Panyabungan – MFN alias Ucok Menek (21) Pelaku Jambret di Desa Gunung Tua Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina berhasil diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Madina.Dan akhirnya Ucok Menek pun harus mengikuti pergantian tahun di jeruji besi akibat perbuatannya melakukan aksi jambret pada tanggal 7 November 2021 yang lalu di Desa Gunung Tua Lumban Pasir.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, MSi, Senin (20/12/2021) melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto di Mapolres Madina menyampaikan Ucok Menek yang merupakan pelaku jambret berhasil diamankan Kami malam (16/12/2021) kemarin sekira pukul 21.00 WIB di Desa Gunung Tua Lumban Pasir.
Sedangkan barang bukti dari pelaku Ucok Menek ditemukan dari salah satu keluarganya di Desa Rao Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.
” Pelaku jambret yang beridentitas MFN alias Ucok Menek, 21 Tahun, Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir berhasil kami amankan pada hari Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Tua Lumban Pasir.Yang mana barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,” jelas Kasat Reskrim Polres Madina.
Ditambahkannya lagi, berkat keuletan dan kerja keras Team Opsnal dibarengi juga informasi dari masyarakat akhirnya dapat mengungkap kasus ini.
” Kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli semoga bisa kami ungkap, kami juga mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut,” papar AKP Edi Sukamto.
Terhadap pelaku MFN alias Ucok Menek penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(Saragi).





