Banda Aceh– Sebanyak 444 dari 593 warga binaan di Lapas Banda Aceh mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Selasa (17/8/2021).
Acara pemberian remisi dihadiri dari Perwakilan Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Bapak Dr M Djafar sekaligus memberikan remisi secara simbolis didampingi Ka Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.
Pada kesempatan pemberian remisi, Kakanwil juga mengatakan terkait pelemparan bola tenis beberapa saat lalu, untuk meningkatkan pengeledahan kamar secara rutin maupun dadakan.
Sementara itu, beberapa warga binaan Lapas Banda Aceh yang belum mendapatkan remisi karena belum melengkapi administrasi pengusulan seperti JC (Justice Collaboration), masih status tahanan dan lainnya sebagainya.
Untuk diketahui, tahun 2021 sebanyak 134.430 napi dan anak berhadapan dengan hukum menerima remisi 17 Agustus dari Kemenkumham RI. Sebanyak 2.491 orang diantaranya langsung bebas. (As)