Terlalu Didramatisir Peristiwa Depkolektor Di Labusel Yang Ditabrak

22
depkolektor
Kantor Polres Labuhanbatu Selatan, yang diduga mendramatisir peristiwa penagih hutang
Labuhanbatu Selatan-Terlalu didramatisir peristiwa antara depkolektor dan penumpang mobil Honda HRV yang menunggak menjalani 3 bulan, yang ditabrak MN di Jl Lintas Sumatera lingkungan Sei Pinang, Kecamatan Kampung rakyat Labuhanbatu Selatan

Hal itu dikatakan Lomoan Panjaitan, SH, dan Beriman Panjaitan, SH.,MH, Selasa (30/04/2024) kolaborasi advokat terkemuka di daerah timur Sumatera Utara, khususnya Labuhanbatu raya, menurut mereka peristiwa itu terlalu didramatisir, membuat profesi depkolektor alias penagih hutang terbunuh

“Kita kan bisa melihat di Vidio yang beredar, awal peristiwa jalan macet, kemudian saat mobil depkolektor mau minggir menghindari mobil dari depan agar mengurangi macet, mobil HRV langsung dengn sengaja menghantam mobil penagih hutang yg di depannya itu,” ungkap pengacara yang cukup di kenal dilabuhanbatu raya itu

Setelah menghantam mobil depkolektor itulah, penagih hutang itu bergairah mengejar terus penumpang mobil HRV itu, yang diketahui berinisial MN (51) warga lima puluh Batu bara

“Kemudian MN berlindung ke Polsek Kampung Rakyat diduga untuk mencari pembenaran, ya mungkin saja karena merasa sudah salah kan, karena di Polres Labusel MN sempat ngomong, “Kalo berantam pun saya dengan kalian belum tentu kalah, walau berapa orang,” sebutnya kan,” ungkap Adv muda itu

Dan pengakuan para depkolektor itu pun mereka bukan diringkus oleh Polres Labuhanbatu Selatan, tapi mereka ingin komunikasi dengan penumpang mobil itu terkait tunggakannya, maka setelah sampai di polsek Kampung rakyat, mereka juga menyusul

Namun MN di Polsek Kampung Rakyat mengaku jika dirinya adalah pekerja somel kayu milik berpangkat bintang Instansi Polri, sehingga Kanit Ipda Jongga Mahulai, berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Labusel

“Nah disitu kami para depkolektor langsung di bawa ke Mapolres Labusel, dan sempat diadakan mediasi, namun MN merasa diatas angin lantaran Polisi segan dengan omongannya dia bekerja untuk pejabat Polri berpangkat bintang,” sambung salah satu penagih hutang itu

Dalam waktu 1 X 24 jam Para depkolektor pun dijadikan tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolres Labuhanbatu

Advokat Beriman Panjaiatan, mengatakan Polres Labusel mengabaikan pasal 25 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

“Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” disamping itu Polisi juga berkewajiban dalam melakukan pendampingan pengamanan jika dibutuhkan. Sama halnya Polres Labuhanbatu Selatan

Dan jika Polres Labuhanbatu selatan juga menilik Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia yang pada intinya Hak eksekutorial leasing bertentangan dengan UUD 1945 kecuali “Konsumen suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia”

Mengingat UU Fidusia tersebut hal yang wajar petugas depkolektor menanyakan keberadaan hutang, dan terkait kelanjutan unit jika terjadi wanprestasi yang dilakukan debitur.

Beriman juga mengungkapkan terkait peristiwa 6 depkolektor menagih kreditur pemilik mobil Honda HRV, yang ternyata di tumpangi pria yang mengaku suami sirih pemilik mobil tersebut

Yang mana Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan depkolektor mengepung dan menabrak mobil warga dalam pemberitaan beberapa media online, diduga keliru

Pada hal dalam vidio berdurasi kurang dari 2 menit, driver mobil HRV itu menabrak dengan sengaja mobil milik depkolektor yang sempat terhalang didepan karena mau minggir, lantaran macet

“Mobil HRV itu menabrak kami secara tiba tiba bang, pada hal sebelum ditabrak kan ada macet, karna sebelumnya bapak itu kami hampiri di seberang simpang sri dua Bilah Hulu Labuhanbatu, namun kok kata Polres Labuhanbatu Selatan kami yang nabrak, kan terbalik jadinya,” sebutnya sedih

Menurutnya mobil HRV itu tampak berhenti di gudang kayu sebrang simpang sri dua itu, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan suverpisor lesing jika mobil itu ketunggak menjalani 3 bulan

Sebelumnya, MN (52) yang mengaku suami sirih dari pemilik mobil itu juga mengatakan kepada wartawan media ini, jika dia ada berhenti di gudang kayu di sebelah kanan lewat Aek Nabara, namun karena urusannya sudah selesai, dan melihat ada beberapa pria mau menghampirinya yang turun dari mobil Avanza, lalu dirinya masuk kedalam mobil kemudian tancap gas.

“Katanya meteka mau ngomong, tapi karna saya tidak kenal saya masuk ke mobil lalu jalan terus, disitu saya perhatikan mereka mengejar saya, selepas itu mobil saya tidak bisa jalan karna terhimpit macet,” ungkapnya

Namun tampak dalam vidio berdurasi kurang dari 2 menit itu, saat mobil depkolektor ingin menepi karena di sebelah kanan dari mobil HRV tersebut, langsung dihantam mobil Honda terbaru yang diduga menunggak menjalani 3 bulan tersebut, mobil yang ditabrak dengan sengaja itu pun minggir.

Di depannya ada mobil avanza juga, yang tidak diketahui milik siapa, juga jadi sasaran mobil HRV, dan ketika mobil itu minggir. Tampak mobil HRV warna putih itu melaju kencang

Sedangkan Kapolres Labuhannatu Selatan dan Kasat Reskrim ketika sikonfirmasi terkait peristiwa kronologis yang diduga terbalik pada pemberitaan beberapa media online itu, belum memberi penjelasan

Demikian MN saat dikonfirmasi wartawan media ini, terkait kebenaran pernyataannya sebelumnya yang diceritakan kepada awak media ini, disalah satu warkop di bukit kota pinang, tidak memberi respon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini