Padang Sidempuan – Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM menerima sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan sebanyak 55 persil Tanah melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Sidempuan, Kamis (22/12/22) di Kantor Wali Kota Padang Sidempuan.
Sebelumnya Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga telah menerima sebanyak 47 persil sertifikat tanah termasuk jalan dan tanah bangunan pemerintah kota.
Wali Kota Irsan Efendi Nasution menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPN Padang Sidempuan dan seluruh jajaran yang telah memberikan fasilitas kemudahan untuk mengurus sertifikasi melalui Program PTSL.
” Alhamdulillah hari ini kita sudah menerima sertifikat ,dan sebagian badan jalan memang harus disertifikatkan untuk kemudahan administrasi. Hal ini (pengurusan sertifikat) kami pandang sangat penting, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemko Padang Sidempuan segera menyelesaikan sertifikat tanah badan jalan di Kota Padang Sidempuan dan juga aset-aset lainnya ,” kata Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala BPN Kota Padang Sidempuan Daniel Sapriades Sagala mengatakan, tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan agar aset Pemko Padang Sidempuan harus tersertifikatkan.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota, Kepala BPN dan jajaran BPN Kota Padang Sidempuan, Asisten III, Kaban Keuangan Daerah, Kaban Baplitbangda, Kabag Hukum Setda, Kabag Pembangunan Setda, dan Kabid Aset.(Saragi).