spot_img
spot_img
spot_img

Bupati Karo Terkelin Brahmana Sidak Penimbunan Jalan di Desa Surbakti

Bupati
Karo- Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Sik, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hardyanto, Kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Camat Simpang Empat Amsah Peranginangin, Danramil 04/SE Kapten Inf S Karokaro kompak memantau pekerjaan penimbunan jalan rusak di Desa Surbakti Karo, Jumat (9/10/2920).

Pemantauan ini menurut Terkelin Brahmana terkesan mendadak. Pasalnya rombongan Forkopimda sepulang dari kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Sumur Bor di Simpang Gurukinayan, terlihat jalan itu macet, karena berlubang dan rusak.

Melihat ini kata bupati “forkopimda sepakat akan singgah dilokasi jalan berlubang setelah usai acara di simpang Guru Kinayan,sebab jalan berlubang ini disebabkan saluran air yang ada tidak berfungsi sehingga pembuangan air dari pencucian wortel dan usaha dooorsmer milik warga semuanya meluber kebadan jalan, alhasil kita lihat jalan rusak dan berlubang, “pungkas Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta Camat dan Kepala Desa mencarikan solusi bersama warga dan arahkan agar air disalurkan pada tempatnya, jangan ada pembiaran dan kurang peduli, sehingga genangan air bisa diatasi.

Meyikapi hal ini, Kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga langsung gerak cepat dan menyiapkan dumtruk pengangkut batu dolomit untuk dilakukan penimbunan dijalan berlubang di Desa Surbakti.

Camat Simpang Empat Amsah Peranginangin melalui Kasi PMD Darwin sembiring, SH menyebutkan pembicaraan dengan warga dan pihak Kades Surbakti sudah ada membahas pembuangan air usaha mereka agar tidak meluber lagi ke badan jalan, hanya saja belum final dan masih tahap negoisasi.

“Kami pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan Kades Surbakti agar mengingatkan warganya agar ada kesadaran dan kemauan dalam mendukung program pemerintah , supaya apa yang diharapkan untuk perbaikan jalan bisa terealisasi,” ujarnya. (AFS)

PWI Bonasogit Apresiasi TMMD ke – 109 Wilayah Kerja Kodim 0210/TU

Pwi
Humbahas- Di hari ke 18 pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke – 109 di tiga desa, desa sihastoruan, sihastonga dan marpadan kecamatan Tarabintang kabupaten Humbahas ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit apresiasi kinerja TMMD.

Pencapaian TMMD membuka jalan penghubung yang sudah tembus antar desa tinggal pembenahan oleh Buldozer, dan penggalian parit masih dilaksanakan personil TMMD dari Kodim 0210/TU untuk menjaga kondisi jalan agar tetap baik nantinya.

Selain jalan, ada 3 gorong gorong dan satu unit jembatan darurat yang juga sudah selesai di bangun untuk kelancaran irigasi pertanian dan kelancaran aktifitas warga yang melintas.

Bukan hanya bangunan fisik yang di genjarkan TMMD, kegiatan sosial seperti pengobatan gratis, sosialisasi wawasan kebangsaan dan juga bahaya narkoba bagi warga kecamatan Tarabintang.

Rombongan wartawan dari PWI Taput yang diketuai Posma Simorangkir dari Media SIB didampingi Sekretarisnya Alfonso Situmorang (Palapa Pos) bersama Darwin Manalu (Medan Pos) dan rekan Pers lainnya seperti Alfredo Sihombing (Metro-online.co), Candra Sirait (Analisa) dan media ini (sumut.indeksnews.com) turun ke lokasi TMMD sebagai undangan Kodim 0210/TU di kecamatan Tarabintang. Sabtu (10/10/2020).

Ketua PWI Taput Posma Simorangkir menyatakan dukungannya atas pelaksanaan TMMD ke – 109.

“Sebagai mitra kerja kita mendukung program TMMD wilayah kerja Kodim 0210/TU yang dilaksanakan di kecamatan Tarabintang ini, TMMD dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kecamatan Tarabintang khususnya desa sihastoruan, sihastonga, marpadan dan dusun gaman,” ujar Posma di posko TMMD.

Alfredo Sihombing juga menimpalinya. Melihat medan pembukaan jalan dan melihat cuaca yang tidak menentu, kita apresiasi kerja personil TMMD dan warga disini,” pungkas Alfredo sambil minum kopi dan makan gorengan ubi yang disuguhkan ibu ibu warga desa sihastoruan. (Henry)

Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Kembali meringkus Curat

Polsekta
Kedua pelaku curat setelah di amankan di mapolsek Kota Pinang

Labuhanbatu Selatan-Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani Pasar Impres Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbtu Selatan Sumateta Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, melalui Kapolsek Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring SH, Sabtu (10/10/2020) mengatakan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil meringkus tersangka RN (21) dan AFH (18)

“Kedua tersangka yaitu RN (21) merupakan warga Jl Ahmad Riduan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan rekannya AFH Alias ALDI merupakan warga JL Kala Pane Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ungkapnya

Selain itu Kapolsek juga menceritakan kronologis singkat kasus tersebut, yang mana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pkl 00.30 Wib telah terjadi pencurian barang-barang korban berupa 16 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg, 1 Kotak Mie Lidi merek Cap Naga, 1 Kotak Mie Telor cap Singa, 1 Goni Cabe Merah sebanyak 15 Kg, 1 Goni Cabe Hijau sebanyak 10 Kg, 1 Goni bawang Merah sebanyak 30 Kg.

“Terdapat bekas congkelan pada pintu toko dan pintu toko dalam keadaan terbuka, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.320.000,- kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang,” jelasnya.

Dari hasil cek TKP, introgasi saksi-saksi dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya berinisial RN dan rekannya AFH juga ZDS.
Selanjutnya pada hari Sabtu tgl 03 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh KANIT RESKRIM IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tersangka di Jalan Ahmad Riduan Kelurahan Kotapinang

“Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tsb bersama-sama, masuk ke dalam toko Milik sdri SAMSIA BR TUPANG dengan cara mencongkel pintu dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang dari dalam toko,” katanya

Dan kini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek kota pinang berdasarkan LP / 164 / Res.1.8 / VIII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 27 Agustus 2020, pelapor an. SAMSIA BR TUPANG, untuk proses hukum lebih lanjut. (Denni Pardosi)

Lanjut Sore Hari, 70 Warga Langgar Prokes Terjaring Di Operasi Yustisi Yang Digelar Polres Tapsel

70
Operasi Yustisi berlanjut sore di Jalinsum Kecamatan Angkola Timur.
Tapanuli Selatan – Usai melaksanakan Operasi Yustisi pagi hari, Polres Tapsel berlanjut sore hari menggelar Operasi Yustisi yang menjaring 70 warga yang langgar prokes, Jum’at (9/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB di jalinsum Padangsidimpuan- Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel.

Pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sore hari tadi dipimpin Padal Kanit IV Sat Reskrim Ipda.Siryanto dan ddampingi KBO Sat Binmas Ipda.Taufik Manullang.

Ipda.Siryanto yang mewakili Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj mengemukakan Operasi Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.

Dari Operasi Yustisi sore tadi yang dilaksanakan di 6 titik Kecamatan Angkola Timur Tapsel yaitu sebanyak 70 warga yang langgar prokes dengan teguran lisan diberikan kepada warga sebanyak 30 orang dan teguran tertulis sebanyak 40 warga.

Dan tak lupa pada Operasi Yustisi sore tadi ditandai dengan pembagian masker sebanyak 20 pcs dan disertai dengan pemberian himbauan prokes dan AKB.

Operasi Yustisi sore tadi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak.

Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi sore tadi adalah sebanyak 12 orang personil yakni 6 personil dari Polres Tapsel, 4 dari personil Sat Pol PP dan 2 orang dari personil Dishub Tapsel.

