Labuhanbatu Utara-TS (38) mangkut ditangan personil unit reskrim Polsek Aek Natas, dalam penggerebekan di Dusun Kp Baru Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara (Labura), demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Sik.,MIK, melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, SH, Minggu (03/12/2023)
Menurut Kapolsek Aek Natas, penggerebekan dan penangkapan TS, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, bersama anggotanya serta turut para Kadus juga Kaur Desa Terang Bulan dalam gerebek kampung narkoba di Dusun Kp Baru Desa Terang Bulan Aek Natas Labuhanbatu Utara itu
“Peristiwa penggerebekan tersebut melibatkan pemerintah Desa yakni Kadus Kp Baru dan para perangkat desa, para Kadus serta Kaur Desa Terang Bulan, dan upaya itu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berinisial TS (38), warga Terang Bulan Aek Natas Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Aek Natas
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek bahwa Polres Labuhanbatu menyatakan “Perang Terhadap Narkoba” hal ini sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan stake holders untuk selalu memberikan informasi akan peredaran narkoba.
“Keseriusan Kapolres Labuhanbatu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya Labura dan Labuhanbatu dengan mendirikan 13 KBN ( Kampung Bebas dari Narkoba ) akan terus di galakkan,“ tambah Kapolsek
Kemudian dijelaskan Kaplsek Aek Natas, setelah diamankan Personil unit reskrim, Senin (20/11/2023) lalu, tersangka TS telah di serahkan ke Sat Narkoba Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai perundang undangan Penyalah gunaan Narkotika





