spot_img
spot_img
spot_img

Tim Penyidik Jaksa Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Korupsi Renovasi Puskesmas Negeri Lama

- Advertisement -
Labuhanbatu-Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023, demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, SH, Rabu (16/07/2025)

Menurut Kasi Intelijen, ketiga tersangka yang diamankan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut salah satunya yakni Mhr selaku pejabat pembuat komitmen pada pekerjaan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

“TM selaku wakil direktur CV. Jaya Mandiri Bersama, dan YSP selaku pelaksana kegiatan, ketiganya diamankan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada tanggal 15 Juli 2025,” ungkap kasi intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Kata Memed, penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-04/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-05/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambah Memed

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama,” sambungnya

Dijelaskannya kegiatan tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Nomor : 00010/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 768.850.692 (tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratuslima puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).

“Ketiga tersangka yang di tangani tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini, kan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 dilapas kelas IIA Rantauprapat,” jelasnya

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini