Tapteng – Penggunaan dana Desa Simarpinggan, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tahun anggaran 2019 dan 2020, dipertanyakan.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun sumut.indeksnews.com, oknum Kepala Desa (Kades) Simarpinggan diduga korupsikan dana desa tahun 2019 dan tahun 2020.
Diketahui, dana desa tahun 2019 yakni sebesar Rp 924.894.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 861.027.000.
Jumlah keseluruhan dana yang diduga dikorupsikan oleh oknum Kades Tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 122.000.000, dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp 68.500.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 53.500.000.
Diantara penggunaan dana desa tersebut yaitu tentang pembangunan jalan rabat beton di Desa Simarpinggan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 344.893.000. Diduga adanya pengurangan volume dan pemakaian bahan yang seharusnya papan tetapi diganti dengan pelepah salak.
Kemudian tentang adanya pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Desa Simarpinggan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 123.081.000.
Selanjutnya, mengenai pengelolaan dana Desa tentang penguatan permodalan BUMDesa. Kegiatan permodalan (Tading) sarana produk hasil perikanan di Desa Simarpinggan sebesar Rp 35.000.000 dan sebesar Rp 40.000.000.
Selain itu, informasi tentang dana pelayanan kesehatan untuk lansia sebesar Rp 100.258.000.
Sedangkan tentang pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) tahun 2020 sebesar Rp 52.000.000, diduga dana proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Dan, mengenai penyediaan makanan tambahan kelas balita Tahun 2020 sebesar Rp 64.966.600 serta tentang pengadaan kenderaan pengangkut sampah roda tiga sebesar Rp 43.000.000.
Kepala Desa (Kades) Simarpinggan, Sahat Marpahala Aritonang, saat dikonfirmasi sumut.indeksnews.com via WhatsApp, sejak Kamis (01/12/2022), tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan. (Syaiful)