Labuhanbatu Utara-ZRS (28) ditangkap Ipda Ramadhan Hilal, bersama tim satres narkoba Polres Labuhanbatu dari perkebunan sawit warga di Dusun Karangsari III Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Senin (06/05/2024) mengatakan ZRS (28), warga Dusun Sukadame, Desa Damuli Pekan, diciduk saat penggerebekan yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
“Tim kita dari satres narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti sabu 5 plastik klip paket kecil transparan seberat 0,96 gram, timbangan digital, 1 plastik klip sedang berisi puluhan plastik klip kecil kosong, dompet emas, uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan sabu dari pelaku ZRS,” ungkap AKP Porlando
Menurut Kasi Humas, informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti tersebut diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim satres narkoba polres Labihanbatu
“Hasil interogasi, pelaku mengatakan jika sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial ET, penduduk Kualuh Selatan. Namun upaya untuk menangkap ET, belum membuahkan hasil. Dan tim masih melakukan pencarian,” tambah Parlando.
Kini pelaku beserta barang bukti lain yakni sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 5894 LJ, telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. ZRS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutab Satres narkoba





