spot_img
spot_img
spot_img

Medan Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Seksual
Medan – Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap 2 putrinya di kota Medan mendapat perhatian yang sangat serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan anak.

Tersangka MDM (42) diketahui telah mencabuli kedua putrinya sejak tahun 2018 katanya kepada Arist Merdeka Sirait melalui video call dari Polrestabes Medan bahwa dirinya sudah 4 kali memaksa kedua putrinya yang berusia 12 dan 10 tahun untuk melakukan hubungan seks.

Dalam pengakuannya, pelaku menuturkan terobsesi usai menonton film adegan panas. “Saya melakukannya sejak tahun 2018 sebanyak 4 kali terhadap kedua putrinya, di mana aksi itu terjadi usai menonton film porno”, ujarnya di Polrestabes Medan, rabu (29/7/2020) lalu.

Seksual

Terkait Kejahatan seksual ini, Ketua Lembaga Perlindungan anak (LPA) Sumatera Utara Munir Ritonga, SH, MH mengutuk keras perbuatan MDM yang mencabuli 2 anak kandungnya.

Lebih jauh Munir Ritonga mengatakan bersama dengan Komnas Perlindungan Anak meminta pihak Polrestabes Medan agar memberikan ganjaran setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atas peristiwa hubungan sedarah (incest) yang menjijikan ini membuktikan bahwa Kota Medan belum beranjak dari zona merah Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang tidak pernah mendapatkan perhatian dari pemerintahan Kota Medan bahkan pemerintahan Sumatera Utara, kata Aris Merdeka Sirait selaku Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) saat dimintai keterangan oleh sejumlah media di Medan selepas menghadiri perayaan Hari Anak Nasional 2020 di Kecamatan STM Hilir, Desa Sidomuncul, Kabupaten Deli Serdang yang diselenggarakan LPA Deliserdang bersama Muspika Kecamatan STM Hilir.

Kejahatan seksual incest adalah bagian dari dampak lingkungan yang tidak peduli dan tidak aman dan nyaman bagi anak-anak. Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak dan LPA Propinsi Sumatera Utara mendorong agar pemerintah kota Medan mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan konkrit serta berkesinambungan untuk memutus mata rantai kejahatan seksual pada anak di kota Medan dan secara khusus di di Sumatera Utara agar anak-anak di kita Medan dan sekitarnya terhindar dari ancaman predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak. Walikota dan organisasi perangkat kota Medan tidak boleh diam dan cuek terhadap derita anak dan keterbatasan masyarakatnya untuk melindungi anaknya.

Sebab kondisi kota Medan sebagai zona merah kejahatan seksual tidak terlepas dari serangan pandemi Covid 19 yang memunculkan masalah sosial baru dan angka kekerasan, tambah Arist.

Apa yang terjadi terhadap dua bocah malang ini adalah pukulan berat dan bagian dari kurang maksimalnya perhatian pemerintah tentang pemenuhan hak-hak dasar anak.

Oleh sebab itu, mengingat kejahatan seksual yang dilakukan HMH merupakan kejahatan luar biasa (extraordinaty crime) dan dilakukan oleh orangtua kandungnya yang seyogianya menjadi garda terdepan melindungi anak, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Polrestabes Medan untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas perubahan kedua undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 yentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Mengingat pelaku adalah orang tua kandung korban maka hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup.

Munir menambahkan, untuk memberikan dampingan pemulihan psikologi bagi korban, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Sumatera Utara, para pegiat dan penggerak Peksos perlindungan anak yang berbasis di Medan akan segera membentuk Tim Rehabilitasi Sosial Anak (TRSA) sebagai upaya untuk memberikan pemulihan psikologis bagi korban.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintahan Kota Medan untuk memberikan atensi dan perhatian serius terhadap keberadaan kota Medan sebagai Kota Zona Merah Darurat kejahatan seksual.

