Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Meringkus Pengedar Narkotika Bersama 3 Plastik Sabu

824
unit
Terduga pengedar sabu ( Baju biru)Setelah diamankan di Mapolsek Panai Hilir, berikut Barang Bukti yang di sita Mapolsek Panai Hilir
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, berhasil meringkus Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, di Dusun I Jalan PLN Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) dengan barang bukti 3 plastik klip tembus pandang berisi sabu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Arlia Anhar Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Panai Hilir AKP HM Sibarani, SH, Selasa (22/02/2022)

Menurut Kapolsek Panai Hilir penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, berdasarkan informasi dari asyarakat sekitar yang merasa resah, atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu  di Dusun I Jalan PLN, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu, yang diduga bisa merusak masa depan anak anak warga yang sebelumnya tidak mengenal barang haram itu, dan mengaku anak anak juga semakin melas dan membangkang

“Personil kita dari Unit Reskrim Polsek Panaitapi  Hilir, Sabtu (12/2/2022), sekira pukul 12:50 Wib, berhasil meringkus terduga pengedar sabu berinisial TS alias DK (33), yang sehari–harinya berprofesi sebagai pencari ikan (nelayan) dan merupakan warga  Dusun I Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, peristiwa ini setelah kita menerima laporan warga yang merasa resah dengan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan mereka,” jelas Kapolsek Panai Hilir

Kapolsek Juga menerangkan setelah pihaknya menerima laporan warga, langsung memerintahkan personil turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan, dan ketika personil sampai di TKP, tim menemukan seorang laki laki yang mencurigakan, dan saat melihat personil mendatanginya, terduga ingin melarikan diri namun tim bergerak cepat, sehingga dapatmeringkusnya

“Setelah personil kita dari Unit Reskrim Polsek Panai Hilir meringkus terduga, dan saat di periksa dirinya mengaku berinisial TS alias DK (33) dan saat mengamankan tersangka tim juga memukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu buah bong Aqua gelas, kaca pirek serta satu buah mancis, dan saat tas ransel warna hitam milik TS di periksa oleh tim, ternyata masih ada dua buah plastik klip kecil, berisi narkotika jenis sabu,”tambah Kapolsek Panai Hilir

Kemudian Unit Reskrim Polsek Panai Hilir juga turut menyita barang bukti lainnya untuk peoses pengembangan, seperti satu buah Handphone Android merek OPPO warna biru terong muda dan juga uang tunai sebesar RP 500.000, dan menurutnya kini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini