Labuhanbatu-Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Togel, di Dusun ll, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Minggu (12/12/2021)
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu menyebutkan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang juru tulis (Jurtul) yang berinisial TS alias Timbul (37), warga Dusun ll, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani
“Pengungkapan kasus ini oleh Unit Reskrim Kualuh Hulu, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah warung di Dusun ll Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, marak terjadi perjudian tebakan angka jenis togel Hongkong, dan sudah sangat meresahkan masyarakat terlebih para ibu rumah tangga,” ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu
Kemudian Kasubag Humas menjelaskan menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya, langsung membentuk tim untuk melakukan penindakan. Kemudian Kamis (09/12/2021) sekira pukul 21:00 Wib, tim mendekati lokasi dan melakukan penyelidikan yang diduga lokasi perjudian, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka
“Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna hitam yang di dalamnya berisi pasangan tebakan angka jenis Hongkong, 2 blok notes yang berisikan angka pasangan tebakan angka jenis Hongkong, 1 buah ballpoint warna hitam, 2 lembar kertas karton yang berisikan angka-angka nomor keluar, uang Rp. 9.000 terdiri dari uang pecahan,” sebutnya
Selain itu menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu tersangka mengakui telah menerima pemasangan tebakan angka-angka dan menuliskannya diblok notes dan juga menerima pasangan melalui handphone miliknya, dan kegiatan ini dilakukan sudah cukup lama, kini tersangka mendekan di Sel tahanan Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut



 
                                    