Tidak ada alasan bagi pemerintahan Kota Medan untuk tidak menggerakkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama, bahu-membahu membangun gerakan Perlindungan Anak terpadu berbasis desa kota dan kelurahan dan mendesak segera Wakil Rakyat untuk sungguh-sungguh mengalokasikan anggaran program perlindungan anak dan menjalankan fungsi kontrolnya agar upaya-upaya dan langkah-langkah strategis memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dengan melibatkan peran serta masyarakat dapat berjalan dengan baik di Kota Medan, desak Arist. (Silalahi)

Polsek Batangtoru Sembelih 1 Ekor Lembu Di Hari Raya Idul Adha 1441 H

Polsek
Polsek Batangtoru sembelih 1 ekor lembu jantan dipimpin Kapolsek AKP.Abdi
Tapanuli Selatan- Polsek Batangtoru Resort Tapanuli Selatan di Hari Raya Idul Adha 1441 H ini menyembelih hewan qurban 1 ekor lembu, Jum’at (31/7/2020) sekira pukul 09.30 WIB dan membagikannya kepada fakir miskin, anak yatim/piatu, pengurus Mesjid serta keluarga besar Polri di lingkungan Polsek Batangtoru.Penyembelihan hewan qurban di laksanakan di Halaman Mako Polsek Batangtoru di pimpin langsung Kapolsek AKP.Abdi Abdullah, SH.

 

 

Polsek
Kapolsek AKP.Abdi saksikan penyembelihan dan pembungkusan

Dari keterangan KapolsekKapolsek Batangtoru AKP.Abdi mengatakan hewan qurban 1 ekor lembu jantan yang disembelih Polsek Batangtoru ini adalah dari Kapolsek Batangtoru AKP. Abdi Abdullah, SH dan Ketua Bhayangkari Ranting Polsek Batangtoru Ny.Abdi.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Batangtoru Ipda.Mulyadi, SH, Ps. Kanit Sabhara Aiptu.Subroto, Ps. Kanit Provos Aipda.A di Siregar, SH, Ps. Kasi Humas Bripka.Agus Harahap, dan Personil Sat Lantas Polres Tapsel Pos Lantas Batangtoru Bripka Supriyadi.

Polsek
Personil Polsek Batangtoru bagikan daging qurban dengan mengantar langsung ke rumah-rumah

Dari penyembelihan ini kemudian daging qurban dibagikan sebanyak 56 bungkus dengan perbungkus  seberat 1,5 KG.Selanjutnya personil Polsek Batangtoru mengantar daging qurban langsung ke rumah-rumah warga dan fakir miskin, anak yatim/piatu, pengurus Mesjid dan keluarga besar Polri di lingkungan Polsek.

” Di Hari Raya Idul Adha 1441 H, kita membagikan daging qurban kepada fakir miskin, anak yatim/piatu, pengurus Mesjid dan keluarga besar Polri yang di Batangtoru,” ujar Kapolsek.

Penyembelihan dan pembagian daging qurban yang dilaksanakan Polsek Batangtoru ini tetap menerapkan protokol kesehatan pemerintah guna memutus mata rantai Covid-19.

(Saragih).

Warga Batangtoru Tewas Gantung Diri Dikamarnya

Tewas
Warga Sumuran BM tewas gantung diri didalam kamar
Tapanuli Selatan- Seorang warga Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru BM (22) tewas gantung diri didalam kamarnya saat perayaan Hari Raya Idul Adha, Jum’ at (31/7/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Ipda.Aszul Pane membenarkan kejadian gantung diri yang menewaskan pria lajang tersebut.

” Informasi kejadian itu kita dapat dari Kepala Desa Sumuran tentang adanya kasus gantung diri, sesampainya di TKP, personil Polsek Batangtoru temukan korban BM (22) bunuh diri dengan cara gantung diri dengan menggunakan kain sarung diikatkan pada bagian tiang penyangga ( kayu rangka atap rumah),” sebut Kapolres Tapsel.

Setelah itu personil Polsel mengevakuasi ke Puskesmas kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis dokter Puskesmas Batangtoru benar ditemukan tanda bekas jeratan di lehernya, selanjutnya dilakukan olah TKP di tempat ditemukannya korban gantung diri.

Terkait motif tewasnya pria lajang tersebut masih didalami pihak Polsek Batangtoru Polres Tapanuli Selatan.

(Saragih).

Cabuli 7 Anak di Sukabumi Kakek 70 Tahun Diburu Polisi

Anak
Jakarta- Seorang Kakek berinisial T (70) warga Cisaat Sukabumi, di duga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 7 orang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada senin (20/7/2020) lalu sekitar pukul 19:WIB di wilayah kecamatan Cisaat

Perbuatan si Kakek tersebut terungkap setelah salah seorang korban berinisial S (9) mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Ketika ditanya oleh orang tuanya korban mengaku kalau dia dibawa masuk oleh si kakek kerumahnya lalu dipegang bagian kemaluannya kemudian diberi uang Rp.5.000 dan makanan atau permen.

Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya namun dan di duga pelaku sudah kabur dari rumah kontrakannya,

Demikian pemaparan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni pada wartawan jumat (31/7/2020) di Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak.

Agar sesuai dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya pasal 81 dan 82 terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan misi untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

Atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terduga T tersebut harus dijadikan warga masyarakat perhatian serius karena kasus-kasus kejahatan seksual ini terus-menerus terjadi baik yang dilakukan orang perorang dan dilakukan secara bergerombol .

Satu pertanyaan mendasar ada apa di Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak
Untuk kepentingan ini Arist berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit bahu-membahu dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersama menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi. (Silalahi)

Kapolres Tapanuli Selatan Bersama Bupati Sholat Idul Adha Di Mesjid Nurul Iman Holbung

Kapolres
Kapolres AKBP.Roman dan Bupati Tapanuli Selatan Syharul Pasaribu usai Sholat Idul Adha1441 H di Mesjid Nurul Iman Holbung.
Tapanuli Selatan- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH bersama Bupati dan unsur Forkopimda Tapanuli Selatan melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 Hijriyah, Jum’at pagi (31/7/2020) di Mesjid Nurul Iman Desa Holbung Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tampak pada kesempatan itu, seluruh jamaah yang mengikuti pelaksanaan Sholat Idul Adha menerapkan protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan terlebih dahulu melakukan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.

Adapun Thema kali ini adalah ” Dengan berkurban kita tingkatkan rasa ketaqwaan kepada Allah SWT”, dengan penceramah Al-Ustad Jalaluddin Nasution dengan jumlah jamaah yang hadir kurang lebih 400 orang.

Selanjutnya setelah selesai melaksanakan Sholat Idul Adha Kapolres Tapanuli Selatan bersama dengan Bupati berserta rombongan unsur Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan bersilaturahmi di salah satu rumah warga di Desa Holbung Kecamatam Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan sekaligus memberikan sosialisasi tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada warga di desa tersebut guna memutus mata rantai Covid-19.

Berbeda dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha pada tahun-tahun sebelumnya, AKBP Roman menyampaikan pesan Idul Adha bagi umat muslim mengandung makna keikhlasan, kepatuhan dan semangat untuk berkurban dalam menjalankan perintah dari Yang Maha Kuasa.

” Semangat keikhlasan, kepatuhan dan berbagi sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis di masa pandemi Covid-19 ini ,” pesan Kapolres didampingi Bupati Tapanuli Selatan kepada warga saat bersilaturahmi.

Turut hadir Sekda Kabupaten Tapsel Drs.Parulian Nasution, MM, Kadis Perijinan Sofyan, Kadis Pariwisata Saftar Harahap,Kasat Intelkam AKP.Eldi Koswara, Kasat Lantas AKP.Soya Lato Purna, Kapolsek Batang Angkola AKP.Yuswanto, SH dan Camat Angkola Muara Tais Fadil Harahap, SIP.

(Saragih).

Kapolresta Deli Serdang Terima Penghargaan Dari Komnas Anak

Kapolresta
Deli Serdang- Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, menerima kunjungan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), di Lobby Polresta Deli Serdang, Rabu (29/7/2020) lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Polresta Deli Serdang dan jajaran menerima penghargaan atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia dari Komnas Perlindungan anak. Penghargaan tersebut diberikan langsung Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, Reward tersebut pantas diterima Polresta Deli Serdang, dalam catatan pihaknya sepanjang tahun 2020 telah sukses menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Sementara itu, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menyampaikan, keberhasilan Polresta Deli Serdang dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap anak tidak lepas dari dukungan, semangat serta kerja keras personil dan jajarannya dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Pemberian penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Polresta Deli Serdang untuk mempertahankan kinerja dalam melayani dan mengayomi masyarakat,”kata Yemi Mandagi.

Yemi menambahkan, untuk pencegahan, perlu dikedepankan upaya preventif, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat dan mengajak masyarakat terlibat untuk mengawasi dan melindungi anak-anaknya.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIK menerima sertifikat penghargaan atas kepeduliannya terhadap perlindungan anak Indonesia, dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK MH menerima sertifikat penghargaan atas dedikasi, dan kerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia, serta Kanit PPA Polresta Deli Serdang menerima penghargaan atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap anak di bawah umur.

Turut hadir, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Yemi Mandagi, SIK, Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SIK, Ketua Komnas Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait, Sekjen Komnas  Dhanang Sasongko, Komisioner Komnas Lia Latifa, Kabag Sumda Polresta Deli Serdang Kompol Dr Sri Pinem SH , Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus. (Afs)

Ketua IPK PAC Perumnas Simalingkar Beri Mandat Kepada 4 Ranting

Ipk
Medan- Kurang lebih 2 minggu di Defenitifkan, Ketua IPK PAC Perumnas Simalingkar Beri Mandat Kepada 4 Ranting. Pemberian mandat itu berlangsung di sekretariat Jalan Karet Raya No.62, Perumnas Simalingkar, Kota Medan. Kamis (30/07/2020).

Ranting 2 (Dua ) yang di pimpin oleh Senang tarigan Ranting 3 (Tiga) yang di pimpin oleh Juan Harianja dan pengurus ranting Ranting 4 yang di pimpin Dedi Bangun bersama pengurus rantingnya lain.

Ketua PAC Khusus Daniel Panggabean berharap kepada ranting simalingkar dapat berkembang dan memiliki harapan agar IPK di Perumnas Simalingkar semakin berkarya dan memberikan yang terbaik kepada ranting dan masyarakat di perumnas simalingkar

Dan Daniel pangabean dapat menjadi panutan bagi seluruh ranting karena ini  merupakan sosok pemimpin yang sangat perhatian kepada masyarakat dalam berbagai hal dan Daniel Panggabean terlihat sangat dekat bersama warga, baik untuk bertukar fikiran, maupun membantu warga dalam segala bidang.

Adanya mandat kepada ke-4 Empat ranting di Perumnas Simalingkar ini, menunjukkan PAC Khusus ingin lebih bersinergi lagi dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

IPK bisa lebih dekat lagi kepada warga untuk membangun kekeluargaan di Perumnas Simalingkar

Daniel pangabean berpesan kepada ranting yang baru diberi mandat agar bisa menjaga silaturahmi dengan masyarakat setempat dan muspika setempat dan jangan pernah bertanya apa yang di berikan organisasi dan bertanya lah apa yang kita perbuat kepada organisasi.

“mencintai IPK dan bisa bergandengan tangan membangun bangsa ini, Organisasi ini harus maju ke depannya,” ujarnya seraya menyebutkan IPK harus tetap bersama masyarakat. (Afs)

RSU Efarina Etaham Berastagi Sudah Dapat Melayani Pasien Rujukan Covid-19

Berastagi
Karo- Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, meninjau kesiapan Rumah Sakit Umum Efarina Etaham Berastagi sebagai tambahan rumah sakit rujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap lanjutan bagi pelayanan kesehatan Covid-19, Kamis (30/7/2020) di RSU Efarina di Desa Raya Berastagi.

Saat melakukan pengecekan kesiapan, ikut mendampingi bupati, Kepala BNNK Karo, AKBP Happy Surbakti, Direktur RSU Efarina Etaham Dr Fredy Roy Surianta Ginting, Staf RSU Efarina, Wayan Tarigan.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, kedatangannya guna memastikan kesiapan pasca ditekennya surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Karo melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dengan manajemen RSU Efarina Etaham Berastagi, telah memiliki kesepakatan bersama dalam rujukan pasien lanjutan pelayanan Covid-19.

“Ya, kita keliling melihat ruangan ke ruangan, memastikan dan meyakinkan bahwa RSU Efarina sudah siap 24 jam. Betul, pihak Efarina Etahamam ternyata sudah siap, patut diapresiasi dalam segi pelayanan, APD dan peralatan medis lainnya, semua sudah siap digunakan,” ujarnya.

Semua ini, sambung Bupati Karo, tidak terlepas dari atas dukungan Bupati Simalungun JR Saragih SH MM sebelumnya, sehingga terwujud linear perjanjian kerja sama dalam membantu penanggulangan penanganan Covid-19, yang kian hari terus bertambah hingga sekarang ini sudah mencapai 53 orang.

Menurut Terkelin Brahmana, langkah kerja sama Dinas Kesehatan dengan RSU Efarina Etaham, sudah sangat tepat. “Berbekal surat perjanjian kerja sama pasien dapat dirawat, terlebih RSUD Kabanjahe saat ini memiliki keterbatasan ruangan dalam menampung pasien,” tuturnya.

Untuk itu, tambah bupati, OPD terkait (Dinas Kesehatan-red) akan saya instruksikan, segera melakukan koordinasi setiap saat, setiap waktu dalam penanganan pasien, sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, agar tidak menyimpang dari perjanjian secara tertulis.

Sementara, Direktur RSU Efarina Etaham Dr Fredy Roy Surianta Ginting, berterimakasih kepada Bupati Karo, sudah bersedia menyempatkan waktu untuk melihat kondisi dan situasi ruangan yang akan dipergunakan bagi pasien rujukan lanjutan dari pihak Pemkab Karo.

Apalagi, surat perjanjian sudah diteken bersama (21/72020) kemarin, saat itu juga, pihaknya sudah “on time” dalam pelayanan pasien rujukan lanjutan sesuai mekanisme dan syarat yang telah tertuang dalam kesepakatan, terang Ginting.

Ditanya soal pembayaran biaya, apabila ada pasien rujukan lanjutan dari pihak Pemkab Karo, Dr Fredy mengaku, sudah ada ketentuan dan aturan dalam juknis Kemenkes RI.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, membenarkan, surat perjanjian kesepakatan bersama dengan pihak RSU Efarina Etaham, tentang penanganan pasien rujukan pelayanan Covid-19, sudah ada dan telah ditandatangani bersama.

“Ya, saya yang menandatngani dengan pihak RSU Efarina Etaham dan surat MoU itu berlaku selama 6 bulan kedepan, sejak surat kami ditandatangani bersama tanggal 21 Juli 2020,” tutur Irna Meliala. (Afs)

Kapolres Tapanuli Selatan Harapkan Kampung Tangguh Dalihan Natolu Dapat Jadi Kampung Percontohan Diwilayah Hukumnya

Kapolres
Kapolres AKBP.Roman bersama PJU Polres Tapanuli Selatan mengunjungi Kampung Tangguh Desa Muara Purba Nauli.
Tapanuli Selatan- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH mengharapkan Kampung Tangguh Dalihan Natolu Desa Muara Purba Nauli Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan dapat menjadi kampung percontohan di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH saat mengunjungi Kampung Tangguh bersama PJU Polres Tapanuli Selatan di Desa Muara Purba Nauli Kecamatan Angkola Muara Tais Tapsel, Rabu (29/7/2020).

Kapolres juga menyampaikan Kampung Tangguh ini adalah satu cerminan kelompok masyarakat yang mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ada di Desa Muara Purba Nauli Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya AKBP Roman bersama rombongan pejabat utama Polres Tapsel didampingi Camat Angkola Muara Tais berkesempatan juga mengunjungi pemukiman warga tersebut yang dijuluki Kampung Tangguh Dalihan Natolu.

Kedatangan Kapolres Tapanuli Selatan ini disambut oleh warga dan unsur pemerintahan Desa Muara Purba Nauli dan mahasiswa PKL yang memberikan kontribusinya untuk terwujudnya Kampung Tangguh.

Pada saat Pandemi Covid-19 ini segenap unsur pemerintahan dituntut untuk kerja lebih extra yang sesuai dengan arahan Presiden.

” Jadi saya sungguh sangat mengapresiasi kinerja dari segenap unsur dalam pembentukan kampung tangguh ini ,” tutur Kapolres.

Adanya inisiasi dan kreatifitas dari pemerintahan tingkat Kecamatan dan Desa dalam membentuk Kampung Tangguh tersebut sudahlah sangat layak diacungi jempol karena di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak banyak Desa maupun Kelurahan yang merupakan komponen masyarakat tingkat dasar yang tergerak hatinya membentuk pemukiman yang betul-betul menerapkan Protokol Kesehatan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19.

Kemudian Kapolres Tapanuli Selatan juga menyampaikan akan mendukung penuh segala ide dan program yang akan dilaksanakan di Kampung Tangguh tersebut , agar nantinya seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan dapat menjadikan Desa Muara Purba Nauli ini menjadi Desa percontohan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Sebelum mengakhiri kunjungannya Kapolres Tapanuli Selatan juga berpesan kepada unsur pemerintahan Kecamatan Angkola Muara Tais maupun Desa Muara Purba Nauli agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan pemerintah di kampung tersebut.

“ Mari saling bahu-membahu dan tolong menolong dalam mengatasi penyebaran virus corona, pada saat ini ikuti protokol kesehatan pemerintah dan perbanyak doa kepada Allah SWT agar kita senantiasa dilindungi dan diberi kemudahan,”  akhiri Kapolres Tapanuli Selatan.

Turut hadir rombongan PJU Polres Tapanuli Selatan Waka Polres Tapsel Kompol.Hamonangan Hasibuan, SH, Kasat Intelkam AKP.Eldi Koswara, Kasat Lantas AKP.Soya Lato Purna, Kapolsek Batang Angkola AKP.Yuswanto, SH, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola,Kepala Desa Muara Purba Nauli dan warga Desa lainnya.

(Saragih).

Banyak Judi di Tanah Karo, Terkelin Brahmana Minta Subdenpom Tingkatkan Patroli

Terkelin
Karo- Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta jajaran Sub Denpom I/2-1 sebagai satuan vertikal bekerja sama dengan Polres Karo dan Satpol PP menertibkan segala bentuk perjudian si wilayah Karo.

Hal ini diungkapkan Bupati Karo saat menerima silaturahmi Dan Sub Denpom I/2-1 Kapten Cpm Dwi Darsono didampingi Pelda Isak Subandi dan Serda Tri Mansur Sembiring, Penyidik Sub Denpom I/2-1 Kabanjahe, Rabu (29/07/2020) di ruang kerja Bupati.

Menurut Terkelin, banyaknya praktek judi di Tanah Karo diketahui saat adanya zoom meeting yang diprakarsai tokoh masyarakat Karo bersama Forkopimda, Minggu (26/07/2020). Meeting menghasilkan kesepakatan judi di Karo harus segera dibersihkan.

“Tentu informasi ini dapat menjadi pertimbangan sinergitas Pemkab Karo dengan aparat penegak hukum menertibkan segala bentuk perjudian beserta bandarnya yang berhasil meraup keuntungan dengan mengorbankan ekonomi masyarakat,” kata Terkelin.

Terkelin Bupati Karo mengaku sangat miris melihat maraknya aksi perjudian ini.” Target kita minimal berkuranglah Kalau terus ada patroli, pasti bandar judi akan enggan terang-terangan buka lapak judi. Ini harapan saya, semoga bisa berkordinasi dengan Satpol PP, ya pak Dan Sub,” pinta Terkelin.

Menyahuti hal tersebut, Dan Sub Denpom I/2-1 Kapten Cpm Dwi Darsono menyatakan sepanjang ada kewenangan dari PM (Polisi Militer) untuk mem-back up Pemkab Karo dan aparat penegak hukum lainnya dalam menertibkan penyakit sosial ini, tentu PM siap.

“Betul pak Bupati, kalau Satpol PP, ajak Sub Denpom untuk berpatroli, kita siap kapan saja, personil dapat kita dorong dan gerakkan jika dibutuhkan pendampingan,” tegasnya.

Pada prinsip, ujar Dwi Darsono, segala bentuk kebijakan Pemkab Karo dalam menjaga stabilitas keamanan, pihak Sub Denpom selalu loyal dalam melaksanakan tugas Satya Wira Wicaksana.(Afs)