Tapanuli Selatan – Untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tapsel melakukan kegiatan rutin penindakan dan peneguran kepada pengendara kenderaan yang melanggar peraturan lalulintas lintas utamanya yang kasat mata (jelas).
Kegiatan rutin ini berlangsung di depan Pos Polisi Polres Tapsel Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel, Selasa (4/2//2025) siang dipimpin KBO Sat Lantas Ipda Supriyadi dan Ps Kanit Turjawali Aiptu B.Bangun.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih, SH, MH mengatakan kegiatan rutin terus dilakukan Polres Tapsel sebagai upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat, dan meminimalisir korban kecelakaan lalu lintas.
Salah satunya kata Kasat, yakni dengan melakukan kegiatan rutin memberikan penindakan dan teguran, dan selain itu dengan menggiatkan program penyuluhan dan sosialisasi.
Dalam kegiatan rutin di depan Pos Polisi Pal XI ini, personel Sat Lantas Polres Tapsel saat melakukan tugas tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa dan salam). humanis dan bersahabat.
“Saat melakukan kegiatan rutin itu, kita tetap mengedepankan 3S, humanis dan bersahabat,” kata Kasat.
Ia juga menjelaskan penindakan dan peneguran yang dilakukan pihaknya difokuskan kepada pelanggar yang kasat mata, seperti pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm.
“Kemudian pengendara yang ugal-ugalan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kepada pelanggar yang kasat mata, ujar Kasat diberikan penindakan berupa tilang dan teguran.
Dari keterangan yang dihimpun di depan Pos Polisi Pal XI, KBO Ipda Supriyadi dan Ps Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapsel Aiptu B.Bangun menyebutkan ada 8 kenderaan sepada motor yang disita sebagai barang bukti tilang, karena tidak dapat menunjukkan STNK atau SIM.
“Kepada pelanggar yang tidak dapat menunjukkan dan membawa STNK dan SIM, barang bukti sepeda motor kita lakukan penahanan,” imbuh Aiptu B.Bangun kepada wartawan di depan Pos Polisi Pal XI.(Saragi).