spot_img
spot_img
spot_img

Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Praktik Judi Tembak ikan Di Pematang Seleng Labuhanbatu

- Advertisement -
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polres Labuhanbatu mengengungkap praktek perjudian tembak ikan, serta meringkus seorang terduga pelaku berinisial T (46) yang berdomisili di Desa Pematang Celeng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Sabtu (23/10/2021)

Kepada awak media ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit Sik.,MH, mengatakan keberhasilan Unit Reskrim dalam pengungkapan praktik judi tembak ikan ini berkat laporan masyarakat Desa Pematang Seleng, yang anti akan judi, dan meneruskan pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu

“Anggota kita dari Unit Reskrim Yang dipimpin langsung, Kanit Iptu S Lumban Gaol SH, bergerak cepat kelokasi dalam merespon cepat laporan masyarakat yang resah karena aktifitas praktik perjudian tembak ikan yang meresahkan di Dusun Janji Matobu Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu,” terang Kasat Reskrim

Selain itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu juga menambahkan jika dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu menyita seperangkat mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti, serta meringkus salah seorang terduga pelaku praktik judi tetsebut

“Adapun, seorang pria yang kita duga pelaku praktik judi tembak ikan tersebut yaitu berinisial T (46) warga Negeri Lama Seberang Dusun Blok III yang berdomisili di Desa Pematang Celeng, dari keterangan yang diperoleh usaha tersebut dimiliki seseorang berinisial S dan baru satu Minggu beroperasi dan mendapatkan hasil hingga Rp 300 ribu,” tambah Kasat Reskrim

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini