Labuhanbatu Selatan-Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Panit 1 Iptu Gunawan Sinurat SH.,MH, berhasil meringkus seorang DPO pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan berinisial DRS alias Dwi (17) demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, Jumat (12/03/2021)
Menurut Kapolsekta Kota Pinang DRS alias Dwi (17) diringkus personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / I / Res. 1.19 / 2021 / SPK / SU / LBS / SEKTA -KOTA PINANG, tanggal 12 Januari 2021, pelapor Ricki Hamdani Siregar
“Personil kita dari unit reskrim Polsekta Kota Pinang, berhasil meringkus DRS (17), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten, Labuhanbatu Selatan, terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam putih,” ungkapnya
Selain itu, Kapolsekta juga menerangkan awal dari peristiwa tersebut, yang mana pada hari Selasa (12/01/2021) sekira pukul 18:00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rizki Hamdani Siregar, yg diduga dilakukan tersangka DRS alias DWI (17) bersama dengan tersangka MFAP (sudah tertangkap sebelumnya dan proses sidik)
“Pencurian ini dilakukan 2 tersangka tersebut mengendarai sepeda motor mengejar korban yg juga mengenderai sepeda motor lalu terssngka menyuruh korban berhenti, lalu setelah berhenti, tersangka DRS yg membawa sepeda motor langsung memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban kemudian rekannya Fikri turun dari boncengan dan mendekati korban,” tambah Kapolsekta Kota Pinang
Kemudian kata Kapolsek.menjelaskan ucapan korban, tersangka Fikri mendekat dan pura-pura mengatakan “KAU YANG NUMBUK AKU WAKTU ITU”, dan korban mengatakan “GAK BANG” dan kemudian FIKRI mengatakan “SINI HP MU BIAR KUTELPON BOSKU”, sambil mengepalkan genggaman tangan kanannya sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban untuk mengancam korban
“Korban tidak mau memberikan HP nya, kemudian FIKRI langsung merampas HP dari tangan korban, dan sebelum pergi, tersangka mengatakan kepada korban, “JANGAN MACAM-MACAM KAU, KUTIKAM KAU NANTI !” Ungkapnya
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2,850,000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kotapinang, dan dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah FIKRI (warga kelurahan Kota Pinang) dan DWI (warga desa Sosopan), terhadap FIKRI telah berhasil ditangkap pada awal bulan Januari 2020 lalu
“Pada hari Rabu (10/03/2021) sekira pkl 23:20 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DWI di rumahnya Dusun Simaninggir Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang,” ungkapnya
Dan kini tersangka DRS (17) telah diamankan di Mapolsek Kota Pinang, serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor HONDA BEAT berwarna hitam putih yang merupakan milik tersangka DWI, satu buah kotak HP merk Vivo Y12, satu lembar kwitansi pembelian 1 unit HP Vivo Y12, “Tersangka serta barang bukti telah kita amankan di Mapolsekta Kota Pinang, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH