Labuhanbatu-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, memimpin Rapat paripurna istimewa dalam mengumumkan pasangan pemenang Pilkada 2020, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Periode 2020-2024, yang di Selenggarakan di gedung DPRD, JL SM Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (05/05/2021).
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu membacakan Naskah pengumuman dengan Nomor: 170/543/DPRD/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih nomor urut 02, Erik Attrada Ritonga bersama Elya Rosa Siregar, dalam Pemilihan Kepala Daerah Labuhanbatu Tahun 2020.
Usai paripurna, wartawan mengkonfirmasi terkait gugatan Paslon 03 ASRI ke MK, DPRD Abdul Karim Hasibuan mengatakan “Tugas DPRD adalah menindaklanjuti surat dari KPU Labuhanbatu terkait dengan salinan dokumen penetapan calon (Bupati/Wakil Bupati) terpilih 2020,” ungkapnya.
Selain itu Abdul Karim juga menambahkan setelah diumumkan hari ini, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara dan nantinya akan dilanjutkan ke pemerintah pusat yaitu Kemendagri, untuk tindak lanjut berikutnya
“Jadi, kita menegaskan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160 bahwa apabila DPRD telah menerima salinan dokumen dari KPU wajib kita tindak lanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna pengumuman maksimal 5 hari,” ujarnya.
Dia juga berharap agar dokumen ini lancar, sehingga segera dapat dilantik Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu untuk perubahan Labuhanbatu yang lebih baik ke depan.
Selain Wakil Ketua dan para anggota DPRD Labuhanbatu juga tampak hadir Pj Bupati Mulyadi Simatupang, Sekdakab Muhammad Yusuf Siagian, Kapolres AKBP Deni Kurniawan, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan, Kajari Rantauprapat Kumaedi, seluruh kepala OPD, para Camat, OKP, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat