Tapanuli Selatan – Kabar gembira kembali diterima WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rutan Kelas II B Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, pasalnya satu persatu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Sipirok merima program Asimilasi di Rumah melalui Permenkumham 43 Tahun 2021.Pemberian program Asimilasi di rumah ini dilaksanakan, Rabu (12/1/2022) di Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel.
Karutan Sipirok Jepri Ginting menjelaskan bahwa dalam pemberian program asimilasi kepada warga binaan (WBP) terlebih dahulu harus memenuhi syarat substantif dan administratif untuk menerima program tersebut.Serta dengan persetujuan para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Rutan Sipirok.
Dalam memberi program asimilasi tersebut bagi Warga Binaan adalah dinyatakan yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.
Pembebasan bersyarat ini adalah, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
” Pemberian Program Asimilasi ini setelah diperpanjangnya Program asimilasi dirumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19,” sebut Karutan.
Sambungnya lagi, dalam program asimilasi di rumah yang telah diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, bukan berarti WBP tersebut telah dinyatakan bebas secara murni dan telah selesai menjalani masa pidananya.
Namun, mereka akan tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan wajib lapor secara rutin.
Program asimilasi ini diperpanjang dikarenakan masih melonjaknya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, sehingga pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas maupun Rutan.
Serta sebagai bentuk langkah untuk menangani overkapasitas di Lapas maupun Rutan yang masih menjadi salah satu isu hangat dalam Lapas dan Rutan.
” Dengan program ini pula kami berharap setiap dari mereka dapat belajar dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta tidak kembali melakukan tindak pidana, dan pastinya jika diantara mereka yang menerima program tersebut melakukan pelanggaran maka hak asimilasinya akan ditarik kembali dan yang bersangkutan akan kembali menjalani pembinaan dalam Rutan Sipirok,” tegas Karutan Jepri Ginting.(Saragi/Humas Rutan).