Padang Sidempuan – Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH memeriksa kehadiran seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan usai libur atau cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Saat mengecek kehadiran pegawai, Wali Kota Irsan menemukan ASN di kantor Kecamatan yang sudah tidak pernah berkantor selama 6 bulan lebih.
Wali Kota mengaku sudah menerima laporan terkait adanya seorang di Kantor Kecamatan tersebut tidak masuk selama 6 bulan lebih.
Dia mengaku tindakan ASN tersebut sudah masuk kategori indisipliner dan menyerahkan kepada BKD dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
” Itu sudah masuk indisipliner dan kita tindaki melalui BKD (BKPSDM) dan Inspektorat (untuk sanksi),” ujarnya, Senin (9/5/2022).
Beliau juga mengatakan harus ada punishment bagi pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca lebaran idul Fitri ini.
Kemudian meminta agar Pimpinan OPD membuat surat teguran tertulis bagi pegawai yang tidak hadir, dan surat tersebut di tembuskan ke Inspektorat dan BKSDM Padang Sidempuan.
Surat teguran ini merupakan bentuk untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Padang Sidempuan kedepannya.
Berdasarkan hasil sidak di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Padang Sidempuan, tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 H mencapai 90 persen.(Saragi).