(Saragih).

Terapkan Prokes, Polres Tapsel Kembali Gelar Operasi Yustisi Di Angkola Timur

Prokes
Personil Polres Tapsel razia warga yang langgar Prokes dalam Operasi Yustisi.
Tapanuli Selatan – Terapkan Prokes (Protokol Kesehatan) kepada warga masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Polres Tapsel kembali menggelar Operasi Yustisi di jalinsum Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Jum’at (9/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Prokes
Warga yang langgar prokes diberikan sanksi oleh petugas.

Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smardhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kanit IV Sat Reskrim Ipda.Siryanto mengatakan Operasi Yustisi ini adalah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.

Diawali Apel Keberangkatan yang dipimpin Padal Kanit IV Sat Reskrim Ipda.Siryanto di Mapolres Tapanuli Selatan.Kanit IV berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing – masing.

Adapun hasil dari Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 6 titik Kecamatan Angkola Timur ini adalah sebanyak 79 warga yang terjaring melanggar Prokes.Dari 79 warga ini sebanyak 27 warga diberikan teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 52 warga.

Kegiatan Operasi Yustisi ini ditandai dengan pembagian masker sebanyak 30 pcs dan pemberian himbauan prokes kepada warga masyarakat.

Selama pelaksanaan Operasi Yustisi ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak.

Kegiatan ini turut didampingi KBO Binmas Polres Tapanuli Selatan Ipda.Taufik Manullang dan personil yang terlibat dari personil Polres Tapanuli Selatan dari masing – masing satfung sebanyak 6 orang.

Kemudian personil Sat Pol PP Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang, Personil DisHub sebanyak 2 orang.

(Saragih).

Sebanyak 125 Warga Terjaring Dalam Operasi Yustisi Yang Digelar Polres Tapsel

125
Pelaksanaan Operasi Yustisi di jalinsum Kecamatan Batang Angkola
Tapanuli Selatan- Operasi Yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan masih berlanjut.Kali ini sebanyak 125 warga yang langgar prokes terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polres Tapsel, Kamis (8/10/2020) di jalimsum Padangsidimpuan-Panyabungan di Kecamatan Batang Angkola Tapsel.Operasi Yustisi ini dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Tapsel Ipda.Suhardi.
125
Petugas TNI-Polri- Pemkab Tapsel razia warga langgar Prokes dalam Operasi Yustisi

Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj melalui KBO Sat Intelkam Ipda.Suhardi mengatakan Operasi Yustisi ini adalah untuk penegakan hukum Protokol Kesehatan sesuai Perbup Tapsel nomor 49 tahun 2020.

Kemudian Operasi ini untuk mendisiplinkan warga masyarakat terkait prokes dan membiasakan diri dalam AKB (adaptasi kebiasaan baru) ditengah pandemi Covid-19.

Dari sebanyak 125 warga yang langgar Prokes ini diberikan teguran lisan sebanyak 80 warga dan teguran tertulis sebanyak 45 warga.

Ditengah Operasi Yustisi ini petugas juga membagikan masker sebanyak 50 pcs serta tak lupa memberikan himbauan

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini terlihat  sebagian dari warga masyarakat di Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan sudah menyadari akan pentingnya memamakai masker guna encegah penyebaran Covid – 19.

Dan selama pelaksanaan  tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak.

Personil yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi yaitu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tapanuli Selatan Herman Tampubolon, Personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 7 orang, Personil dari TNI Kodim 0212 / TS sebanyak 2 orang, Personil Sat Pol PP sebanyak 3 orang dan Personil DisHub Tapanuli Selatan sebanyak 5 orang.

(Saragih).

Kapolres Tapsel Paparkan Hasil Tangkapan Narkoba Selama 2 Bulan

Papar
Kapolres AKBP.Roman paparkan hasil tangkapan narkoba selama 2 bulan
Tapanuli Selatan- Polres Tapsel tetap konsisten perangi Narkoba di wilkum Tapsel, hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tapsel selama 2 bulan September dan Oktober 2020.Hasil ini langsung di paparkan Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dalam konferensi persnya, Kamis (8/10/2020) sekira pukul 10.40 WIB di lapangan Futsal Wirasatya Mapolres Tapsel dihadapan para Jurnalis.
Papar
Kapolres Tapsel AKBP.Roman saat interogasi para tersangka.

Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dalam paparannya mengatakan hasil tangkapan narkoba ada 4 LP yakni LP/105/IX/2020/SU/Tapsel/TPS.Narkoba, tanggal 10 September 2020 atas nama tersangka MRL dengan barang bukti ganja seberat 397,42 gram,  LP/107/IX/2020/SU/Tapsel/TPS.Narkoba, tanggal 11 September 2020 dengan 2 tersangka DPS dan HH dengan barang bukti Shabu seberat 6,84 gram, LP/109/IX/2020/SU/Tapsel/TPS.Narkoba, tanggal 24 September 2020 dengan tersangka BH dengan barang bukti ganja seberat 839, 80 gram dan LP/111/X/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba, tanggal 01 Oktober 2020 atas nama tersangka IP dan AAS dengan barang bukti ganja seberat 514, 34 gram.

” Selama 2 bulan Polres Tapsel berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan adalah Ganja seberat 397,42 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram,” tegas Kapolres Tapsel AKBP.Roman.

Turut mendampingi Kapolres Tapsel yaitu Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol H.Hasibuan,S.H, Kasat Narkoba AKP.Eddi Sudrajat, SH kemudian Perwakilan BNNK Tapsel dan personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

(Saragih).

Kapolres Tapsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kapolres
Kapolres Tapsel AKBP.Roman pimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja.
Tapanuli Selatan- Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaadhana Elhaj, SH, SIK, MH memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba golongan I (ganja) hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan yang merupakan milik tersangka JS dan kawan-kawan, Kamis pagi (8/10/2020) sekira pukul 10.15 WIB di Lapangan Futsal Wirasatya Polres Tapanuli Selatan.
Kapolres
Kapolres Tapsel AKBP.Roman periksa barang bukti yang dimusnahkan.

Pada pemusnahan barang bukti narkoba ini, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP.Eddi Sudrajat, SH dalam laporannnya mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan LP / 79 / VI / 2020/ SU / Tapsel/ TPS.Narkoba, Tanggal 22 Juni 2020 atas nama tersangka JS dan kawan-kawan.

Selanjutnya Kasat AKP.Eddi Sudrajat, SH menambahkan pemusnahan ini juga sesuai dengam Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 68 / VI / 2020 / Narkoba, Tanggal  22 Juni  2020 atas nama tersangka JS dan kawan-kawan.Kemudian dengan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor :291 / Pen.Pid / PN.Psp ,tanggal 26 Juni 2020.

Seterusnya Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor : B-436/L.2.35/Enz.1/04/2020, tanggal 26 Juni 2020.Dan terakhir Surat Izin Pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 05 / Pen.Pid / Pn.Psp, tanggal 24 Agustus 2020.

” Adapun barang bukti yang dimusnahkan nantinya merupakan barang bukti yang telah disisihkan dari sebagian barang bukti yang telah disita berdasarkan :
Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Sita / 68 / X / 2020 / Narkoba, tanggal 08 Oktober 202, berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 9.893,43 Gram milik atas nama tersangka JS dan YT,” ujar Kasat Resnarkoba AKP.Eddi Sudrajat, SH dihadapan Kapolres Tapsel dan perwakilan Forkopimda Tapsel.

Sementara itu Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh unsur terkait di Kabupaten Tapanuli Selatan yang bersama sama bergandengan tangan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapsel meminta agar nantinya setiap lembaga pemerintahan dapat bekerja sama dengan Kepolisian dalam mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tapanuli Selatan.Dan diharahapkan dapat memberikan cerminan kepada generasi penerus bangsa agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

” Kedepannya agar lembaga pemerintahan dapat bekerjasama dengan Polri untuk ungkap peredaran narkoba di Kabupaten Tapsel sehingga dapat memberikan cermin kepada generasi penerus menjauhi narkoba,” tegas Kapolres Tapsel AKBP.Roman.

Selama kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Turut hadir antara lain mewakili Kadis Kesehatan Tapsel Fakhruddin.S, Plh.Kasi Pidum Kejari Tapsel Yos Arnold Tarigan, SH, MH, perwakilan Pengacara Tapsel Bandaharo, SH, MH, perwakilan BNNK Tapsel Ronny Azhar dan personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

(Saragih).

Kasat Intelkam Polres Tapsel Pimpin Patroli Himbauan Di Angkola Timur

Kasat
Kasat Intelkam AKP.Eldi Koswara dan Kanit Turjawali Ipda.Ricky Tarigan, SH himbau warga agar patuhi prokes.
Tapanuli Selatan- Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP.Eldi Koswara memimpin pelaksanaan Patroli himbauan di Desa Pargarutan Tonga dan sepanjang jalinsum Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam AKP.Eldi Koswara mengatakan pelaksanaan kegiatan Patroli Himbauan adalah untuk mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan penyebaran Covid -19 kepada warga masyarakat di wilkum Polres Tapanuli Selatan.

Sebelum pelaksanaan Patroli Himbauan terlebih dahulu dilaksanakan Apel Keberangkatan di Mapolres Tapanuli Selatan yang dipimpin oleh Pawas Kasat Intelkam AKP.Eldi Koswara berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan sikap yg humanis kepada masyarakat kemudian, menjaga keselamatan masing – masing.

Tiba di Angkola Timur Kasat Intelkam yang didampingi oleh Padal Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda.Ricky Nelson Tarigan bersama Tim Patroli memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang sedang berada di kedai kopi, kedai nasi dan tempat umum tepatnya di Jalan Raja Inal Siregar Desa Pargarutan Tonga Kecamatan Angkola Timur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yaitu agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, kemudian selalu menjaga jarak atau social distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.

Selama pelaksanaan kegiatan Patroli tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang di anjurkan oleh Pemerintah seperti, rajin cuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak.

Turut mendampingi Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan Ipda.Ricky Nelson Tarigan, SH dan personil yang terlibat dari masing-masing Satfung Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang.

(Saragih).

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapsel Pimpin Operasi Yustisi

Kanit
Kanit Turjawali Ipda.Ricky Nelson Tarigan, SH pimpin Operasi Yustisi di Angkola Timur.
Tapanuli Selatan- Operasi Yustisi terus bergulir, kali ini Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapsel Ipda.Ricky Nelson Tarigan, SH memimpin Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di jalinsum Padangsidimpuan-Pargarutan Kelurahan Pasar Pargarutan dan Desa Pargarutan Tonga Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Rabu (7/10/2020) bersama TNI Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel sekira pukul 09.00 WIB.
Kanit
Warga yang langgar prokes di berikan sanksi oleh petugas.

Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi,  Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda.Ricky Nelson Tarigan, SH memimpin Apel Keberangkatan Personil yang akan melaksanakan Operasi Yustisi di Mapolres Tapanuli Selatan.Kanit Turjawali berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing – masing.

Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Adapun hasil dari Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 12 titik jalinsum Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan berjumlah sebanyak 185 warga dan yang diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 115 warga dan teguran tertulis sebanyak 70 warga.

Selama pelaksanaan Operasi Yustisi Tim Operasi Yustisi tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.

Turut mendampingi Kanit Turjawali Sat Lantas Polres  Tapsel Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Herman Tampubolon dan personil yang terlibat yakni personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, personil Sat Pol PP sebanyak 2 orang dan lersonil Dishub Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 2 orang.

(Saragih).