Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Tanda Tangani MoU Dengan RSUD Pandan Tapteng

7
Pelayanan
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Padangsidimpuan dan Direktur RSUD Pandan Tapteng menunjukkan bukti kerja sama penanganan korban laka lantas (MoU).
Padangsidimpuan – Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang klaim asuransi, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau kesepakatan bersama dengan pihak RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu (21/8/2024).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Soni Sumono, SH dan petugas Pelayanan Fauzan Betra Ramadhan, menyampaikan kepada wartawan, Jum’at (23/8/2024) di Padangsidimpuan, usai melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandan dalam rangka penandatanganan MoU tersebut.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Padangsidimpuan Soni Sumono juga menambahkan selain melakukan penandatanganan MoU, kunjungan tersebut juga mempererat tali silaturahmi dengan institusi FKLL terkait.

Dalam kunjungan itu, pihak Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan langsung diterima Direktur RSUD Pandan dr.Fadil Syahputra, SP.A diruangan Direktur RSUD Pandan Tapteng

Di tempat itu, kedua pihak membahas terkait optimalisasi biaya perawatan, percepatan penagihan biaya perawatan oleh rumah sakit setelah korban pulang dari rumah sakit, serta prosedur penerbitan surat penolakan untuk korban yang akan dijamin oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Di RSUD Pandan Tapteng, kita melakukan MoU untuk penanggulangan perjanjian Kerja Sama terkait percepatan penanganan dan penyelesaian tagihan biaya perawatan rumah sakit kepada Jasa Raharja serta optimalisasi biaya rawatan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,” sebut Soni.

Lalu usai melakukan pembahasan, dilakukan penandatanganan MoU bersama pihak Jasa Raharja dengan RSUD Pandan Tapteng.

Soni Sumono menjelaskan bahwa pihaknya (Jasa Raharja) dalam memberikan pelayanan, menyediakan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini dibuktikan telah melakukan kerja sama dengan rumah sakit di Provinsi Sumatera Utara, bentuk kerja sama dengan rumah sakit terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas berupa penerbitan guarantee letter (Surat Jaminan) sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan biaya.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini