Sibolga – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Sibolga, berinisial L, diduga menilap gaji guru sejak bulan Juli – Maret 2021 (lebih kurang 9 bulan) sebanyak Rp 111.000.000. Informasi ini diperoleh sumut.indeksnews.com, Rabu (12/10/2022).
Dalam surat perjanjian, L selaku oknum Kepsek, menyatakan akan membayarkan gaji guru yang tertunda yakni sejak bulan Juli – Maret 2021. Diputihkan 3 bulan kepada guru-guru SMK di Sekolah tersebut dan akan dibayarkan bulan Desember 2022 sekaligus secara tunai (cash).
Apabila oknum Kepsek (L-red) dalam perjanjian tersebut tidak membayarkannya, dirinya bersedia diproses hukum.
Surat perjanjian itu tertanggal Sibolga, 29 September 2022, ditandatangani langsung oleh L bermaterai 10.000 dan juga saksi-saksi berinisial KRS dan IS.
Hingga berita ini diterbitkan, sumut.indeksnews.com akan mengkonfirmasi Kepsek berinisial L, apa penyebab dari penundaan pembayaran hak gaji para guru di Sekolah tersebut.
Kacabdis Sibolga saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau dirinya lagi dinas luar.
“Saya masih dinas luar, nanti saya kabari kalau sudah selesai,” kata Kacabdis Sibolga. (Syaiful)