2 Dari 7 Napi Kabur Dari Rutan Sipirok Berhasil Ditangkap

958
Rutan
Kasat Reskrim AKP Paulus RGP dan Kapolsek Sipirok AKP Ismaya bersama personil saat menangkap napi yang kabur.
Tapanuli Selatan – Dua dari tujuh narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang kabur usai menjebol dinding penjara dan memanjat tembok setinggi 6 meter, berhasil ditangkap, Selasa (8/11/2022).
Rutan
Napi yang kabur saat mendapat perawatan di RS Sipirok.

Napi pertama ditangkap bernama Pian Nasution, warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tahanan kasus narkotika ini ditangkap ketika berada di pinggir Jalinsum Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok. Diduga sedang menunggu angkutan.

Lekaki berusia 42 tahun itu mengalami luka di leher akibat tersayat kawat berduri ketika melarikan diri dari penjara. Ia ditangkap personil Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Rutan Kelas IIB Sipirok.

Napi kedua yang ditangkap bernama M. Hatta Harahap, warga Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di pinggir anak sungai kawasan kebun masyarakat Lingkungan Pinang Nabaris, Kelurahan Pasar Sipirok.

Adapun jarak Rutan Kelas IIB Sipirok dengan lokasi penangkapan kedua Napi ini diperkirakan sekitar 20 kilometer.

Saat ini kedua Napi yang berhasil diamankan kembali itu telah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Sipirok. Petugas gabungan masih terus mencari lima orang Napi lainnya.

“ Dua dari tujuh Napi telah berhasil kita amankan kembali. Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi kepada kami, sehingg keduanya bisa kita amankan ,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.

Selanjutnya Kapolres Tapsel masih memohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat, agar lima Napi lainnya bisa diamankan kembali.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini