spot_img
spot_img
spot_img

Kondisi Gacor Ketua, Proyek Tanpa Nama di Lingkungan Sironcitan Asal Jadi Diduga Milik Anggota Dewan NZ

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Proyek tanpa nama (papan proyek tak ada) Pengerjaan pembangunan jalan Lingkungan (Rabat Beton) di lingkungan Sironcitan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel Tahun Anggaran 2025 dikerjakan asal jadi dan tak memenuhi standart teknis yang ditentukan.

Meski tanpa nama, proyek pengerjaan jalan lingkungan ini terus berjalan walau menjadi bahan sorotan warga. Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata proyek ini diduga milik anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Tapsel berinisial NZ.

Beberapa warga yang ditemui, Senin (17/11/2025) di lokasi proyek menyampaikan pengerjaan pembangunan jalan lingkungan rabat beton ini, dimulai sejak awal pengerjaan memang tidak memakai papan proyek alias tanpa papan proyek, sehingga disinyalir mengaburkan data dan anggaran proyek.

Warga tupun mengakui jalan rabat beton yang dikerjakan ini melintasi depan rumah anggota DPRD NZ tersebut.

“Iya bang, proyek sejak semula dikerjakan tak memakai papan nama, dan proyek ini melintasi depan rumah NZ,” ucapnya  kepada wartawan.

Seperti yang terpantau, para pekerja proyek jalan ini tak seorangpun memakai APD (Alat pelindung Diri) dan saat ditanyakan terkait upah pekerja, mereka hanya diberi upah borongan sebesar Rp10. Dengan volume bangunan 160 X 3 meter hal itu pun kepala tukang sangat mengeluh.

“Kami mengganggap proyek itu gacor dan asal jadi, dan  dipastikan rabat beton akan bertahan 6 bulan dan pasti pecah atau retak,” kata warga yang tak mau disebut namanya itu.

Di lokasi itupun ditemukan,  yang mengindikasikan penyimpangan berat, diantaranya :

1. Papan nama proyek tak ada di lokasi, yang merupakan kewajiban sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya yang seharusnya menjadi wujud transparansi pemerintah kepada masyarakat.

2. Galian pondasi hanya sekitar 5–7 cm, jauh di bawah standar minimum untuk rabat beton jalan lingkungan yang biasanya 15–20 cm (sesuai SNI 03-2407-1991 dan Pedoman Perkim No. 03/PRT/M/2011).

3. Material yang digunakan hanya batu pecahan dan sirtu tanpa tulangan besi sama sekali. Campuran beton terlihat sangat miskin semen sehingga daya ikatnya diragukan.

4.Dalam Rencana Anggaran Biaya dan prosedur dalam pekerjaan kontruksi wajib menaati dan melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun hal ini tidak didapati saat para pekerja melakukan aktivitasnya. Tentunya pelanggaran pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Diketahui, spesifikasi proyek menurut dokumen yang beredar di masyarakat: panjang 160 meter, lebar 3 meter, dengan pagu anggaran sekitar Rp200 juta. Namun saat dikonfirmasi kepada kepala tukang di lokasi ia mengatakan pagu resminya ia tidak mengetahui jumlah pastinya,

“Dari Dinas Perkim Tapsel. Pagu resminya saya tidak tahu pasti, tapi saya ambil borongan ini sebesar Rp 17 juta dengan Pagu Anggaran Rp. 60 juta sesuai penuturan pemborong kepada saya,* jelas Kepala Tukang yang ditemui.

Hal ini membuat selisih anggaran fantastis hingga Rp140 juta lenyap entah kemana.

Begitu juga dengan orang kepercayaan pemborong berinisial MT, yang ditemui, mengatakan terkait papan proyek yang belum dipasang tersebut disebabkan Kadis Perkim Kabupaten Tapsel yang belum memberikan pemasangan. Kemudian masalah pemborongnya, MT mengatakan kita tau sama taulah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Selatan, Martua Raja Sulaiman Harahap, belum berhasil dimintai konfirmasi meski telah dihubungi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat.

Praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi di Tapanuli Selatan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut pada tahun-tahun sebelumnya kerap mencatat temuan serupa: mark-up harga satuan, pengurangan volume pekerjaan, dan penunjukan langsung kepada pihak-pihak tertentu tanpa proses  yang transparan.

Jika proyek ini terindikasi korupsi,, maka bukan hanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang terjadi, melainkan juga ancaman keselamatan warga karena infrastruktur yang dibangun sangat rapuh dan berpotensi ambruk dalam waktu singkat.

Masyarakat Sironcitan kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan maupun Polres Tapsel, untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan pelaksana, hingga pihak legislatif yang disebut-sebut sebagai pengendali proyek.(Tim).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini