spot_img
spot_img
spot_img

Humas PN Sibolga : Soal Vonis dari Mahkamah Agung, Kita Tidak Bisa Diintervensi

- Advertisement -
Tapteng – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu, S.H, menanggapi vonis 5,6 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terhadap terdakwa tindak pidana cabul (anak dibawah umur) berinisial UM.

Andreas mengatakan, perbedaan vonis (bebas) oleh PN Sibolga sebelumnya dengan vonis 5,6 tahun oleh Mahkamah Agung, tergantung pertimbangan majelis hakim.

“Vonis berbeda tergantung pertimbangan majelis hakimnya, mengenai apa isi pertimbangan majelis hakim, kita tidak bisa di intervensi, majelis hakim mau bilang ‘A’, di Mahkamah Agung ‘B’ dan itu pertimbangan masing-masing,” kata Andreas kepada sumut.indeksnews.com saat dikonfirmasi, Rabu (07/09/2022).

Andreas menuturkan, bahwasanya pertimbangan majelis hakim tersebut ada di direktori putusan Mahkamah Agung.

“Saya rasa di direktori putusan Mahkamah Agung ada kok pertimbangan majelis hakim, silahkan aja, yang penting jelas nomor perkaranya berapa, dilihat, bisa dibaca, karena kami, kalo putusan itu pasti di upload,” ucapnya.

Jadi apapun putusan hakim itu, lanjut Andreas, memutuskan berdasarkan fakta hukum yang dilihat dipersidangan. Mengenai kenapa bisa A, B, C, itu kewenangan majelisnya.

“Jadi kan gini, majelis hakim itu memutus berdasarkan fakta hukum yang ada, kalau misal fakta hukumnya A, ya fakta hukum yang diputus A. Ya kalau misal keluar B, ya diputus B,” katanya.

“Sama juga di Mahkamah Agung, kenapa Mahkamah Agung itu memutuskan suatu putusan itu bagaimana, keputusan Mahkamah Agung itu ada pertimbangannya,” sambungnya.

Andreas juga menegaskan bahwa putusan vonis bebas oleh majelis hakim di PN Sibolga sebelumnya itu tidak mencoreng nama baik PN Sibolga.

“Saya rasa enggak, itu kan majelis hakim yang memutus, kalau memang faktanya begitu, kalau memang faktanya tidak terbukti, ya putus bebas, kalau terbukti faktanya, ya diputus (dipenjara). Kalau mengenai mencoreng nama baik itu, saya enggak ada, karena kami tidak bisa di intervensi. Apakah kami karena memutus A, B, C, D, dibilang mencoreng, enggak, sepanjang berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum tersebut,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada tindakan berupa evaluasi terhadap hakim yang memutus bebas sebelumnya, Andreas mengatakan bahwa putusan hakim tersebut sesuai fakta hukum dalam persidangan.

“Evaluasi yang bagaimana? Sekarang saya mau tanya, apakah setiap hakim yang memutus bebas itu harus dievaluasi ? Kan tidak, memang fakta persidangan begitu apa adanya, ya itulah diungkapkan dan diputuskan,” pungkasnya. (Syaiful)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini