Walikota Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian KUA PPAS Di Gedung DPRD Kota P.Sidimpuan

958
Sidang
Walikota Irsan bersama Ketua DPRD Siwan Siswanto pada Sidang Paripurna penyampaian KUA PPAS.
Padangsidimpuan – Sidang Paripurna dalam penyampaian KUA PPAS ( Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2021 langsung dihadiri Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Selasa (13/10/2020).Sidang Paripurna dalam penyampaian KUA PPAS ini dipimpin Ketua DPRD Kota P.Sidimpuan Siwan Siswanto di ruang sidang Gedung DPRD Kota P.Sidimpuan.

Pelaksanaan sidang ini mengacu kepada peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan berdasarkan potensi dan kondisi Kota P.Sidimpuan maka disusun berbagai prioritas yang bertahap dengan tujuan pembangunan, upaya sinkronisasi antara program dan kegiatan.Pemko P.Sidimpuan juga telah di formulasikan kedalam rancangan kebijakan kebijakan umum anggaran dan flapon anggaran sementara.

” Saya juga berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution.

Walikota Irsan juga menjelaskan tahun anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemko.P.Sidimpuan telah menerapkan secara penuh peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah yang berimplikasi kepada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.

(Saragih).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini