Tapanuli Selatan – Pelanggar Prokes masih saja ditemukan ditengah pandemi Covid-19, seperti yang di gelar Polres Tapsel di jalinsum Padangsidimpuan-Pal XI Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Jum’at pagi (17/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB, sebanyak 35 orang pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut.
Dari 35 orang pelanggar Prokes yang terjaring ini, sebanyak 20 orang pelanggar diberikan teguran lisan dan 15 orang lainnya diberikan teguran tertulis.
Selain memberikan sanksi teguran, Tim Operasi Yustisi juga membagikan 35 pcs masker kepada pelanggar prokes tersebut.
Kemudian disertai dengan memberikan himbauan agar warga masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Kasubbag Ren Bag Ren Polres Tapsel AKP M.Simanjuntak dengan melibatkan TNI Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel.
Dan melibatkan 21 orang personil, terdiri dari Polres Tapsel 5 orang, TNI Kodim 0212/ TS 5 orang, Sat Pol PP Tapsel 6 orang, Dishub Tapsel 1 orang dan BPBD Tapsel 6 orang personil.(Saragi).