Padangsidimpuan – Selaku Kuasa Hukum LO ( Lesson Officer) Paslon Independen Dolly Pasaribu, H.Triswidodo, SH, MH meminta masyarakat yang ada di Tapanuli Selatan yang untuk tidak terpengaruh ajakan oknum-oknum untuk menarik dukungan kepada Paslon Bupati Tapsel. Sehingga dapat mengganggu keamanan jelang Pilkada nanti dengan banyak menimbulkan kegaduhan.
Hal ini disampaikan H. Triswidodo, SH, MH saat ditemui di Kantornya di Jalan Supratman, nomor 31, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan , Senin (22/7/2024).
Katanya lagi, menyikapi dinamika politik dalam menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 nanti, banyak menuai cemohan dan berbagai issu yang sengaja diciptakan oleh sekelompok oknum untuk mempengaruhi masyarakat dalam mencabut dukungan kepada calon perseorangan atau independen. Dan ada juga yang membuat laporan, baik ke Bawaslu maupun ke pihak Kepolisian dengan dalil tandatangan palsu, menggunakan surat palsu dan sebagainya.
“Menurut pantauan saya, sekelompok oknum ini terus bergerilya menemui warga ke desa – desa, diduga untuk melakukan penghasutan dan adu domba kepada masyarakat. Yang mana sebelumnya masyarakat telah mendukung Pasangan Perseorangan yakni Bupati Petahana Doli Pasaribu, dihasut, dibujuk untuk mencabut dukungan dengan menjanjikan sejumlah uang serta berbagai iming iming segala,” beber H. Triswidodo, SH, MH.
Sambung Alumni S2 UMSU ini, terkait dengan adanya Laporan Polisi Nomor : 224/ di Polres Tapanuli Selatan yang saat ini telah diambil alih oleh pihak Reskrimum subdit Kamneg Poldasu An Pelapor Mara Uten Tanjung dan terlapornya adalah Nur Hikmah Tambunan dan Sri adalah Lesson Officer sebagai terlapor, ia berpendapat laporan tersebut tidak tepat kepada terlapor LO Paslon Independen, karena LO ini bertugas dan mengerjakan sebatas hanya melakukan koordinasi dan menyerap berbagai informasi berkaitan dengan segala peraturan yang ada di KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu.
“Selaku Kuasa Hukum terlapor, sangat menyayangkan adanya laporan tersebut karena untuk seorang LO bertugas sebatas hanya koordinasi dan menyerap informasi berkaitan dengan segala peraturan yang ada di KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu,” terang H.Triswidodo.
Disebutkannya lagi, bahwa Lesson Officer (LO) tidak ada urusan dengan segala bentuk berkas berkas dukungan sebagaimana yang di laporkan karena semuanya dilakukan dengan sistim elektronik ( Silon).
“Pemberitaan demi pemberitaan yang ditayangkan di berbagai media menurut saya adalah bentuk upaya oknum untuk mempengaruhi masyarakat dan saya yakin masyarakat Tapanuli Selatan sudah cerdas. Sehingga tidak terpengaruh dengan upaya sekelompok oknum tersebut,” ujar H.Triswidodo yang juga Ketua KBPP Polri Resor Padangsidimpuan ini.
Sebagai Penasehat Hukum terlapor, dan setelah melihat hasil verifikasi faktual ke I oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan ternyata pada point nomor 106 tertera atas nama Mara Uten Tanjung kategori TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. Bila dicermati dengan seksama secara hukum, maka gugurlah laporan Mara Uten Tanjung.
H. Triswidodo. SH. MH yang juga Dosen Fakultas Hukum di UMTS ini menghimbau kepada masyarakat Tapanuli Selatan agar tidak terpengaruh oleh sekelompok oknum yang mencoba mempengaruhi dengan mencabut dukungan kepada calon Bupati dari jalur perseorangan.
“Dan bila ada oknum – oknum yang mencoba mempengaruhi dengan cara – cara preman, ancaman kekerasan dan intimidasi agar merekam dan memvidiokan serta melaporkan ke kantor kami 24 jam di jalan Letjen Suprapto nomor 31 Kota Padangsidimpuan. Mari kita jaga bersama Pemilu di Tapsel sebagai media Demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat demi terwujudnya Pemilu yang damai dan aman, tidak dengan cara cara adu domba seperti Belanda lakukan ketika menjajah bangsa kita tempo dulu,” pintanya.(Saragi).