Tapanuli Selatan – Dalam rangka mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, personel Polres Tapsel menggelar razia di kawasan perbatasan, Kamis (9/11/2023) pagi.
Razia kawasan perbatasan guna persempit ruang gerak peredaran narkoba tersebut, berlangsung di Jalinsum Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, menjelaskan, dalam kegiatan ini, pihaknya memberhentikan kenderaan bermotor yang melintas di kawasan itu. Razia sendiri, berlangsung humanis.
“ Selain sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), kegiatan ini mengantisipasi Kejahatan 3C (Curat, Curanmor, dan Curas) ,” ujar Kapolres Tapsel.
Menurut Kapolres, dalam razia itu, pihaknya memeriksa dan mengecek kenderaan. Baik pada pengemudi dan penumpang serta barang-barang bawaan.
“ Sejauh ini, kami tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan. Serta, kami juga tidak menemukan kejahatan 3C ,” urai Kapolres.
Lebih jauh, Kapolres merinci, dalam kegiatan ini, setidaknya pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap 28 unit kendaraan. Lalu, pihaknya juga memeriksa sebanyak 10 orang pengemudi kenderaan.
“ Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini dapat memunculkan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat ,” tandas Kapolres.(Saragi).