Labuhanbatu-Tim 1 Opsnal Unit Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh kanit 1 Resum Iptu SM Lumban Gaol SH, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial BE (37), Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH, Jumat (12/03/2021)
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Menjelaskan BE diringkus Unit resum di Gg Amaliyah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Personil kita dari unit reskrim Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial BE (37) dan turut mengamankan barang buktinya, setelah dalam penyelidikan keyerangan saksi saksi dan bukti bukti mengarah pada Tersangka,” ungkap Kasat Reskrim
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu juga menerangkan awal peristiwa ini, bermula pada hari Minggu (07/03/2021) sekira pukul 20:00 Wib, di Jln Gelugur No 53 Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, saat itu pelapor baru selesai mandi dan hendak masuk kekamar tidur yang berada dilantai dua miliknya, namun sontak terkejut melihat seisi kamar dalam keadaan berantakan dan seng kanopi/atap rumah dilantai tiga juga dalam keadaan rusak dan terbuka.
“Kita menduga atap rumah korban dirusak oleh pelaku, setelah korban mengetahui hal itu, dia kemudian masuk kedalam kamarnya, kemudian ia melihat isi kamar untuk mengetahui apakah barang-barang miliknya ada yang hilang dari kamar tersebut,” tambah Kasat Teskrim
Kemudian korban menveritakan kepada penyidik Resum Polres Labuhanbatu, setelah dicek ternyata barang miliknya berupa uang tunai sebanyak Rp. 9 jt yang sebelum diletakkan dalam lemari kamar, dompet yang berisi sepasang anting emas yang beratnya 1gram, kalung emas beratnya 2 gram telah hilang.
” Kemudian pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian barang itu namun tidak dapat ditemukan, atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,” ujar Kasat.
Dari hasil lidik di lapangan pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 19:00 Wib, tim 1 Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU SM Lumbangaol SH, langsung melakukan penangkapan terjadap tersangka BE (37), dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) gram, berbentuk sepasang anting emas.
“Setelah kita Amankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk mendapat proses hukum lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencurian itu,” tutup Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH