Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat SH.,MH, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (BONGKAR RUMAH) yang terjadi di wilkum Polsek Na IX-X dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya, demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit Sik.,MH
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit Sik.,MH, membenarkan peristiwa penangkapan seorang tersangka HS (30) warga Desa Perkebunan Berangir Kecamatan Na IX-X Kab, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (22/06/2021) sekira pukul 21:00 Wib, diduga melakukan tindak pidana Curat dan mengamankan barang bukti, berupa satu unit tv merk LG 21 inchi, satu unit setrika merk PHILIP, satu unit blender merk MIYAKO, satu unit receiver merk K-VISION, satu buah obeng, satu tabung gas
“Penangkapan dilakukan team kita dari Unit Reskrim Polsek NA IX-X seduai Laporan Polisi, nomor : LP / B / 38 /VI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES-LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021, tentang TP. CURAT
dan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 39 / VI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES-LA UHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021, tentang TP CURAT,” uangkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
Selain itu Kasat Reskrim juga menjelaskan pelaku ini melakukan aksinya dua kali di rumah warga yang berbeda yakni NENI FININGSIH (34) yang kedrharisnnya bekerja sebagai bidan di Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura dan korban kedua yaitu YOES IRWAN BATUBARA (47) bekerja sebagai karyawan BUMN di Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura
“Rumah kedua korban digrondol pelaku kedua kali tepat Sabtu (12/06/2021) diketahui sekira pukul 09:00 Wib sedangkan korban pertama Jumat (11/06/2021) diketahui sekira pukul 05:30 Wib, yang mana pada hari Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 09:00 Wib, korban NENI FENINGSIH mengetahui telah terjadi pencurian di dalam rumahnya,” tambah kasat
Korban melihat pintu rumahnya terbuka dan terdapat bekas congkelan, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat keadaan berantakan, barang-barangnya telah hilang, atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan di Polsek Na IX-X.
“Selanjutnya team kita dari Unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat SH.,MH, melakukan cek TKP dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah HS (30), warga Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X,” tegas Kasat lagi
Pada hari Selasa (22/06/2021) sekira pukul 21:00 Wib, HS (30) berhasil diamankan di emplasemen Turi Desa Perkebunan Berangir Kecamatan Na IX-X serta barang bukti dan dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian seorang diri
“Tersangka mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan obeng kemudian masuk dan mencuri di dalam rumah, dan tersangka ada melakukan pencurian di rumah yang lain dan mencuri HP berikut sejumlah uang,” terang Kasat lagi
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, untuk dilakukan proses hukum terkait pencurian dengan pemberatan dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu