Labuhanbatu Selatan-Ke dua pengedar narkoba jenis sabu ini, di ringkus satnarkoba polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari tempat yang berbeda dalam waktu kurang dari 12 Jam, demikian dikatakan Kapolres Labusel AKBP Aditya S P Sembiring, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol, SH, Selasa (09/09/2025)
Menurut AKP Sahat Lumban Gaol, bahwa ke dua terduga pengedar narkoba jenis sabu ini, diringkus dari tempat atau lokasi yang berbeda, dengan mengamankan barang bukti puluhan paket sabu didalam kemasan plastik
“Penangkapan pertama berhasil mengamankan AA alias P (25) di Dusun Napa Sigadung Laut Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan. Dan SRN alias S (49) di Jalan Aek Korsit Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, ke dua terdiga kita amankan dari tempat berbeda,” subutnya
Kasat juga menerangkan penangkapan pertama terjadi pada 08 September 2025 sekira pukul 17:00 Wib, tim yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Apma Adon, berhasil mengamankan tersangka berinisial AA alias P (25)
“Dari tangan terduga, kita berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu, dengan berat total 32,67 gram bruto, 1 dompet berbalut lakban, 1 unit handphone Oppo warna biru dan 1 timbangan elektrik,” tambahnya
Kepada petugas pelaku mengakui, jika narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.
Dihari yang sama sekira pukul 22:30 Wib, satnarkoba Polres Labusel kembali berhasil mengamankan tersangka SRN alias S (49) dan berhasil menyita barang bukti 12 paket plastik klip transparan berisi narkotika diduga jenis sabu
“Kita menyita 6,39 gram yang diduga sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 44.000, 1 pipet berbentuk skop dan 1 unit handphone Oppo warna abu-abu,” katanya lagi
AKP Sahat M Lumban Gaol, menegaskan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.