spot_img
spot_img
spot_img

AP Diringkus Personil Unit Reskrim Di Kedai Bawah Sigambal Labuhanbatu

- Advertisement -
Labuhanbatu-AP (20) berhasil di ringkus Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung, SH.,MH, di Kedai Bawah Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 17:00 Wib, setelah di laporkan atas dugaan pemerasan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/279/XI/2022/SPKT/ SEK.B.HULU/ RES. L BATU/POLDASU

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melali Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Panjaitan, SH.,MH, Jumat (25/11/2022) sebelum diringkus Personil unit reskrim mengatakan pelaku AP (20) dilaporkan oleh korban GPY (20) warga Dusun Cabang Dua Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan kerugian mencapai Rp 1.800.000,- dan korban sempat diaAP Diringkus Personil Unit Reskrim Di Kedai Bawah Sigambal Labuhanbatuncam

“Pelaku berinisial AP (20) Warga Lingkungan Kampung Songo Kelurahan Danau Balai, Kecamatan Rantau Selatan berhasil diringkus personil kita dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas korban dan meminta keterangan dan informasi dari saksi EPA (17) dan JPR, Kemudian personil melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ungkap Kapolsek Bilah Hulu

Sebelumnya awal dari peristiwa pemerasan tersebut menurut Kapolsek Bilah Hulu, Minggu 20 November 2022 pelapor bersama saksi Eva mengendarai sepeda motor Vario sepulang dari Desa Lingga Tiga menuju Aek Nabara sesampainya di Dusun Pondok R Lingga Tiga tiba-tiba datang seorang laki-laki (AP) datang dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung memepet pelapor langsung berhenti di depan sepeda motor korban, lalu pelaku mematikan kunci kontak sepeda motor korban

“Setelah berhenti, pelaku AP (20) langsung mengancam pelapor dengan mengatakan ‘Minta duitmu nanti ku tusuk kau’ sambil pelaku memegang pingang seperti ada memegang sesuatu, karena pelapor merasa ketakutan kemudian pelapor memberikan uang sebanyak Rp 150 (ribu rupiah) dan pelaku mengambil handphone korban disimpan di dasboard sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban,” tambah Kapolsek Lagi

Selain pelaku AP kata Kapolsek Bilah Hulu, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1(satu) buah Handphone merek Realme 5S dan Uang tunai sebesar Rp 50 ribu rupiah, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut

 

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini