengaduan masyarakat dengan Nomor LP/09/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024,” bantah Kapendam 1/BB

Disamping itu pelapor Eko Sujatmiko membenarkan jika dirinya membuat laporan di Pomdam 1/ BB, dan sudah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik, “Ia benarbang, saya sudah berkoordinasi dengan pihak Pomdam, dan sudah diambil keterangan saya,” ungkapnya

Sedangkan personil Pomdam 1/BB menerangkan peristiwa itu, Jumat, tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib Dansatlak Lidpamfik Pomdam I/BB (Kapten Cpm Zulkifli) mendapat informasi dari pihak pemilik Mobil jenis Toyota Calya 1,2 G warna Hitam Nopol BK 1794 AAH berada di sekitar Jln Gaperta kemudian Kapten Cpm Zulkifli menghubungi Sertu Lambok Tamba, untuk mengecek kebenaran keberadaan mobil tersebut.

“Sekira pukul 12.00 Wib, saya dengan Pelda Norman, berangkat menuju JL Gaperta Kec. Helvetia Kota Medan dan melihat Mobil jenis Toyota Calya 1,2 G warna Hitam Nopol BK 1794 AAH berada di Mess Korem,” sebut Sertu Lambok Tamba

Kemudian sertu L Tamba dan Pelda Norman, masuk ke Halaman Mess Korem dan melihat Serka ZS, sedang menelpon, kemudian Sertu Lambok Tamba mengatakan kepada Serka ZS bahwa sudah ada Laporan Pengaduan tentang penggelapan mobil tersebut ke Pomdam I/BB, maka mobil tersebut akan dibawa ke Pomdam I/BB untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selang beberapa saat Saya melihat tiga orang datang ke Mess Korem, ingin membawa Mobil jenis Toyota Calya 1,2 G warna Hitam Nopol BK 1794 AAH, saya langsung mendatangi dan mengetuk pintu kaca mobil dan menanyakan ”Kamu siapa ?,” terang Sertu Lambok Tamba

Karena sudah berulang kali Sertu Lambok Tamba, bertanya tetapi yang didalam mobil tidak menjawab, kemudian di tanyak dengan nada keras ”kamu siapa, kamu tahu tidak ini mobil siapa ?”

“Kemudian orang tersebut membuka kaca mobil dan menyampaikan ”saya disuruh tentara itu pak” tiba-tiba datang beberapa orang berambut cepak terjadilah keributan (cekcok) mulut. Dan saya didatangi oleh Kapten Inf Siregar (Dantim Intel Korem) dan mengatakan bahwa permasalahan mobil tsb akan di selesaikan sendiri ke pihak pemilik,” tambah Lambok

Tidak lama kemudian Kapten Zulkifi menelpon dan menyampaikan agar kembali ke Mapomdam, setelah mendapat perintah Sertu Tamba dengan Peltu Norman, kembali ke kantor dan meninggalkan Mobil jenis Toyota Calya 1,2 G warna Hitam Nopol BK 1794 AAH di Mess Korem, dengan kesepakatan bahwa Mobil tsb tidak akan di pindahkan dari lokasi

Kemudian diterangkan Lambok pengaduan masyarakat diterima petugas piket Serka Eki Handoko, Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 12:00 Wib, yang kemudian di tindak lanjuti

Sedangkan Serka ZS, saat dikonfirmasi lewat pesan WA terkait pengaduan itu, walau sudah chek list dua, namun hingga berita ini di suguhkan kehadapan pembaca, namun enggan memberi tanggapan

Karena Sakit Strook, Karyawan PT CIMB Niaga Finance Medan di PHK, Pesangon Tak Sesuai UU Ketenagakerjaan

Karyawan
Mantan Karyawan YP bersama Ketua SPRI Sumut.
Medan – Malang betul nasib yang dialami YP karyawan PT CIMB Niaga Finance Medan, yang di PHK akibat sakit struk dan di berikan pesangon jauh di bawah UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Awak media yang terus mengikuti perkembangan nasib YP yang di PHK PT CIMB Niaga Finance Medan. Mantan karyawan perusahaan ini sangat terkejut dan menyesalkan dengan jumlah pesangon yang berikan kepadanya jauh di bawah standar UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini. Padahal YP di PHK akibat sakit yang dialami nya setelah bekerja 12 tahun lebih di PT CIMB Niaga Finance Medan.

Informasi yang didapatkan awak media di Medan, YP masih memohon kepada Management PT CIMB Niaga Finance Pusat, agar pesangon yang diterimanya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia ini.

Salah seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga merupakan Ketua DPD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia ) Burju Simatupang ST, SH mengatakan, sangat prihatin akan keadaan ini, seandainya benar pesangon yang diberikan Management PT CIMB Niaga Finance jauh di bawah standar pesangon yang ada.

“Persoalan ini akan menjadi citra buruk bagi Perusahaan besar sekelas PT CIMB Niaga Finance ke depannya, apalagi kalau sempat viral,” tambah Burju Simatupang ST.SH.

Burju Simatupang juga mengharapkan agar Management PT CIMB Niaga Finance segera menyelesaikan persoalan PHK yang dialami karyawan nya sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.(Tim).

Kesempatan, Oknum Kepling IV Roncitan Pungli Warga Pengurusan Program TORA

Oknum
Foto ilustrasi pungli.
Tapanuli Selatan – Entah apa yang dibenak oknum Kepling IV Roncitan N yang kesempatan melakukan dugaan pungli (pungutan ilegal) kepada warga yang memiliki lahan untuk pengurusan dokumen program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Dari keterangan salah salah seorang warga yang terkena ulah nekat oknum Kepling N ini, mengatakan bahwa dirinya bersama warga lain dipungli oknum Kepling N ini dengan mengatakan pengurusan dokumen kepemilikan tanah dalam Program TORA.

“Kami dikutip bervariasi bang, katanya untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah, nilainya bervariasi sesuai dengan luas kepemilikan tanah atau kebun,” kata warga yang tak mau disebut namanya ini kepada media, Senin (29/7/2024).

Yang anehnya lagi, tindakan oknum Kepling yang telah melanggar hukum ini, tak segan-segan meminta kepada warga dengan menyodorkan format milik Lingkungan IV Roncitan Kelurahan Pardomuan

“Kami disuruh isi format yang disodorkan oknum Kepling, kemudian kami dikutip dananya bervariasi,” cetusnya lagi.

Mendapat laporan warga terkait ulah oknum Kepling N ini, Tim media wartawan mencoba menghubungi Lurah Pardomuan via telepon seluler, Rabu (31/7/2024) pagi. Kepada tim, Lurah mengatakan belum mengetahui hal tersebut, dan berjanji akan menanyakan nantinya kepada oknum Kepling N, terkait adanya pungli dalan program TORA ini.

“Nanti saya akan tanyakan dulu kepada oknum Kepling N ya, dan saya akan hubungi balek, karena saya ada tamu dari Dinas Kehutanan,” kata Lurah dari seberang telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban dari Lurah Pardomuan tak kunjung ada.

Untuk memastikan hal program TORA yang berjalan di Kecamatan Angkola Selatan, Tim media wartawan mengkonfirmasi ke UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan KPH wilayah X Provinsi Sumut Dari salah seorang pegawai Kantor tersebut, berhubung Kepala UPTD tak ada ditempat, menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui apakah program TORA sudah berjalan di Kecamatan Angkola Selatan.

“Saya belum mengetahui pak, program TORA ada disana,” tuturnya.

Bahkan salah seorang staf Kantor UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan KPH wilayah X Provinsi Sumut inisial M, tak mengerti apa itu TORA, namun dirinya bersama rekannya yang lain sering turun ke lokasi di Kecamatan Angkola Selatan.

Untuk hal ini, diminta, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumut, pihak Kepolisian agar turun tangan melakukan pengungkapan kasus pungli yang terang – terangan ini karena membawa nama baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumut.(Tim).

 

 

Pj Wali Kota Kukuhkan Dan Ambil Sumpah Penambahan Masa Jabatan 42 Kades se-Kota Padangsidimpuan

Pj Wali Kota
Pj Wali Kota menyaksikan penandatanganan pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa.
Padangsidimpuan – Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP mengukuhkan dan pengambilan sumpah/janji penambahan masa jabatan 42 Kepala Desa (Kades) se-Kota Padangsidimpuan. Pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/07/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 617/KPTS/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa periode 2023-2029 dilingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dalam arahannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor mengatakan, pengukuhan ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

“Oleh karenanya saya berharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat untuk memajukan desa masing-masing,” harap Pj Wali Kota.

Menurutnya, Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui di lapangan bagaimana masyarakatnya menjadi lebih sejahtera, “yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota H. Timur Tumanggor juga mengajak seluruh kepala desa agar bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan agenda nasional dapat berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.

Terakhir, Timur Tumanggor berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi.(Saragi).

Audiensi IWO Deli Serdang dengan BNNK : Memperkuat Kerjasama dalam Pencegahan Narkoba

Audiensi
Foto bersama IWO Deli Serdang dan BNNK Deli Serdang.
Deli Serdang – Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang melakukan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang untuk memperkuat kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Dalam audiensi ini, hadir Ketua IWO Deli Serdang, Rio S. Lubis, Sekretaris Bambang Syahputra, dan Bendahara Hendrik Jon Saragih. Dari pihak BNNK Deli Serdang, hadir Ketua BNNK, Kombes Pol Endang Hermawan SH, didampingi Kasi Berantas AKP Bobi, Katim P2M Esdras Idi Alfero Ginting dan Kasubag Umum Rani.

Ketua BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Endang Hermawan SH, menjelaskan tugas dan fungsi utama BNNK dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Beliau menyoroti bahwa Sumatera Utara, khususnya Medan dan Deli Serdang, merupakan wilayah rawan peredaran narkoba, menduduki urutan kedua dalam kasus narkotika di Indonesia. Kombes Pol Endang juga menyebutkan bahwa banyaknya lubang-lubang tikus menjadi jalur masuknya peredaran narkoba ke wilayah ini.

Dalam audiensi tersebut, Kombes Pol Endang Hermawan, SH juga memperkenalkan beberapa program unggulan BNNK Deli Serdang, seperti Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Salah satu inisiatif yang disebutkan adalah Sekolah Bersih Narkoba di SMAN 1 Tanjung Morawa yang bertujuan menciptakan lingkungan sekolah bebas narkoba. (30/7/2024).

“Kami juga melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan melalui desa agen pemulihan, seperti di Desa Pagar Jati dan Sekip. Selain itu, kami memiliki call center untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba, serta program RTS (Rekan Teman Sebaya) yang melibatkan guru-guru dan siswa dalam upaya pencegahan,” jelas Kombes Pol Endang.

BNNK Deli Serdang juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk memberikan pendidikan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Salah satu contoh nyata dari kerjasama ini adalah program Loka Rehabilitasi di SMA 1 Tanjung Morawa.

Ketua IWO Deli Serdang, Rio S. Lubis, menyatakan dukungannya terhadap upaya BNNK dalam memberantas narkoba di Deli Serdang.

“Kami siap mendukung BNNK dengan memberikan informasi yang akurat dan edukasi kepada masyarakat melalui platform media online kami. Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba di Deli Serdang,” ungkap Rio.

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus berkolaborasi dalam berbagai program pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.(Sar/Rzk).