Labuhanbatu-Tim Unit Resum Polres Labuhanbatu Meringkus JS alias Jojo (34), diduga karena mencuri Motor (Curanmor) di Parbaungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit Sik.,MH, Sabtu (23/10/2021)
Menurut Kasat Reskrim, tim Unit Resum Polres Labuhanbatu meringkus JS alias Jojo, lantaran melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan tindak pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), milik korban yang bernama Evi Juliati Pasaribu (40) di Jalan Perhubungan Aek Nabara, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
“Tersangka diringkus tim kita dari unit Resum lantaran mencuri Motor korban bernama Evi Juliati Pasaribu (40) merupakan tenaga vaksinator melaporkan sepeda motor miliknya hilang saat sedang melakukan kegiatan vaksinasi di Balai Desa Perbaungan Aek Nabara, yang sebelumnya parkir, di depan sebuah ruko yang berjarak 15 meter dari balai desa tempat kegiatan vaksin Covid 19,” terang Kasat Reskrim
Kasat juga menerangkan ada pun jenis kendaraan korban yang hilang, merupakan sepeda motor merek Yamaha Mio Soul BK 6712 YAJ warna merah maroon, yang diketahui setelah selesai melakukan kegiatan vaksin sekira pukul 15:30 Wib, pelapor melihat sepeda motor yang diparkirkan di depan ruko sudah tidak ada lagi
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), Dari hasil lidik di lapangan pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 17:00 Wib, Tim 1 Tekab unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt, mendapat informasi jika pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor yaitu bernama Jojo,” tambah Kasat Reskrim
Setelah melalui penyelidikan intensif tim mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Suro Rantauprapat dan sedang membawa sepeda motor pelapor, mengetahui informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dimaksud, dan pelaku pun berhasil di ringkus dan segera mengamankannya.
“Saat diamankan oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sepeda motor pelapor, 1 buah kunci T dan 1 buah tas slempang sebagai barang bukti,
Tim selanjutnya menggelandang JS berikut barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Parikhesit.





