Padang Lawas Utara – AMR (43) warga Desa Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara) tak berkutik saat ditangkap personil Polsek Padang Bolak Resort Tapsel, Jum’at petang (28/10/2022) sekira pukul 18.15 WIB di salah satu areal kebun milik masyarakat di Desa Paya Baung Ujung Batu. Pasalnya AMR warga Ujung Batu ini ditangkap karena memilki narkotika jenis sabu seberat 10 gram sehingga harus digelandang ke Polsek Padang Bolak.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku AMR. Pelaku pemilik sabu ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat kepada petugas.i
” Bermula Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat, seseorang yang memiliki sabu di Desa Paya Baung Ujung Batu ,” ujar Kapolsek.
Kemudian Kapolsek Padang Bolak langsung turun memimpin anak buahnya menuju lokasi yang di informasikan.
Tiba di TKP, petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati 2 orang sedang duduk santai.
” Tak membuang waktu, petugas pun langsung menyergap keduanya, pelaku AMR berhasil ditangkap namun 1 orang lagi rekannya berhasil melarikan diri ,” tegas Kapolsek.
Sambung Kapolsek lagi, dari penggeledahan pelaku ditemukan beberapa barang bukti berupa, 1 buah klip plastik kecil bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu seberat 10 gram, 2 buah mancis, 1 buah pipet, 7 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah dompet kecil merk tukang mas TT dan Uang Tunai sebesar Rp.350.000.
” Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum selanjutnya ,” sebut AKP Zulfikar.(Saragi).