Labuhanbatu-Unit reskrim polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan menyita 3 plastik klip sabu dari tangan terduga pengedar di Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang Labuhanbatu, pada Minggu (09/11/2025) sekira pukul 17:00 Wib, diduga saat akan melakukan transaksi
Pengungkapan peristiwa ini oleh unit reskrim polsek Panai Hilir, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan perkebunan sawit milik warga di Sei Berombang, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala, Sik.,MH, melalui Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom, SH.,MH
“ERI alias Anto (28), berhasil di amankan bersama barang bukti 3 plastik klip sabu, seberat 2,57 gram bruto dari saku celana sebelah kiri, oleh unit reskrim polsek Panai Hilir,” sebut Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom
Jelas Kapolsek, setelah di tangkap ERI alias Anto (28), mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya yang akan diedarkan di Sei Berombang
“ERI alaias Anto, warga Dusun II Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu di Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang,” sebutnya lagi
Sebelum di tangkap, setelah pihak polsek menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek langsung memerintahkan tim reskrim untuk turun langsung
“Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tanpa menunggu lama, tim kita langsung melakukan penangkapan,” sambungnya
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat total 2,57 gram bruto di saku celana sebelah kiri pelaku.
“Dari saku kanan pelaku juga ditemukan satu bungkus plastik klip besar kosong, satu bungkus plastik klip sedang kosong, dan 12 plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” tambahnya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang dengan panggilan Si Jef, warga Sei Berombang.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud,” kata Iptu Yuna
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan oleh unit reskrim ke mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.





