Padang Lawas Utara – Berikan pelayanan yang optimal kepada seluruh elemen warga termasuk penyampaian aspirasi, personil Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak melakukan pengawalan aksi unras (unjuk rasa) Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Simangambat (AMMPL) di depan Kantor Dinas Perijinan Kabupaten Paluta, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 10.50 WIB.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH menyebutkan Pengawalan aksi unjuk rasa AMMPL dengan membawa jumlah massa sebanyak 11 orang yang menuntut ijin PKS SSN ini berakhir dengan damai dan aman dengan pengawalan personil Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak.
Massa yang berunjuk rasa ini menggunakan 6 unit sepeda motor, membawa alat peraga berupa 1 bendera merah putih, 1 unit Louspeaker dan selebaran kertas.
Kapolsek AKP Zulfikar, SH, MH menambahkan adapun yang menjadi tuntutan dari AMMPL ini antara lain meminta kapada Bupati Kabupaten Paluta agar cepat mengambil sikap terkait masalah PT SSN yang diduga telah melanggar tentang lingkungan hidup.Meminta kepada DPRD Paluta agar cepat mengambil sikap sesuai dengan janji pada saat RDP tersebut.
Meminta Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Paluta agar cepat mencabut ijin Operasional sementara dan agar tidak tutup mata melihat pencemaran lingkungan yang dibuat PT. SSN Kecamatan Simangambat.
Koordinator aksi MMPL ini adalah Kholilun Nain dan Roni Harahap.
Sementara Kabid Pengaduan Torkis Hamdani saat menerima aspirasi pengunjuk rasa menyampaikan permohonan maaf kepada pengunjuk rasa, karena Kadis tidak berada ditempat, namun tuntutannya akan disampaikan.
Terakhir Kapolsek mengatakan sekira pukul 11.45 massa MMPL membubarkan diri dari depan Kantor Perijinan Paluta dengan damai dan aman dengan tetap pengawalan personil Polres Tapsel dan Polsek Padang Bolak serta Sat Pol PP Paluta.(Saragi).