Tapanuli Selatan – Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang digalakkan Polsek Sipirok selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kini menyasar oknum juri parkir pungutan liar (Pungli), Minggu sore (26/3/2023).
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Sipirok Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, beserta personel piket Fungsi, melaksanakan Operasi pekat terhadap oknum pelaku Pungli jukir di sekitar Alun-alun Sipirok. Kuat dugaan ada oknum Jukir yang mengutip parkir di luar ketentuan.
Kapolsek Sipirok AKP Ismaya pada Senin pagi (27/3/2023) menerangkan, setiba di Parkiran sepeda motor Alun-alun Sipirok, personel mendapati seorang pria yang kuat dugaan melakukan pungli berinisial, BO (20).
Dari warga Kelurahan Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 9 ribu. Kuat dugaan, uang tunai senilai Rp 9 ribu itu merupakan hasil Pungli.
“ Kemudian, personel melanjutkan Operasi ke Jalinsum Sipirok-Tarutung di Baru Jomba, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok ,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, saat di Batu Jomba, personel mengamankan seorang pria yang kuat dugaan melakukan Pungli di sekitar jalanan berlubang. Pria tersebut adalah RSB (17) warga setempat. Dari tangan RSB, personel mengamankan uang tunai Rp 10 ribu yang kuat dugaan hasil Pungli.
“ Terhadap kedua pelaku kini telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kami juga telah mengembalikan kedua pelaku kepihak keluarga untuk pembinaan ,” pungkas Kapolsek menutup.(Saragi).