spot_img
spot_img
spot_img

Hendak Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Desa Napa Batangtoru Ini Akhirnya Dijemput Sat Resnarkoba Polres Tapsel

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Hendak mengedarkan  barang terlarang Sabu dan Ganja, ASP (35) warga Desa Napa Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel akhirnya dijemput Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB di salah satu warung milik warga.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel Iptu S.Sagala, SH menerangkan dari penangkapan tersangka pengedar sabu dan ganja ASP di Batangtoru ini turut diamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok inmild yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 0.10 Gram.  1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan ganja seberat 1.10 Gram, 2 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0.05 Gram.
Kemudian 1 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 2.30 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 25.000 dan 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869306040696792, IMEI 2 : 869306040696784.
” Adapun tersangka ASP ditangkap sehubungan adanya laporan dari masyarakat di Desa Napa Kecamatan Batangtoru  tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu dan ganja ,” ujar Iptu S.Sagala, SH
Menerima informasi itu, lanjut Kasat Resnarkoba, kemudian Team dari Polres Tapsel langsung bergerak menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di warung yang dituju di Desa Napa, Team Sat Reesnarkoba dari Polres Tapsel melihat seorang laki-laki (tersangka ASP) membuang bungkusan rokok.
” Melihat hal ini, petugas langsung menghampirinya dan menyuruh tersangka ASP untuk mengambil bungkusan rokok tersebut dan menyerahkannya ,” terang Kasat Resnarkoba.

Dihadapan petugas Sat Resnarkoba kata Kasat, tersangka ASP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang untuk menghindari penangkapan dari Polisi.

Usai itu petugaspun melakukan penggeledahan tersangka ASP, dari saku celana sebelah depan milik tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu dan 1 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja.

” Tersangka ASP mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut miliknya untuk dijual kembali secara eceran guna memperoleh keuntungan ,” tegas Kasar Resnarkoba Iptu S.Sagala, SH.

Selanjutnya tersangka ASP berikut barang bukti tersebut digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Saragi).

 

 

 

 

 

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini