Tapanuli Selatan – Guna meningkatkan Disiplin Prokes (protokol kesehatan) warga masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Polres Tapsel bersama Pemkab Tapsel tetap menggelar Operasi Yustisi penerapan hukum Prokes, Minggu pagi, (18/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB di jalinsum Padangsidimpuan – Sibolga di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Tapsel.
Operasi Yustisi ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK MH yang diwakili Kanit IV Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu Said Rum Fadillah, SH dan didampingi Kanit I Sat Intelkam Iptu Titus Dwioko, SH.
Dengan melibatkan personil Polres Tapsel sebanyak 8 orang personil, Sat Pol PP Tapsel sebanyak 3 orang, Dishub Tapsel 2 orang dan BPBD Tapsel sebanyak 3 orang.
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Operasi juga membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara yang lewat sebanyak 30 pcs sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Dari Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin Prokes ini terjaring sebanyak 30 orang pelanggar Prokes.Dari jumlah 30 orang pelanggar ini, sebanyak 13 orang diberikan sanksi teguran lisan dan sebanyak 17 orang diberikan teguran tertulis.
Di sela-sela kegiatan Operasi Yustisi ini, Tim Operasi juga memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan menerapkan wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.(Saragi).