Iklan
Iklan

Gercep, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Paluta

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Sebagai wujud pelayanan yang prima, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Gercep (Gerak Cepat) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban AAP (13) yang meninggal dunia akibat laka lantas di Paluta.

Penyerahan santunan ini langsung di serahkan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Soni Sumono, SH kepada ahli waris korban yang sah, pada Kamis (18/4/2024) di kediaman korban di Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Soni Sumono, SH mengatakan  penyerahan santunan dengan gerak cepat ini adalah sebagai komitmen wujud pelayanan prima dari PT Jasa Raharja kepada korban dan keluarga korban kecelakaan lalulintas di jalan raya, dengan gerak cepat dan antar langsung.

“Ini komitmen PT Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaiknya kepada korban dan keluarga korban laka lantas di jalan raya. Kita berikan yang terbaik dengan cepat dan antar langsung,” kata Soni Sumono, SH.

Katanya lagi, penyerahan santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta dengan penggantian biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.

“Dan biaya ambulans paling banyak Rp500 ribu serta biaya P3K paling banyak Rp1 juta,” rincinya.

Saat menyerahkan santunan tersebut, Soni Sumono menyampaikan atas nama PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan dan Cabang Sumatera Utara mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban akibat laka lantas

“Semoga korban diterima disisiNya, dan keluarga korban tetap tabah atas kejadian ini. Dan apa yang telah diberikan tadi berupa santunan dapat bermanfaat bagi keluarga korban (ahli waris),” sebut Soni saat menyerahkan santunan.

Tak hanya itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan juga menyempatkan memberikan himbauan kepada keluarga korban dan warga yang hadir agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya, dengan tetap menjaga jarak aman dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.

Diketahui laka lantas ini terjadi di jalan umum KM 15-16 jurusan Gunung Tua- Langga Payung tepatnya di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta pada Minggu (14/4/2024) malam. Korban AAP saat itu mengendarai sepeda motor tanpa TNKB tabrakan dengan bus penumpang umum Sanggul Mas Nauli BK 7423 LD. Korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD Gunung Tua hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Setelah menerima informasi laka lantas tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan dan staf Widyoko langsung melakukan survei terkait penerima ahli waris untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.(Saragi).

Trending

- Advertisement -
Iklan

Lowongan Kerja

- Advertisement -
Logo

Game

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini