Warga Sidimpuan Yang Langgar Prokes Akan Didenda Rp.100.000 Sesuai Dengan Perwal

944
Prokes
Walikota Irsan sampaikan Perwal diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Padangsidimpuan- Pemerintah Kota P.Sidimpuan akan menerapkan Perwal (Peraturan Walikota) No.28 tahun 2020 terkait penerapan Prokes (Protokol Kesehatan).Sehingga setiap warga Kota P.Sidimpuan yang melanggar Prokes akan dikenakan denda hingga Rp.100.000 dan sanksi lainnya.Perwal ini diterapkan untuk mendisiplinkan warga masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Prokes
Walikota Irsan bagikan masker dan bagikan brosur Perwal kepada warga.

” Perwal ini mulai diterapkan pada tanggal 1 September 2020, dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota P.Sidimpuan,” jelas Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kamis (10/9/2020) di Kota P.Sidimpuan.

Dalam perwal No.28 tahun 2020 ini diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau di Denda Administrasi sebesar Rp.100.000.Sedangkan bagi pelaku usaha seperti Cafe, Hotel, Tempat Wisata dan Warung Makan akan dikenakan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhinya protokol kesehatan atau dikenakan Denda Administrasi sebesar Rp.300.000 hingga pencabutan ijin usaha.

Walikota P.Sidimpuan menyatakan dalam Perwal No.28 tahun 2020 tersebut juga dijelaskan bahwa sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum selama 45 menit.

Kemudian kalau warga kembali mengulangi lagi pelanggaran bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000.

Walikota juga menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, Kepala Desa agar gencar melakukan Sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat agara penerapan Prokes (Protokol Kesehatan) secara ketat benar-benar berjalan.

” Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tetapi bagaimana Prokes dapat berjalan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota P.Sidimpuan,” tegas Walikota Irsan.

Diakhir pembicaraannya Walikota P.Sidimpuan mengajak warga Kota P.Sidimpuan untuk berdoa dan berikhtiar semoga Pandemi Covid-19 ini cepat berakhir.

” Kita ingin anak-anak kita bisa bersekolah kembali, kegiatan sosial berjalan kembali dan perekonomian bisa kembali pulih,” tanda Walikota.

(Saragih).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini